BAGIAN 1
Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
1066. Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya
harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.
Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu
dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.
Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak
melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu.
Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun,
tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.
1067. Orang-orang yang berpiutang terhadap
pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk
menentang pemisahan harta peninggalan.
Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah
diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama
perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang
dan penerima hibah wasiat adalah batal.
1068. Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan
pemisahan harta peninggalan, dengan alasan lewat waktu hanya dapat
dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama
waktu yang diperlukan untuk lewat waktu itu, masing-masing telah
menguasai barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi
tidak melebihi barang-barang itu.
1069. Bila semua ahli waris dapat bertindak
bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan
harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta
yang mereka anggap baik.
1070. Pemisahan harta peninggalan tidak
dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas
terhadap harta benda mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan
undang-undang mengenai orang-orang demikian.
Suami, tanpa bantuan isteri, dapat menuntut pemisahan
harta peninggalan atau membantu penyegelan pemisahan itu dalam hal
barang-barang yang termasuk harta bersama.
Mengenai barang-barang yang menjadi hak isteri
sendiri dan tidak termasuk harta bersama, juga bila antara suami
isteri terjadi pemisahan harta, isteri berwenang untuk menuntut
atau membantu melaksanakan pemisahan harta peninggalan, asalkan
untuk itu ia dibantu atau dikuasakan oleh suami atau oleh Hakim.
1071. Jika satu atau beberapa orang yang
berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan
harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan
orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan
Negeri (jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar
Balai Harta Peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu
dan mengelola apa yang mereka terima semuanya berdasarkan Bagian
1 dan Bab 18 Buku Pertama.
Dalam hal itu, seperti juga dalam hal di antara
para ahli waris ada yang tidak menguasai barang-barangnya, pemisahan
harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan
ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar
peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1074.
1072. Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan
harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal
417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan pengampu
pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian
dan pengampu pengawas.
1073. Bila belum ada perincian harta peninggalan,
maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau
sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai
dengan peraturan undang-undang.
Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia,
para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas atas harta benda
mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan
kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan
itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang
mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan
itu harus dimulai dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya
mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris,
mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu
itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran
laporan itu, dihadapan Notaris harus diangkat sumpah oleh orang
atau orang-orang yang tetap menguasai harta peninggalan yang tak
terbagi itu.
Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat
sumpah, maka hal itu harus disebutkan oleh Notaris dalam aktanya,
sedapat-dapatnya dengan sebab-sebabnya penolakan itu.
1074. Pemisahan harta itu harus dibuat dalam
satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan,
atau bila ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas
permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.
1075. Bila Balai Harta Peninggalan menolak
memberikan persetujuannya pada pemisahan harta peninggalan yang
telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakilwakil mereka
(sejauh perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan)
berpendapat, bahwa penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai
Harta Peninggalan harus memberitahukan alasan-alasannya, dan hal
itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.
Pemisahan harta peniggalan yang telah dirancang,
dan ditandai oleh Balai Harta Peninggalan dan Notaris; oleh Notaris
itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera
Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup
bila pegawai itu bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dan dua
puluh pal dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu.
Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta
peninggalan itu bebas dari meterai.
Para ahli waris, atau seorang di antara mereka
yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan serta alasan-alasannya
dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan ini
mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu
setelah mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan
dan, dalam hal apa pun, jawatan Kejaksaan.
Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta
peninggalan itu akan dilakukan di hadapan Notaris, sesuai dengan
rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan Negeri dan
panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus melampirkannya
pada akta aslinya (minut).
1076. Bila para ahli waris, atau seorang
atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang
tetap dari harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus
dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar
utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan
pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak
lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya,
dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan
itu harus dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas,
atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya.
Bila salah seorang dari para ahli waris membeli
suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya
seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.
1077. Penilaian barang-barang yang dalam
harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan,
diadakan sebagai berikut:
Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham
dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita
harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita
harga itu;
Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut
harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan
itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki
diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;
Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang
harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
1078. Ahli-ahli tersebut diangkat oleh mereka
yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan
si berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang
dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian
barang-barang tetap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
barang itu terletak.
Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah
yang mereka angkat pada permulaan jabatan mereka.
Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian disumpah
oleh kepala Pemerintah Daerah di tempat warisan itu terbuka, atau
oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh
mengenai penilaian barang-barang tetap.
Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar
Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh
persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka
Pengadilan Negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian
itu.
1079. Setelah diatur pemasukan dan utang
harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau
lebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan
bagian dari tiap-tiap ahli waris atau pancang ditentukan.
Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara orang-orang
yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang
mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan, berapa
besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua
bagian. Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian
yang demikian itu, maka diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris
atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan
undian.
Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan
kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama.
Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling
dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan
yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri menurut peraturan
pada Pasal 1075 alinea keempat.
1080. Setelah undian, para ahli waris berhak
untuk bertukar kapling yang dengan undian menjadi bagian mereka,
asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan
itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu.
Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti
jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian.
Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai
suatu bagian dari barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara
dan dengan akibat yang sama antara para ahli waris yang dapat bertindak
bebas atas harta benda mereka.
1081. Surat-surat dan bukti-bukti milik
barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang
mendapat barang itu sebagai bagiannya.
Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan
kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu
harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dalam
barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli
waris itu untuk melihat surat-surat tersebut, dan bila di antara
mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan
atas biaya orang itu.
1082. Surat-surat umum mengenai harta peninggalan
harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak
para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat
Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang
paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat
itu, dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut
ketentuan pasal yang lalu.
1083. Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung
menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya
dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal
1076.
