|
1653. Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orangorang
sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum
itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian,
entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau
telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan
dengan undang-undang atau kesusilaan.
1654.
Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang
swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa
mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya
atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.
1655.
Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain dalam akta
pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen berkuasa
untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan
badan hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak
dalam sidang Pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
1656. Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa
melakukan perbuatan itu hanya mengikat badan hukum bila ada manfaatnya
bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan
sah.
1657. Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau reglemen
tidak ditentukan sesuatu mengenai pengurus badan hukum, maka tidak
seorang anggota pun berkuasa untuk bertindak atas nama badan hukum
itu atau untuk mengikatkan badan hukum itu dengan cara lain dan
yang telah ditentukan pada akhir Pasal yang lalu.
1658.
Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian
dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban
kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa
menggugat mereka di hadapan Pengadilan.
1659. Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen
tidak diatur hak suara, maka tiap anggota badan hukum itu mempunyai
hak yang sama untuk mengeluarkan suara dan keputusan diambil menurut
suara terbanyak.
1660.
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian,
ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum
atau perkumpulan itu didirikan atau diakui, atau menurut akta pendirian
sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila
peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan
bab ini.
1661. Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak
bertanggung jawab atas perjanjian-perjanjian perkumpulannya. Semua
utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
1662.
Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak dihapuskan
bila semua anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri dari
keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai dibubarkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang. Jika semua anggota tersebut di
atas tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
badan hukum itu berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan
dan setelah mendengar pendapat jawatan Kejaksaan, bahkan atas tuntutan
Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan yang dianggap
perlu dilakukan demi kepentingan badan hukum itu.
1663. Badan hukum lain tetap berdiri sarnpai pada saat dibubarkannya
secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya,
atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan badan hukum
itu.
1664.
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan
cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih
kepada para ahli waris.
1665.
Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka para anggota yang
masih ada atau anggota yang tinggal satu-satunya wajib membayar
utang-utang badan hukum dengan kekayaan badan hukum itu, dan hanya
sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka dan mereka
serahkan kepada ahli waris mereka.
Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan
pertanggungjawaban dan membayar semua utang badan hukum, mereka
harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang dipikul oleh para
ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan
pendaftaran harta benda.
Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka masing-masing anggota
sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan hukum
yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris
mereka.
 
Back to Buku Ketiga - Perikatan Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian dan Lewat Waktu
|