|
BAGIAN 1
Kebelumdewasaan
330.Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur
genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan
dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka
mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
Mereka
yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orangtua, berada
di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur
dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini.
Penentuan
tentang arti istilah "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa
peraturan undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan
keraguan-raguan yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21
Desember 1971 dalam S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali,
dan ditentukan sebagai berikut:
(1) Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa",
maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan
semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak
pernah kawin.
(2) Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun,
maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
(3) Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.
BAGIAN
2
Perwalian Pada Umumnya (Tidak Berlaku Bagi GolonganTimur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
331.Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali
yang ditentukan dalam Pasal 351 dan 361.
Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang
sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang
wali yang sama.
331a. Perwalian mulai berlaku:
1°.bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan
itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu
pengangkatan diberitahukan kepadanya;
2°.bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orangtua, pada
saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat,
memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan
kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;
3°.bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali olèh Hakim
atau oleh salah seorang dan kedua orangtua, pada saat ia, dengan
bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan
sanggup menerima pengangkatan itu;
4°.bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas
permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali,
pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
5°. dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan;
6°.bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa
yang mengakibatkan perwalian itu.
Dalam segala hal, bila pemberitahuan tentang pengakatan wali ditentukan
dalam pasal ini atau pasal-pasal yang lain, balai harta peninggalan
wajib melaksanakan pemberitahuan ini secepat-cepatnya.
331b. Bila bagi anak-anak belum dewasa yang ada di bawah
perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain
menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian
lain mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain.
Perwalian berakhir:
1°.bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali
kekuasaan orangtua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan
kembali, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan
kepada walinya; 2°.bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah
perwalian, kembali di bawah kekuasaan orangtua berdasarkan Pasal-pasal
206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan;
3°.bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut
undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan
sahnya si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur
dalam Pasal 274; 4°.bila dalam hal yang diatur dalam Pasal 453 orang
yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orangtuanya,
pada saat pengampuan itu berakhir.
332.
Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan
dengan Bagian 8 dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan
dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut. Bila orang yang
diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu,
balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab
wali, harus melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus
pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang
diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam hal
itu wali bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan,
tanpa mengurangi tuntutan terhadapnya.
332a. Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang
dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami yang diangkat oleh salah
seorang dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami yang diangkat
menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak
mengakibatkan suatu apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup
menerima. Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh
hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka.
Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas
pal dari kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut
boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa materai.
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan
baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan
bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan
pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan
tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga
sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan
atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
332b. Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan
atau izin tertulis dari suami. Bila suami telah memberikan bantuan
atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah perwalian
dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau
Pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim,
maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami, berhak melakukan
segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung
jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan
apa pun juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu
perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial memberikan kekuatan hukum
kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan bersuami itu
selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian
kuasa suaminya.
333.Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang
ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dan anak belum dewasa
diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah
empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya
dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah
hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan bila dipandang
perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal
atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan
dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri
yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau
berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan
berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka
yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia.
Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat
tercatat.
334.Setiap
kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari
anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus.
Surat kuasa bebas dari bea materai. Yang diberi kuasa boleh bertindak
atas nama satu orang saja.
335.Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan
atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat bertambah,
dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari Balai Harta
Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga
sosial tersebut dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan
tersebut dan guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu
ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau menambah jaminan
yang telah ada.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan.
Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang
ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri
memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya.
Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan
berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam
alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan
jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
336.Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea
pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut
di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran
hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena
pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau
besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya
guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus
oleh Pengadilan Negeri.
337.Baik
wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang
dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri
akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan Balai Harta
Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai
harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan,
dengan keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.
Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek
berlangsung berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam
hal kebalikannya penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah
Hakim yang dilangsungkan oleh penyimpan hipotek karena jabatannya
dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan
jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta kekayaan
anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di luar kesalahannya.
Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan Balai
Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan
pihak yang lebih dulu memintanya.
338.Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu,
wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki
harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta
Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut
oleh Pengadilan Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Pernnggalan
sampai wali memberikan jaminan secukupnya; yaitu bila atas permintaan
wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan,
menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali.
Wali
yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak
yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan
oleh Pengadilan Negeri. atas usul Balai Harta Peninggalan.
Akan
tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa
memerlukan pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar
Balai Harta Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan
itu tetap berada si wali asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai
Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat
berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai
Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk
pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan
sehari-hari pengurusan barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban
pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta
Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut
cara yang ditetapkan dalam Pasal 372.
338a.
Wali yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat
permohonan kepada Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan
benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas
tanggungannya. Permohonan itu harus didahului dengan pertanggungjawaban
yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur
dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan
surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta
Peninggalan itu telah menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan
kepadanya.
Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar
Balai Harta Peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan
akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya
sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka
jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila
hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
pasal yang lalu.
339.Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak
yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah
mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut
menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya,
seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap
perlu oleh Pengadilan Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa.
340.Penanggung-penanggung
yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan
dalam ketentuan perundang-undangan.
