ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Civil Code)
BUKU KEDUA-BENDA
BAB VII
HAK NUMPANG KARANG



711. Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.

712. Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya dengan hipotek. Ia juga boleh membebani pekarangan tadi dengan pengabdian pekarangan tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati haknya.

713. Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.

714. Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam.

715. Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu dilunasi.

716. Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.

717. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian.

718. Hak numpang karang berakhir antara lain:
1°. karena percampuran;
2°. karena musnahnya pekarangan;
3°. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.

719. Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.





Back to Buku Kedua - Benda Main Page

Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang

Buku Kedua - Benda

Buku Ketiga - Perikatan

Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdata/numpang.htm
Created: September 1, 1995  -  Last updated: February 14, 2008