|
Ketentuan
Umum
26.
Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan
perdata.
BAGIAN 1
Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat
Melakukan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi
Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
27.
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan
dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan
satu orang lelaki saja.
28. Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas
dan calon suami dan calon istri.
29.
Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh
dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak
diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan
penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan
dispensasi.
30. Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya
mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah,
baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak
sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak
beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.
31. Juga dilarang perkawinan:
1°. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah,
kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan
itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami
atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau
istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;
2° antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan
kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan
kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada
alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa
menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.
32. Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan
melakukan zina, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan
zinanya itu.
33. Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan
sesuai dengan ketentuan Pasal 199 nomor 3° atau 4°, tidak diperbolehkan
untuk kedua kalinya dilaksanakan perkawinan kecuali setelah lampau
satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka yang didaftarkan dalam
daftar Catatan Sipil. Perkawinan lebih lanjut antara orang-orang
yang sama dilarang.
34. Seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan
baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari sejak
pembubaran perkawinan yang terakhir.
35. Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur
memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah
seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dan
kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan
Negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang
memberi izin melakukan perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga keluarga
sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua
telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya,
maka izin cukup diperoleh dan orangtua yang lain.
36. Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak
sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan wali mereka, bila
yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu
mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu
atau dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus,
diperlukan izin dan wali pengawas.
Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat
dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin
atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah alinea
kedua pasal yang lalu, asalkan orangtua yang tidak dipecat dan kekuasaan
orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.
37. Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam
keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka masing-masing
harus digantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup
dan tidak dalam keadaan yang sama.
Bila orang lain daripada orang-orang yang disebut di atas melakukan
perwalian atas anak-anak di bawah umur itu, maka dalam hal seperti
yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak memerlukan lagi izin
dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau
wali pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam
pasal yang lalu. Alinea kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka
yang izinnya diperlukan menurut alinea satu atau alinea dua pasal
ini ada perbedaan pendapat atau bila salah satu atau lebih tidak
menyatakan pendiriannya.
38. Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak
ada, atau bila mereka semua berada dalam keadaan tak mampu menyatakan
kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur tidak boleh melakukan
perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.
Bila baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka,
menolak untuk memberi izin atau tidak menyatakan pendirian, maka
Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak yang masih di bawah
umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan
perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali
pengawas dan keluarga sedarah atau keluarga semenda.
39.
Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak
boleh melakukan perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya,
sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak berada
dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.
Bila semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya orang lain yang
melakukan perwalian atas anak itu, maka harus pula diperoleh izin
dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk
perkawinan dengan wali itu sendiri atau dengan salah seorang dan
keluarga sedarah dalam garis lurus.
Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan
menurut alinea pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak
memberi izin itu, maka Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat
tinggal anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa
memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah mereka yang izinnya diperlukan. Bila baik bapak
ataupun ibu yang mengakui anak di bawah umur itu telah meninggal
atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, diperlukan
izin dari wali dan wali pengawas.
Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin,
atau tidak menyatakan pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea kedua,
kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai keluarga sedarah atau
keluarga semenda.
40.
Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan
tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih di bawah umur.
Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan
izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah
hukum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya,
berkuasa memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah wali atau wali pengawas si anak.
41. Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang
termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan tanpa bentuk hukum
acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan permohonan
izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding.
Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang termaksud
dalam enam pasal yang lalu. bila mereka bertempat tinggal di luar
kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan
mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada
Pengadilan Negeri yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang
izinnya diperlukan. dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda. Mereka
yang disebut pertama, ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh
mewakilkan din dengan cara seperti yang tercantum dalam Pasal 334.
42.
Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun,
juga wajib untuk memohon izin bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan.
Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia boleh memohon perantaraan
Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus diindahkan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
43.
Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika
dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan
surat permohonan itu, Pengadilan harus berusaha menghadapkan bapak
dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada
mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan
demi kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut
harus dibuat berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang
mereka kemukakan.
44. Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan
dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang memperlihatkan ketidakhadiran
itu.
45. Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat
dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk
perantaraan pengadilan.
46. Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah
satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang tetap
menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau
tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.
47. Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir ini juga
berlaku untuk anak tak sah terhadap bapak dan ibu yang mengakuinya.
48.
Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia,
Presiden berkuasa memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang
tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47.
49. Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orangtua
atau para kakek nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur
untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal
35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus
atau sementara di Indonesia.
BAGIAN
2
Acara yang Harus Mendahulul Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan
Tiniur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa).
50. Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus
memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal
salah satu pihak.
51.
Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik secara langsung, maupun
dengan surat yang dengan cukup jelas memperlihatkan niat kedua calon
suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu harus dibuat sebuah akta
oleh Pegawai Catatan Sipil.
52. Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil
harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman pada pintu
utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar Catatan Sipil itu.
Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman
itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan
hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua
dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari
Mi'raj Nabi Muhamad s. a. w.
Surat
pengumuman ini harus memuat :
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami
istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau
isteri mereka yang dulu.
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani
oleh Pegawai Catatan Sipil itu.
53.
Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah
Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh
Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing pihak.
54. Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh
bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil, pengumumannya
harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal
mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban
membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh
Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan
kawin.
55 dan 56. Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
57.
Bila perkawinan itu belum dilangsungkan dalam waktu satu tahun,
terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak boleh dilangsungkan,
kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi.
58. Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka
Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk
menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya
janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah
batal.
Akan
tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,,
maka ha! itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita
oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan
pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan
keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan
belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
BAGIAN 3
Pencegahan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa,. dan Bagi Golongan Tionghoa)
59.
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang
dari dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
60. Barangsiapa masih terikat perkawinan dengan salah satu
pihak, termasuk jüga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak
mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan
perkawinan yang masih ada.
61. Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:
1°. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2°. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga
puluh. tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan
izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan Pengadilan Negeri
seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.
3°. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam
pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan,
tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan;
4°. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan
perkawinan dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;
5°. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6°. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah
pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan
membawa ketidakbahagiaan bagi anak mereka.
Bila
yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak
atau ibunya, maka wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut
terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai hak yang sama dalam
hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1°, 3°, 4, 5 dan
6°.
62.
Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau
wall pengawas, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si
wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal seperti yang
tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6° pasal yang lalu.
Kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir
ini menggantikan si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam
hal-hal yang tercantum pada nomor 1°, jika izin mereka menjadi syarat.
63.
Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan,
paman dan bibi, demikian pula wali dan wali pengawas, pengampu dan
pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:
1° bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh
izm kawin tidak diindahkan;
2° karena alasan-alsaan seperti yang tercantum dalam nomor 3°,4°,5°,
dan 6° Pasal 61.
64 . Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian,
boleh mencegah perkawinan bekas isterinya, bila dia hendak kawin
lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan
yang dulu.
65. Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan
dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.
66. Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri,
yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan Pegawai Catatan
Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.
67. Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan
yang dijadikan dasar pencegahan itu, dan tidak diperkenakan mengajukan
alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan.
68.
Dihapus dengan S. 1937-595.
69. Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan
kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang
itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah
atau Kejaksaan.
70. Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil
tidak diperkenankan untuk melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah
kepadanya disampaikan suatu putusan pengadilan yang telah mendapat
kekuatan hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan
itu ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman
penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Bila perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan,
maka perkara mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan
boleh dinyatakan batal sekiranya gugatan penentang dikabulkan.
BAGIAN 4
Pelaksanaan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa, Kecuali KUHP.
71-6°, 74,75)
71. Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai Catatan Sipil
harus meminta agar kepadanya diperlihatkan :
1° akta kelahiran masing-masing calon suami istri
2°. akta yang dibuat oleh Pegawal Catatan Sipil dan didaftarkan
dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin
bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, ataupun izin
yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan;
Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;
3° dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan
suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat
izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau
istri tidak ada;}
4°. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
5°. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
6°. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa
pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya,
ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
7°. dispensasi yang telah diberikan;
8°. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat
untuk melakukan perkawinan.
72. Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan
akta kelahiran seperti yang disyaratkan pada nomor 1° pasal yang
lalu, maka hal im dapat diganti dengan akta tanda kenal lahir yang
dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat
tinggal calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki
atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga. Keterangan ini harus
menyebutkan tempat dan waktu kelahirannya secermat mungkin, serta
sebab-sebab yang menghalangmya untuk menunjukkan akta kelahiran.
Tidak adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan
semacam itu dibawah sumpah yang diberikan oleh saksi-saksi yang
harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu, ataupun dengan keterangan
yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil
oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu beriisi, bahwa dia tidak
dapat memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam
akta perkawinannya, keterangan yang satu dan yang lainnya harus
dicantumkan.
73. Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian
yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5°, maka kekurangan itu dapat
diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam pasal
yang lalu.
74.
Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan
atas dasar tidak lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan
yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu, maka pihak-pihak yang
berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan
Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan
mendengar Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat
dan tanpa kemungkinan untuk banding,akan mengambil keputusan tentang
lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.
75. Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh
setelah hari pengumuman, di mana hari itu sendirii tidak termasuk.
Jika ada alasan penting Kepala Pamerintahan Daerah, yang di daerahnya
telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi
dan pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan. Jika dispensasi
telah diberikan, berita tentang hal itu harus ditempel secepat-cepatnya
pada pintu utama gedung yang dimaksud pada alinea pertama Pasal
52. Dalam berita tempel itu harus disebutkan kapan perkawinan itu
akan atau dilaksanakan.
76. Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung
tempat membuat akta Catatat Sipil, di hadapan Pegawal Catatan Sipil
tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua orang saksi, baik
keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh
satu tahun dan berdiam di Indonesia.
77. Bila salah satu pihak karena halangan yang terbukti cukup
sah, tidak dapat pergi ke gedung tersebut, perkawinan boleh dilangsungkan
dalam sebuah rumah khusus di daerah Pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan.
Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan harus
dicantumkan sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah tidaknya
halangan tersebut dalam pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan
Sipil itu.
78.
Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi menghadap Pegawai
Catatan Sipil itu.
79.
Jika ada alasan-alasan penting. Presiden berkuasa untuk mengizinkan
pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan
menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa penuh dengan
akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan dilaksanakan,
telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang telah
berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi.
80. Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil
dan dengan kahadiran para saksi, harus menerangkan bahwa yang satu
menerima yang lain sebagai suami atau istrinya, dan bahwa dengan
ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh
undang-undang ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.
81. Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan,
sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa
perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil telah berlangsung.
82. Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas
ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka selama hal itu tidak diatur
dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu boleh
dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi
seratus rupiah, tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan
untuk menuntut ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.
BAGIAN
5
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Negeri (Tidak
Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku
Bagi Golongan Tionghoa)
83. Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara
sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia
dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan
menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan
itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.
84.
Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah
Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan
dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka.
BAGIAN 6
Batalnya Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
85.
Batalnya suatu perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh Hakim.
86.
Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal
27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan sebelumnya
terikat dengan salah seorang dan suami istri itu, oleh suami istri
itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa
pun yang mempunyal kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan,
oleh Kejaksaan. Bila batalnya perkawinan yang terdahulu dipertanyakan,
maka terlebih dahulu harus diputuskan ada tidaknya perkawinan terdahulu
itu.
87.
Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas
kedua suami istri atau salah seorang dari mereka, hanya dapat dibantah
oleh suami istri itu, atau oleh salah seorang dari mereka yang memberikan
persetujuan secara tidak bebas.
Bila
telah terjadi kekhilafan tentang diri orang yang dikawini, keabsahan
perkawinan itu hanya dapat dibantah oleh suami atau istri yang telah
khilaf itu. Dalam hal-hal tersebut dalam pasal ini, tuntutan akan
pembatalan suatu perkawinan tidak boleh diterima, bila telah terjadi
tinggal serumah terus-menerus selama tiga bulan sejak si suami atau
istri mendapat kebebasan, atau sejak mengetahui kebebasannya.
88. Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang karena cacat
mental ditaruh di bawah pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya
boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah dalam
garis ke atas, saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya,
demikian pula oleh pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Setelah
pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut
oleh suami atau istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu,
tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima bila kedua suami istri
telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabutan
pengampuan itu.
89.
Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang
disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh
dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh
Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
1° bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang
atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
2°. bila listri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah
hamil sebelum tuntutan diajukan.
90. Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal 30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan,
baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka
atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa
pun yang mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh
Kejaksaan.
91.
Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa izin bapak, ibu, kakek,
nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal izin harus diperoleh
ataupun wali harus didengar menurut pasal-pasal 36, 37, 38, 39 dan
40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang harus
diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang.
Para
keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut
pembatalan perkawinan, bila secara diam-diam, atau perkawinan itu
teiah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa pun dan mereka terhitung
sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu.
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan
tentang berlangsungnya perkawinan itu tidak boleh dianggap ada,
selama suami istri itu tetap Ialai untuk mendaftarkan akta pelaksanaan
perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 84.
92. Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai
Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi
yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri
itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke
atas, dan juga oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang
berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan
saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah
yang akan mengambil keputusan menurut keadaan.
Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat
pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawal
Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk minta
pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.
93. Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85,90
dan 92 suatu tuntutan hukum pernyataan batal dapat dimulai oleh
orang yang mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang demikian tidak
dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh
anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami
istri itu kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh diajukan
hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan segera
memperoleh kepentingan.
94. Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh
menuntut pembatalannya.
95. Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai
segala akibat perdatanya, baik terhadap suami isteri, maupun terhadap
anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad
baik oleh kedua suami isteri itu.
96.
Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri,
maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan
pihak yang beritikad baik itu dan bagi anak-anak yang lahir dan
perkawinan itu. Suami atau isteri yang beritikad buruk boleh dijatuhi
hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang
lain.
97.
Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti
mempunyai akibat-akibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan
itu dinyatakan batal.
98.
Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga,
bila dia telah berbuat dengan itikad baik dengan suami istri itu.
99. Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal-pasal 34,42,46,52,
dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila perkawinan
itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat akta-akta
Catatan Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal
82 bagi Pegawai-pegawai Catatan Sipil.
99a. Pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan
Kejaksaan di Pengadilan tersebut harus didaftar dalam daftar perkawinan
yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat perkawinan
itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama
Pasal 64 Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau
alinea pertama Pasal 72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa.
Tentang pendaftaran itu harus dibuat catatan pada margin akta perkawinan.
Bila
perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya
dilakukan di Jakarta.
BAGIAN 7
Bukti Adanya Suatu Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur
Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
100.
Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain
daripada dengan akta pelaksanaan perkawinan itu yang didaftarkan
dalam daftar-daftar Catatan Sipil, kecuali dalam hal-hal yang diatur
dalam pasal-pasal berikut.
101.
Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah
hilang, atau akta perkawinan itu tidak terdapat di dalamnya, maka
penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan
diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jetas adanya hubungan
selaku suami isteri.
102.
Keabsahan seorang anak yang tidak dapat memperlihatkan akta
perkawinan orang tuanya yang sudah meninggal, tidak dapat dibantah,
bila dia telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan
akta kelahirannya, dan orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai
suami-isteri.
 
Back to Buku Kesatu - Orang Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|