|
711. Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai
gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
712. Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang
pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya
dengan hipotek. Ia juga boleh membebani pekarangan tadi dengan pengabdian
pekarangan tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati
haknya.
713.
Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan
dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
714. Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak
boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung
atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu
di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung,
bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau
bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di
tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban
pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan
semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau
ditanam.
715. Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan
menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan,
dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang
mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu
sampai pembayaran itu dilunasi.
716. Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah
yang diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan
tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang
karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut,
dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
717. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh
tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian.
718. Hak numpang karang berakhir antara lain:
1°. karena percampuran;
2°. karena musnahnya pekarangan;
3°. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu
hak numpang karang dilahirkan.
719. Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan
khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan
berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama
tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan
dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.
 
Back to Buku Kedua - Benda Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|