ASIATOUR.COM Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Civil Code)
BUKU KEEMPAT-PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU
BAB I
PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA
1865.
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu
peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu
hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang
dikemukakan itu.
1866.
Alat pembuktian meliputi:
bukti
tertulis;
bukti
saksi;
persangkaan;
pengakuan;
sumpah.
Semuanya
tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.