Dengan demikian tiada seorang pun di antara para
ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang
lain dari harta peninggalan itu.
1084. Para ahli waris berkewajiban, masing-masing
menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala
gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber
pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai
kemampuan para pengutang bunga atau tagihan lainnya.
Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan
tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan
harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu
diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya
sendiri.
Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang
berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dari harta peninggalan,
hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang
ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang
yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan
harta itu.
Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea
yang lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak
pemisahan harta peninggalan.
1085. Bila seorang ahli waris atau lebih
berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian
kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin
seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul
bersama-sama menurut perbandingan bagian warisan masing-masing,
oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang mampu untuk membayar.
BAGIAN 2
Pemasukan
1086. Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli
waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan
dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua
hibah yang telah mereka terima dari pewariis semasa hidupnya harus
dimasukkan:
1. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik
yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara
murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian,
baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun
yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan
dengan pembebasan secara tegas dari pemasukan, atau jika penerima
hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dari
kewajiban pemasukan.
2. oleh para ahli waris lain, baik yang karena
kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal
pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan
pemasukan itu.
1087. Ahli waris yang menolak warisan tidak
wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu
untuk menutup kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan
menurut undang-undang) para ahli waris lainnya.
1088. Bila pemasukan itu berjumlah lebih
besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan
tanpa mengurangi ketentuan pasal yang lalu.
1089. Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah
yang telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek nenek anak itu.
Demikian pula seorang anak yang karena dirinya
sendiri menerima warisan dari kakek neneknya, tidak perlu memasukkan
apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada orangtuanya.
Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut
karena penggantian tempat, harus memasukkan hibah-hibah yang telah
diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah menolak warisan
dari orangtuanya.
Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama
ahli waris dalam warisan kakek nenek anak itu, tidak bertanggung
jawab atas utang-utangnya.
1090. Hibah-hibah yang diberikan kepada
seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus
dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi
harta bersama.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami
isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka,
maka harus dimasukkan seperduanya.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau
isteri oleh bapak atau ibunya sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya.
1091. Pemasukan hanya dilakukan ke dalam
harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya diwajibkan
kepada seorang ahli waris untuk kepentingan ahli waris yang lain.
Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan
para penerima hibah wasiat, atau para kreditur terhadap harta peninggalan.
1092. Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan
apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan,
atau dengan cara menerima bagian yang kurang dari para ahli waris
yang lain.
1093. Pemasukan barang-barang tak bergerak
dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan pemasukan dengan
mengembalikan barang dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu
pemasukan, atau dengan memasukkan harga pada barang itu pada waktu
penghibahan.
Dalam hal yang pertama orang yang memasukkan bertanggung
jawab atas berkurangnya barang itu karena kesalahannya, dan wajib
untuk membebaskannya dari beban-beban dan hipotek-hipotek yang telah
dibebankan olehnya atas barang itu.
Dalam hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan
untuk penyelamatan barang itu dan untuk pemeliharaannya, harus diganti
untuk kepentingan orang yang memasukkan, dengan mengindahkan peraturan-peraturan
yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai hasil.
1094. Pemasukan uang tunai dilakukan atas
pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan membayar sejumlah
uang itu, atau dengan mengurangkan sejumlah itu dari bagian warisan
yang diperolehnya.
1095. Pemasukan barang bergerak dilakukan
atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali
harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang
itu dalam wujudnya.
1096. Selain hibah-hibah yang menurut Pasal
1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah
diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan
kepada ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja
yang diberikan kepadanya sebagai pesangon untuk perkawinan.
1097. Yang tidak perlu dimasukkan ialah
:
biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan;
tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan;
pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian
dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan;
biaya sekolah;
biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor
dalam dinas angkatan bersenjata negara;
biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan
perkawinan.
1098. Bunga dan hasil dari apa yang harus
dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu warisan.
1099. Apa yang hilang karena kebetulan saja
tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan.
BAGIAN 3
Pembayaran Utang
1100. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan,
harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban
lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan
itu.
1101. Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan,
masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi
hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama
warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur
hipotek.
1102. Bila barang-barang tetap yang termasuk
harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama
ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan
harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas
dari ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.
Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam
keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus
ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya;
jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dari seluruh harga
barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai
bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para
sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan
utang itu.
Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang
tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat
menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang
tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah
pokok beban-beban itu.
1103. Seorang ahli waris yang karena suatu
hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam utang bersama
itu, dapat menuntut kembali dari para sesama ahli waris apa yang
sedianya harus dibayar oleh mereka masing-masing.
1104. Bila salah seorang dari sesama ahli
waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek
dibebankan kepada para ahli waris lainnya, menurut perbandingan
besarnya bagian masing-masing.
1105. Seorang penerima hibah wasiat tidak
wajib membayar utang-utang dan beban-beban dari harta peninggalan,
tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan
utang hipotek itu dari barang tetap yang dihibahwasiatkan.
1106. Bila penerima hibah wasiat telah melunasi
utang yang telah membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut
hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap
para ahli waris.
1107. Para kreditur kepada orang yang meninggal
dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut dari para kreditur
kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dari harta
ahli waris itu.
1108. Bila para kreditur dan penerima hibah
wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam
waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak
menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk
itu di sebelah tiap-tiap barang tetap yang termasuk warisan itu,
dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli waris tidak boleh
memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para
kreditur atas warisan itu.
1109. Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan,
bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang terhadap orang
yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai
debitur.
1110. Hak itu lewat waktu dengan lampaunya
jangka waktu tiga tahun.
1111. Para kreditur terhadap ahli waris
tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur
terhadap warisan.