1837. Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak melepaskan
hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama
kali digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih
dulu membagi piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing
penanggung utang yang terikat secara sah.
Jika
pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang
atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut
wajib membayar utang mereka yang tak mampu itu menurut imbangan
bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan
mereka terjadi setelah pemisahan utangnya.
1838.
Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya,
maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun
beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak mampu
sebelum ia membagi-bagi utang itu.
BAGIAN
3
Akibat-akibat
Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung
Sendiri
1839.
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya
itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan
itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan
kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai
bunga serta biaya-biaya.
Mengenai
biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali
sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan
kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Penanggung
juga berhak menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga bila
alasan untuk itu memang ada.
1840.
Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan
kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula.
1841.
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang utama dan
masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang
yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat
menuntut kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing
debitur tersebut.
1842.
Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat
menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk
kedua kalinya bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah
dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya
kembali dari kreditur.
Jika
penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu sedangkan ia tidak
memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya
kembali dari debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya pembayaran
itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan utangnya;
hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur.
1843.
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk
dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
1.
bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
2.
dihapus dengan S. 1906 - 348;
3.
bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya
pada waktu tertentu;
4.
bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang
telah ditetapkan untuk pembayarannya;
5.
setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung
suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan
pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat
suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
1844.
Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung
untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung
yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor
10 pasal yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit,
berhak menuntutnya kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing
untuk bagiannya.
Ketentuan
alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini.