|
419. Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur
boleh dinyatakan dewasa, atau kepadanya boleh diberikan hak-hak
tertentu orang dewasa.
420. Pendewasaan yang menjadikan orang yang masih di bawah
umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat
pernyataan dewasa yang diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan
nasihat Mahkamah Agung.
421.
Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah
oleh anak yang di bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh
tahun penuh. Pada surat permohonan itu harus dilampirkan akta kelahiran,
atau bila itu tidak dapat diberikan, tanda bukti lain yang sah tentang
umur yang diisyaratkan itu.
422.
Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil
secukupnya kedua orangtua anak yang di bawah umur itu atau orangtuanya
yang masih hidup, dan bila anak yang di bawah umur itu ada dalam
perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga sedarah
atau semenda.
423. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan
termaksud dalam pasal yang lampau mengenai para orangtua, wali dan
wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar kabupaten
tempat Mahkamah Agung berkedudukan, Pegawai yang ditugaskan melakukan
pemeriksaan itu, harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya
perlu pada waktu mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan
penjelasannya harus dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan
oleh Mahkamah Agung kepada pemenntah.
424. Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala hal
sama dengan orang dewasa. Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan,
dia tetap wajib dari para orangtuanya atau dari kakek neneknya.
atau dari Pengadilan Negeri menurut ketentuan-ketentuan Pasal 35
dan 37, sainpai ia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan
terhadap anak-anak luar kawin yang telah diakui, Pasal 39 alinea
pertama tetap berlaku sampai mereka mencapai umur dua puluh satu
tahun penuh.
425.
Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah
bebas untuk menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia tidak
diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh,
untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain
dengan persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan
setelah mendengar atau memanggil secukupnya kedua orangtuanya, atau
salah Seorang yang masih hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah
tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda.
Dalam
hal penjualan, Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan
di bawah tangan. Terhadap pemeriksaan kedua orangtua, alinea keempat
Pasal 206 berlaku.
426. Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu sebagai
orang dewasa kepada anak yang di bawah umur, boleh diberikan oleh
Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur atas permohonannya,
bila ia telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak
diberikan bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orangtuanya
yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian.
427. Pengadilan Negeri tidak mengambil keputusan sebelum
mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtuanya. bila anak
yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orangtuanya, atau bila
ia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya,
wali pengawasnya, keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orangtuanya
atau orangtua yang masih hidup bila yang melakukan perwalian atas
orang yang di bawah umur itu bukan orangtuanya.
Alinea
keempat Pasal 206 berlaku dalam hal mendengar para orangtua, wali
dan wali-pengawas. Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri
boleh memerintahkan anak yang di bawah umur itu untuk menghadap
sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan Negeri harus menentukan
hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan Pengadilan Negeri,
tidak dapat dimintakan banding.
428. Pada waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri
harus menentukan dengan tegas, hak-hak kedewasaan manakah yang diberikan
kepada anak yang di bawah umur itu.
429.
Anak yang di bawah umur yang telah mendapat pendewasaan demikian
itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal perbuatan-perbuatan
dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan kepadanya,
dan Ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan.
Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.
430. Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada anak yang
belum dewasa menurut Pasal 426,427 dan 428, tidak boleh lebih daripada
wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya.
mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan,
menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk
itu, melakukan suatu pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau
ikut berusaha dalam itu, dan akhirnya menjalankan mata pencaharian
dan perdagangan.
Dalam kedua hal tersebut terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang
seperti orang dewasa untuk mengangkat segala perjanjian yang berhubungan
dengan pabrik itu, mata pencarian dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan
dan pembebanan harta-harta tetapnya dan pemindahtanganan efek-efeknya
yang memberi bunga, surat-surat pendaftaran dalam buku besar utang-utang
negara, tagihan-tagihan utang hipotek dan saham-saham dalam perseroan
terbatas atau perseroan lain. Dalam hal perbuatan-perbuatan yang
boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah diperolehnya,
dia boleh bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun
sebagai tergugat. Pasal 21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan
itu.
431. Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh
Pengadilan Negeri boleh ditarik kembali, bila anak yang di bawah
umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran, bahwa
dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas permohonan
bapaknya. bila kedua orangtuanya masih hidup, atau atas permohonan
ibunya, bila kekuasaan orangtua dilakukan olehnya, atau atas permohonan
wali atau wali pengawas, bila orang yang dibawah umur itu berada
dalam perwalian.
Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar
atau memanggil dengan sah anak yang di bawah umur itu dan walinya,
bila permohonan itu diajukan oleh wali pengawasnya, atau mendengar
atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila permohonannya diajukan
oleh wali.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keluarga sedarah atau
semenda. dan bapaknya atau ibunya, sekiranya salah seorang dari
antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas perwalian, dipanggil
atau didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding. Alinea
keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua,
wali dan wali pengawas.
432. Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini, demikian pula
pencabutannya menurut pasal-pasal yang Iampau, harus diumumkan dengan
cara membuat maklumat dan memasangnya dalam berita negara.
Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti,
bagaimana dan untuk apa itu diberikan. Sebelum diadakan maklumat
ini, baik pendewasaan itu maupun pencabutannya, tidak berlaku terhadap
pihak ketiga.
 
Back to Buku Kesatu - Orang Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|