ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Civil Code)
BUKU KEEMPAT-PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU
BAB I
PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA

 

1865. Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

1866. Alat pembuktian meliputi:

bukti tertulis;

bukti saksi;

persangkaan;

pengakuan;

sumpah.

Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.





 

 

Back to Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu Main Page

Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang

Buku Kedua - Benda

Buku Ketiga - Perikatan

Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdata/pembuktian.htm
Created: September 1, 1995  -  Last updated: February 14, 2008