|
1126. Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada
orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli
waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu
dianggap tidak terurus.
1127.
Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta
peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan
apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.
Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan
hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal
ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan.
Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas
saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan
akan mengambil keputusan tanpa persidangan.
1128. Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan
yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan
itu, dan mengurusnya serta membereskannya.
Balai
itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan
melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat.
Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan
hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan
serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan
memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang
seharusnya melakukan perhitungan itu.
1129.
Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya
warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan
penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai
barang-barang peninggalan itu untuk sementara. 1130. Ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku
terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
 
Back to Buku Kedua - Benda Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|