|
BAGIAN
I
Ketentuan-ketentuan Umum
1666.
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya
kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang
itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara
orang-orang yang masih hidup.
1667.
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah
ada pada saat pengbibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang
yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang
yang belum ada.
1668.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk
menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan
demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah.
1669.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak menikmati atau
memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak, yang dihibahkan
atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain, dalam hal demikian
harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab Undang-undang
ini.
1670. Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan
membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban
lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri
atau dalam daftar dilampirkan.
1671. Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap
menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang
dihibahkan. Jika ia mennggal dunia sebelum menggunakan uang itu,
maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah.
1672. Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya
itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli
warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat
demikian hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri.
1673.
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan
ialah bahwa pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain, sekiranya
telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang
itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang
mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada ditangan orang yang
diberi hibah.
1674.
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan
bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain
berdasarkan keputusan Pengadilan.
1675.
Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga
Bagian 7 dan 8 dan Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah.
BAGIAN
2
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
1676.
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang
oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
1677.
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali
dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang
Hukum Perdata ini.
1678. Penghibahan antara suami isteri selama perkawinan mereka
masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku
terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud,
yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan
penghibah.
1679.
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan,
orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau dengan memperhatikan
aturan dalam Pasal 2 yaitu sudah ada dalam kandungan ibunya pada
saat penghibahan dilakukan.
1680. Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan
tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang
ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga
tersebut untuk menerimanya.
1681.
Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal 904, begitu
pula Pasal 906, 907, 908, 909 dan 911, berlaku terhadap penghibahan.
BAGIAN 3
Cara Menghibahkan Sesuatu
1682.
Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat
dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus
disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan
itu tidak sah.
1683.
Tiada uatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan
sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh
orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa
olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya
itu.
Jika
penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan
itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah
aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu
penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah
tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan
resmi kepadanya.
1684.
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak
dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
1685.
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah
kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan
orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di
bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan,
harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa
oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud
maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia
sebelum terjadi pemberian kuasa itu.
1686. Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun
diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah,
sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613,
616 dan seterusnya.
1687.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud
atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan
akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu
saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain
yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
BAGIAN
4
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
1688.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat
pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima
hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut
melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas
diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak
untuk memberi nafkah kepadanya.
1689.
Dalam hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap tinggal pada
penghibah, atau ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari
semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu
oleh penerima hibah serta hasil dan buah yang telah dinikmati oleh
penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan
itu. Dalam hal demikian penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap
pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan
sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri.
1690. Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal 1688,
barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang
itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani
dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan
untuk membatalkan penghibahan itu susah diajukan kepada dan didaftarkan
di Pengadilan dan dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam Pasal
616. Semua pemindahtanganan, penghipotekan atau pembebanan lain
yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut
adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan.
1691.
Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah wajib mengembalikan
apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya terhitung
sejak hari gugatan diajukan kepada Pengadilan, sekiranya barang
itu telah dipindahtangankan maka wajiblah dikembalilkan harganya
pada saat gugatan diajukan bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain
itu ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan
beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak
yang dihibahkan itu termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan.
1692.
Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah lewat satu tahun,
terhitung dan han peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi
dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris
orang yang diberi hibah itu; demikian juga ahli waris penghibah
tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah
kecuali jika gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau
penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak
terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu.
1693.
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan
pada Bab VII dan Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
 
Back to Buku Ketiga - Perikatan Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|