341.Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena
pindah atau meninggal dunia, maka Pengadilan Negeri atas permintaan
Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada wali, supaya
dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk
penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima, penanggung yang
pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam hal
si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan Pasal
336 dan 338.
342.Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek
yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir
dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan memberi perhitungan,
menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.
343.Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan
yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan
pajak, . kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan
anak yang belum dewasa.
344.Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian
ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan
Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan
banding.
BAGIAN 3
Perwalian Oleh Ayah dan Ibu (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
345.Bila
salah satu dari orangtua meninggal dunia, maka perwalian anak belum
dewasa dipangku demi hukum oleh orangtua yang masih hidup, sejauh
orangtua itu tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua.
346,
347. Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
348.Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan,
atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang
mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas
buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu
dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya,
baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan
semua orang yang berkepentingan. Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan
biasa tentang perwalian harus diperhatikan.
349, 350. Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
351.Bila
wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau
dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan
isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta
benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya
bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala
perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian
peserta suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu
berhenti menjadi wali.
352.Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas
menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu dilangsungkan,
wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum dewasa
kepada wali pengawas.
Bila yang dimaksud dalam alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu
satu bulan, maka wali pengawas, dengan melampirkan bukti tentang
permintaannya untuk itu, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri harus membuat
penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka
waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya,
si wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan
Negeri; ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara.
Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan
itu, oleh Pengadilan Negeri diangkat pula wali yang baru.
353.Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian
bapaknya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu,
kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau
orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu
belum dewasa, atau orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum
anak itu diakui.
Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orangtua, maka perwalian
terhadap anak itu, dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh
orangtua yang lebih dulu mengakui dan bila pengakuan itu dilakukan
pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian.
Bila orangtua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang lalu meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di
bawah pengampuan, atau dalam hal tersebut dalam Pasal 354 tidak
dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai
wali, maka orangtua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali
jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah
kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku
perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang
wali.
Bila bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari
perwalian dan telah kawin dan oleh karena itu menurut alinea yang
lalu demi hukum tidak memangku perwalian, mengajukan permohonan
kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali, maka Pengadilan
Negeri harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak
mengizinkannya; Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar
atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika
orangtua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap
pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal
206. Terhadap wall ibu atas di luar kawin yang diakui dan terhadap
suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena perkawinan tersebut
anak menjadi sah.
354.Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di
luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika
dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian.
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil
dengan sah orangtua yang lain, sekiranya ia telah mengakui anak
itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut
berlaku alinea keempat Pasal 206. Orang yang lalai memenuhi ketentuan
termuat dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan
haknya untuk menjadi wali; kedua suami istri bertanggung jawab secara
tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang
dilakukannya tanpa hak.
Kehilangan hak untuk menjadi wali seperti yang ditentukan di atas,
tidak menghalang-halangi orang yang berdasarkan alinea yang lalu
kehilangan perwalian, sekiranya ada alasan-alasan, untuk diangkat
oleh Pengadilan Negen menjadi wali dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Bagian 5 bab ini.
354a.
Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal
yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 353, maka bapak yang telah
dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang diakuinya,
sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian,
boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat
menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu.
Pengadilan
Negeri mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar
atau memanggil dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami
atau isteri pemohon bila pemohon ini telah kawin lagi, dan orangtua
yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih hidup, serta dewan
perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi, kecuali
jika ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan
si anak.
Ketentuan dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini.
Terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut di atas berlaku ketentuan
alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian sekedarnya.
BAGIAN
4
Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu (Tidak Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
355.Masing-masing
orangtua yang menjalankan kekuasaan orangtua atau perwalian atas
seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali
bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum
atau karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir
Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orangtua.
Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan,
sehingga yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang
Iebih dulu tidak ada.
356.Pengangkatan
seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang
melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan
perwalian atas anak-anaknya atau tidak menjalankan kekuasaan orang
tua.
357.Pasal
3l9g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga
bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh
salah seorang dan kedua orangtua.
Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orangtua yang karena
sebab lain belum pernah kehilangan kekuasaan orangtua atau perwalian,
orangtua yang lain telah mengangkat seorang wali dan meninggal dunia,
maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi hukum,
dengan berakhirnya pengampuan.
358.Pengangkatan
seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh
ayah atau ibunya yang telah dipertahankañ sebagai wali atau telah
diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila
disahkan oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 5
Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (Tidak Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
359.
Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan
orangtua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan cara
yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.
Bila
pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara
waktu melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, maka oleh Pengadilan
Negeri diangkat juga seorang wali untuk waktu selama ketidakmampuan
itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh Pengadilan Negeri atas
permohonan orang yang digantinya bila alasan-alasan yang menyebabkan
ia diangkat. Bila pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau
ibu tidak diketahui ada tidaknya, tempat tinggal atau tempat kediaman
mereka, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali.
Atas permohonan orang yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh
Pengadilan Negeri, bila alasan yang menyebabkan pengangkatan tidak
ada lagi.
Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah
mendengar atau memanggil dengan sah pemohon, wali, wali pengawas,
para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, dan dewan
perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di luar
kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar
atau memanggil secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a.
