|
Pasal 1. Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak
kenegaraan.
2.
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir,
setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati
sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.
3.
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau
hilangnya segala hak-hak kewargaan.
 
Back to Buku Kesatu - Orang Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|