298. Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib
menghormati dan menghargai orangtuanya.
Orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak
mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orangtua atau
kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi
tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan
dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.
299. Selama perkawinan orangtuanya, setiap anak
sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orangtuanya, sejauh
kedua orangtua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan
itu.
300. Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan
dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang,
bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.
Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk
melakukan kekuasaan orangtua, kekuasaan orangtua, kekuasaan itu
dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.
Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang,
maka oleh Pengaditan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan
Pasal 359.
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan
itu setiap kali untuk jangka waktu yang lebih dan enam bulan berturut-turut,
perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga tempat
anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau
orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu
secara tertulis.
305. Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
306. Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah
sama sekali berada di bawah perwalian.
Pasal 298 berlaku baginya.
Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah
mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila ķa tidak melakukan
kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat
dari itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap
Barang-barang Anak
307. Orang yang melakukan kekuasaan orangtua terhadap
seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang
kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal
237 dan alinea terakhir Pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang
yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta
antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan
ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan
oleh seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar
orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan
apa pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang termaksud beralih
pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Meskipun ada pengakatan pengurus-pengurus khusus
seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai
hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang
tersebut selama anaknya belum dewasa.
308. Orang yang berdasarkan kekuasaan orangtua
wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab,
baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari
barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang
boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
309. Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang
anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan
peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai
pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
310. Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang masih di
bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus
yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
311. Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua
atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya
yang belum dewasa.
Dalam hal orangtua itu, baik bapak maupun ibu,
dilepaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian, kedua orangtua
itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang
masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian, sedang orangtua yang lainnya telah meninggal
atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua atau perwalian
tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
312. Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:
1. hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai
hasil.
2. pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai
dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir;
3. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang
pokok;
4. biaya penguburan anak.
313. Hak menikmati hasil tidak terjadi:
1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak -
anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:
2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan
akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada
mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orangtua mereka tidak
berhak menikmati hasilnya.
314. Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian
anak - anakitu.
315. Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya
telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal
127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh
barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
316. 317. Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
318. Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan
Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orangtua
yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya
agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka
masih di bawah umur.
1. menyalahgunakan kekuasaan orangtua atau terlalu
mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau
lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali
karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak
yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali
karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15,
18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap
seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik
kembali untuk dua tahun atau lebih.
Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga
keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.
319b. Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam
pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan
yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang
diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal
orangtua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila
tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri
di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan
itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orangtua
yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua setelah pisah meja
dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan
harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian salman permohonan
atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan
secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian,
kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan
itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri.
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan,
sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan
orangtua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan
atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga
nanta kedua orangtua, tampat tinggal dan tempat kediaman mereka
sejauh hal mi diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah
atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula
nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan
peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan
tersebut.
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang
yang melakukan kekuasaan orangtua menentangnya.
319c. Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua dan keluarga
sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk
dan dipiih olehnya, baik dan keluarga sedarah atau semenda maupun
dan luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah.
Bila kedua orangtua atau saksi-saksi yang harus
didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri,
maka tugas mendengar itu boleh diimpahkan dengan cara seperti yang
ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206
berlaku juga bagi kedua orangtua.
319d. Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti
yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda,
tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat
tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera
dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan
Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya
dan kekuasaan orangtua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan
singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat
tinggalnya tidak diketahui.
Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar
orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di
bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada han yang
ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi
lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan
itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.
319e. Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia
yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus
perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan
kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar
tentang surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap
pemeriksaan orang-orang tersebut.
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami
atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua,
dengan sendinnya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orangtua,
kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian.
atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri
boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orangtua, bila ada alasan
untuk itu. Terhadap pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal
319b.
Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula
bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan
kekuasaan orangtua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian
bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orangtua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan
itu, orangtua yang kehilangan kekuasaan orangtua, harus dijatuhi
hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada istermya
atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan
orangtua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama
atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang
dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan
jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan
pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.
319f. Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam
sidang tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan
di muka umum sesegera mungkm setelah pemeriksaan terakhir; keputusan
ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan
atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah
aslinya.
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya
atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh
mengajukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan atau
akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk malaksanakan
hal itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan
yang talc dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan
pelaksanaannya telah diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya
untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua ditolak,
dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua kendati
telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya
ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan
diucapkan.
