BAGIAN
1
Sifat
Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
756.
Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari
barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan
kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.
757.
Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan,
maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil
memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya,
sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah
ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang
ditaksir menurut harga pada waktu itu.
758.
Hak pakai hasil dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang
tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara
bergiliran.
Dalam
hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati
oleh orang-orang yang hidup pada waktu hak pemakai hasil yang pertama
mulai berjalan.
759.
Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak
pemilik.
760.
Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak
harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal
620.
Bila
hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan
penyerahan.
BAGIAN
2
Hak-hak
Pemakai Hasil
761.
Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dari barang yang
bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil
itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.
762.
Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak
pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai
hasil.
Hasil
tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu
hak pakai hasil berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak
yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos
pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian
dari hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai
pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil
itu.
763.
Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai
hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut
dapat dibayar.
764.
Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan juga hak untuk menerima
semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.
Bila
pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai
hasil berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama
hak pakai hasil berjalan.
Orang
yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban
untuk mengembalikan sesuatu.
765.
Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah,
tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian,
seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka pemakai
hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya,
tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil
dalam keadaan lain dari keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang
itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau kesalahan dari
pemakai hasil.
766.
Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak
menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan,
sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai
hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan
dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting
dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya
selama hak pakai hasil berjalan.
767.
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan
pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang
biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu
tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon
tertentu di seluruh tanah.
768.
Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon
yang menjulang tinggi.
Namun
demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang
atau tercabut dari tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.
Malahan
untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan
yang diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada
pemilik.
769.
Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari hutan untuk kebun anggur
dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta
menanami kebun.
Ia
tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun
atau dalam waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan
oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat
dan kebiasaan pemilik.
770.
Tanaman yang berasal dari pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya,
termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya
menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik.
771.
Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang
atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya
dengan yang lain.
772.
Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan
atau menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya, membenahinya atau
menghidangkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun
dalam menyewakannya, menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus
berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa
mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.
Tentang
waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan
tujuan barang-barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut
adat setempat dan kebiasaan para pemilik.
Dalam
hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan
lebih lama dari empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama
dari tujuh tahun.
773.
Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai
hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas permintaan
pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan,
bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.
774.
Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam
haknya karena perdamparan.
Ia
berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya
dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang
sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak
berburu dan menangkap ikan.
775.
Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala
hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai
hasil telah diusahakan.
776.
Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum
dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian
tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum
dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
776a.
Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai
hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati
pemegang konsesi.
777.
Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang
ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila
ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai
dengan Pasal 587.
778.
Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai
hasil tanpa rintangan apa pun.
779.
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut
ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun
perbaikan itu menambah harga barang tersebut.
Meskipun
demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir
harga kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan.
780.
Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai
hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal
tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
781.
Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang
menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya.
BAGIAN
3
Kewajiban
Pemakai Hasil
782.
Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan
yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku.
Pada
waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan
barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 779 dan 780, dan kewajiban memberi ganti rugi karena
kerusakan yang terjadi.
783.
Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya
setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat
catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak
yang termasuk hak pakai hasil.
Tiada
seorang pun yang terbebas dari kewajiban tersebut di atas pada waktu
membuat perjanjian tentang hak pakai hasil.
Catatan
dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh
pemilik.
784.
Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang
disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya
akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik,
tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan
atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam
Pasal 757.
785.
Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai
hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan.
Orangtua
yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta
benda anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan
barangnya dengan memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan
mengadakan jaminan seperti di atas.
Hal
itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya
diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.
786.
Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus
sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dari pihaknya
diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang
tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah
pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil
harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat
dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus
juga dibungakan.
Bunga
uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik
pemakai hasil.
787.
Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dari barang-barang
bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak
kehilangan hak menikmati barang- barang tersebut, sekalipun tidak
diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan
tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang
tersebut bila haknya berakhir.
Meskipun
demikian, pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya
diserahkan barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang
selebihnya harus dijual dan uang pendapatannya dibungakan sama dengan
yang dikatakan dalam pasal yang lalu.
788.
Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai
hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang
harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan.
789.
Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai
hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung atau
barang jaminan yang harus disahkan oleh Hakim.
790.
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban,
demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil.
Pada
akhir pengurus, mereka harus memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban,
baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil.
Pemilik
yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang,
wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban
kepada pemakai hasil.
791.
Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya karena alasan yang sama
seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan
kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
792.
Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai
hasil memperoleh kembali semua haknya.
793.
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan.
Pembetulan
kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika
kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan
biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai
harus juga memperbaikinya.
794.
Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah:
Perbaikan
akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit;
Perbaikan
balok-balok dan atap seluruhnya;
Seluruh
perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian
pula tembok penyangga dan tembok batas;
Segala
perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
795.
Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali
apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.
796.
Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan
dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah,
pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dari
hasil tersebut.
797.
Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak
pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai
hasil harus mengganti bunganya.
Bila
pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu
hak pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali dari si pemilik,
tetapi tanpa bunga.
798.
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu
hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang
bersama dengan dan di samping memiliki dengan cara berikut:
Nilai
dan barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih
dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut,
berapa yang harus dibayar dari utang-utang tersebut.
Jika
pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka
jumlah pokok, pada saat berakhirnya hak pakai hasil, harus dikembalikan
kepadanya tanpa bunga.
Bila
pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh
memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil
harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau
membebani atau menjual sebagian dari barang-barang yang tunduk pada
hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
799.
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak
wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan.
Bila
ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dari pencabutan hak
maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
800.
Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi
seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai hasil dan
oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut
perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan
kembali.
801.
Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang
menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan
dengan perkara itu.
Bila
perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka
harus membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan
mereka menurut penetapan Hakim.
802.
Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu
perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan
cara lain berusaha mengurangi hak pemakai, maka pemakai hasil wajib
memberitahukan hal itu kepada pemilik bila ini dilalaikan maka ia
harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karenanya
bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan
oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
803.
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga,
maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai
hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga.
Pengurus
itu, tanpa kuasa dari pihak yang berperkara baik sebagai penggugat
maupun sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara
untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.
804.
Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena
kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya
musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya
atau harga kulit kepada pemilik.
Bila
tidak seluruhnya musnah, pemakai hasil wajib mengganti yang mati
dengan anak-anaknya yang baru.
805.
Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan
hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antaranya
mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak
wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan
kulitnya atau harga kulit.
806.
Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri,
wajib mengambil asuransi untuk kapal itu, dan jika dilalaikannya
kewajiban ini maka ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang
timbul karenanya bagi pemilik.