500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena
hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam,
maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya,
atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu.
501. Buah-buah perdata harus dipandang sebagai
bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat
ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan
dan perjanjian-perjanjian.
502. Hasil alami adalah:
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan
oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah
segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata
adalah uang sewa dan uang iuran usaha, bunga dari sejumlah uang
dan bunga-bunga yang harus dibayar.
BAGIAN 2
Pembagian Barang
503. Ada barang yang bertubuh, dan ada
barang yang tak bertubuh.
504. Ada barang yang bergerak dan ada barang
yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
kedua bagian berikut ini.
505 Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan,
dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah
barang-barang yang habis karena dipakai.
BAGIAN 3
Barang Tak Bergerak
506. Barang tak bergerak adalah:
1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam
Pasal 510;
3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya
menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula
barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya,
selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari
pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan
air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu
yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
1. pada pabrik barang hasil pabrik, penggilingan,
penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi,
ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas
sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak
terpaku;
2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan
lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan
bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang
itu tidak terpaku;
3. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk
yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang
burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada
di dalam kolam;
4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila
dipergunakan untuk pembangunan kembali;
dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya
dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang
itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila
barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan
perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu
tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu
atau bagian dan barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak
adalah hak-hak sebagai berikut;
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2. hak pengabdian tanah;
3. hak numpang karang;
4. hak guna usaha;
5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam
bentuk barang;
6. hak sepersepuluhan;
7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah
dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan
barang tak bergerak.
BAGIAN 4
Barang Bergerak
509. Barang bergerak karena sifatnya adalah
barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir
dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas
dan barang semacam itu adalah barang bergerak.
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak
karena ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang
bergerak;
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang
terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang
yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan
uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun
barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan
milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai
barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja,
selama persekutuan berjalan;
5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang
terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang,
obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat
bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman
lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
512. Bila dalam undang-undang atau dalam
suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas
rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah'
atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya
tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah
itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal
berikut.
513. Istilah barang bergerak, tanpa ada
pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan
di atas, dianggap bersifat bergerak.
514. Istilah perkakas rumah meliputi segala
sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat
bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut
dalam Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang
bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian,
bahan bangunan atau bahan yang berasal dari pembongkaran bangunan,
begitu pula kapal dan sahamnya.
515. Istilah mebel atau 'perabotan rumah
tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk
dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta
dan perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura,
lukisan, patung, pening peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu
pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya, pakaian pribadi,
senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.
516. lstilah 'rumah dan segala sesuatu
yang ada di dalamnya meliputi semua yang menurut Pasal 513
bersifat bergerak dan ditemukan di dalam rumah itu, kecuali uang
tunai, piutang dan hak-hak lain yang surat-suratnya diketemukan
dalam rumah itu.
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi
segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan,
seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng,
meja, porselen, dan barang lain semacam itu.
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dari
mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak
termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang
diserambi atau ruangan khusus.
Demikian pula barang dari porselen; semua barang
yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam
pengertian perhiasan rumah.
518. Istilah 'rumah yang bermebel
atau 'rumah beserta mebelnya hanya meliputi perhiasan rumah.
BAGIAN 5
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya
adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.
520. Pekarangan dan barang tak bergerak
lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti
halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau
yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.
521. Demikian pula milik negaralah jalan
dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan
sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya,
pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan
dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa
mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan
suatu tindak perdata atau besit.
522. Yang dimaksud dengan tepi dalam pasal
yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu
biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah
air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air.
523. Harus dianggap pula sebagai milik
negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng
negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan
untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi,
glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya
didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan, kubu pertahanan/
perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya;
semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan
atas hak atau besit.
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah
yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi,
dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini
diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar;
Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya
menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai
yang lain;
2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul
terdepan, mulai dari bagian bawah tembok utama sampai ke seberang
parit pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari
pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit
yang melingkar;
4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah
dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya,
maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya
termasuk tanah militer.
525. Semua benteng yang tidak ditempati,
seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam,
semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya,
yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku
ketentuan pasal yang lalu.
526. Barang milik suatu persekutuan adalah
barang milik bersama dari suatu perkumpulan.
527. Barang milik perorangan adalah barang
milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai
hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil
atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.