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah
pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, maka selama pemeriksaan
Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan,
kekuasan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang
atas din dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri
menganggap hal itu perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat,
atau kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada
dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang
lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding.
Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh
kekuatan hukum yang pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak
di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh
orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian,
boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih
di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan
dan pendapatan orangtua mereka; kedua orangtua ini bertanggung jawab
atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk
perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah
mendapat izin dan Hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan
ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian
tetapi ditolak tuntutannya.
319g. Orang yang telah dilepaskan atau dipecat
dan kekuasaan orangtua, balk atas permohonan sendiri ataupun atas
permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan
menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, bo!eh diberi kekuasaan
orangtua kembali atau diangkat menjadi wali atas anakanaknya yang
masih di bawah umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang
telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi
halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula orang
yang telah dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya
sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau isteri yang
dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orangtua kembali.
Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan
atau pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah
meja dan ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian
perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang; dalam hal kekecualian
mi, semua permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan untuk pisah
meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan,
harus mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orangtua,
keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan perwalian;
bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar
atau dipanggil dengan sah adalah wall atau pengurus perkumpulan,
yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan
wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan
agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah maupun
dan keluarga semenda, didengar di bawah sumpah.
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat
tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri
yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah
dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat
Pasal 206 berlaku kecuali bagi para saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang
tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya hanus diucapkan dimuka
umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun
ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya
atas naskah aslinya.
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan
atau tuntutan, orangtua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orangtua
atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas panggilan,
boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan
itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pe!aksanaannya
telah disampaikan kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan
suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan
itu atau pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan diucapkan,
permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya
ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh
orang yang telah did engar dan meskipun menentangnya, terhad apnya
permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
319h. Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak
nyata-nyata berada dalain kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan,
yayasan atau lembaga ama!, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam
bagian mi, atau dalam kekuasaan orangtua atau dewan perwalian yang
mungkin kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan
termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima, maka da!am keputusan
itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu kepada pihak
yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak
yang masih di bawah umur itu.
Bi!a orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak
yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu,
maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas
anak-anak itu, dapat berusahaagar penyerahan dilakukan oleh juru
sita yang diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum
disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anakanak itu dicabut,
serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah
umur itu berada.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum
disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya at4s anak-anak itu dicabut,
serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak
di bawah umur itu berad a.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita
boleh meminta bantuan Polisi.
Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak
yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila
anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada
dalam rumah, yang di!arang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya
terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau
pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya
masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai
dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya berdasarkan pasal im,
harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang harus ditandatangani
juga o!ehnya.
319i. Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang
dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan orangtua,
maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan,
berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada
dewan perwalian. sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan
orangtua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak
perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan
tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku
dalam hal ini.
Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud
di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan
itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang
di bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan
orangtua sejauh hal itu mengenai din anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan
anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan
berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian
atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya.
Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga
dalam hal ini.
319j. Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan
orangtua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan kekuasaannya,
setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah
yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh
dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan
dan kekuasaan orangtua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon
selama berjalan pemeriksaan temaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan
harus menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan
atau pemecatan
319k. Setiap keputusan yang mengandung pembebasan
atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, harus segera diberitahukan
oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan
orangtua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian,
demikian pula kepada dewan perwalian.
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera
tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang
lalu.
3191. Dihapus dengan S. 1938 - 622.
319m. Segala surat-surat permohonan, tuntutan,
penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang
diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri
dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan
itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan
oleh panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua
Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan
Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,
Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
320. Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang
tetap dan orangtuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk
itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.
321. Setiap anak wajib memberi nafkah orangtua
dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka mi dalam
keadaan miskin.
322. Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam
hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka. tetapi
kewajiban im berakhir:
1. bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.
2. bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan
keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan isteri
atau suaminya telah meninggal dunia.
323. Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan
dua pasal yang lalu berlaku timbal balik.
324. dan 325. Dihapus dengan S. 1938-622.
326. Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan
bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, Pengadilan Negeri
dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar
dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan
kebutuhannya di sana.
327. Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi
nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya nafkah,
maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban
itu dengan cara lain.
328. Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang
wajib memelihara orangtuanya.
Kewajiban ini berlaku timbal-balik.
329. Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak
untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.