Permohonan dikabulkan kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar
kalau-kalau bapak atau ibu menelantarkan anak. Terhadap pemeriksaan
orang-orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku
dengan sekedar penyesuaian. Selama perwalian termaksud dalarn alinea
kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan orangtua ditangguhkan.
Dalam
hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai
Harta Peninggalan, baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu,
diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna mengurus diri dan harta
kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku.
360.Pengangkatan
seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa,
atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan,
atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan,
ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya
anak belum dewasa itu bertempat tinggal.
Bila
anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau
bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan
oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia,
sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.
Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan
semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan
keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak
belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan
yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak
yang belum dewasa.
361.Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia
mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya
di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di Negeri
Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak
bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus
dipilih dengan cara yang sama seperti wali.
362. Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di
hadapan Balai Harta Peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia
akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik
dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak
lima betas pal dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan
atau tidak ada perwakilannya maka sumpah boleh diangkat di hadapan
Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman
wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara.
363. Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan
alinea keempat Pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh
Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun.
364.
Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak
bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya.
BAGIAN
6
Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial (Tidak Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
365. Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang
wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada perkumpulan
berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan
atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia yang menurut
anggaran dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan
anak belum dewasa untuk waktu yang lama.
Pasal 362 tidak berlaku.
Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan
perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali,
kecuali jika undang-undang menentukan lain.
Para anggota pengurus masing-masing bertanggung jawab secara pribadi
dan tanggung-menanggung atas pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian
itu dilakukan oleh pengurus dan selama anggota-anggota pengurus
ini tidak menunjukkan pada Hakim, bahwa mereka telah mencurahkan
segala usaha guna melaksanakan perwalian sebagaimana mestinya atau
mereka dalam keadaan tidak mampu menjaganya.
Pengurus
boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau
lebih untuk melakukan perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa
tersebut dalam surat kuasa itu.
Pengurus berhak pula atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta
kekayaan anak-anak belum dewasa yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan
secara tertulis, kepada Balai Harta Peninggalan, yang dengan demikian
wajib menerima pengurusan itu dan menyelenggarakannya menurut ketentuan-ketentuan
yang berlaku terhadapnya. Penyerahan ini tidak dapat dicabut.
365a.
Panitera Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan
perintah itu kepada dewan perwalian dan Kejaksaan Negeri yang dalam
daerah hukumnya perkumpulan, yayasan, atau lembaga sosial itu berkedudukan.
Pengurus
perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis
penempatan anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada
dewan perwalian dan Kejaksaan yang dalam daerah hukumnya terletak
rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga yang dimaksudkan
ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang petugas
yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu
dan patut guna meneliti keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan
di dalamnya.
Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu
mengunjungi anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.
BAGIAN 7
Perwalian Pengawas (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
366.Dalam
setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan
ditugaskan sebagai wali pengawas.
367.Ketentuan
dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan
dalam perwalian pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk
anak belum dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia.
Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada
di Indonesia dan tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili
dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya,
maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus dilakukannya di
Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai Harta
Peninggalan di tempat tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya
harus diterima oleh Balai Harta Peninggalan tersebut.
368.Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah
perwalian mulai berjalan, wajib membentahukan terjadinya perwalian
kepada Balai Harta Peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka
boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian
dan bunga.
369.Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim,
Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus segera memberitahuan
secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada Balai Harta Peninggalan,
dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri
oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan,
yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi
atas permintaan atau kesanggupan sendiri.
Panitera juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan
yang menurut Pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan
kepadanya; demikian pula pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358.
370.Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak
belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan
wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan
kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu
Balai Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.
Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali
pengawas wajib memaksa wali untuk membuat dafftar atau perincian
barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh
ke tangan anak belum dewasa.
371.Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga,
Balai Harta Peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan
dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan
oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya
menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.
372. Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali
bapak dan ibu) supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban
dan memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan suratsurat berharga
milik anak belum dewasa. Perhitungan ringkas itu harus dibuat di
atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan
tanpa suatu bentuk hukum apa pun.
373.Bila
seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau
bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda
kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut
pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam
hal-hal lain yang ditentukan undang-undang.
374. Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran
wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan
tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya,
kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan
Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara.
375.
Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan
mulainya dan berakhirnya perwalian.
BAGIAN 8
Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian (Tidak Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
376. Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421. 377. Yang boleh
melepaskan diri dari perwalian ialah:
1°. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
2°. para anggota angkatan darat dan laut;
3°. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau
mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar
keresidenan; Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh
meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila alasan-alasan dimaksud
terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
4°. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat
sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu
berumur 65 tahun;.
5°. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat
yang dapat dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian,
bila penyakit atau pendenitaan itu timbul setelah mereka diangkat
menjadi wali;
6°. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas
memangku dua perwalian;
7°. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka
sendiri mempunyai seorang anak atau lebih;
8°. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima
orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal
dalam dinas ketentaraan; 9°. wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan
tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan,
bila ia kawin;
10°. mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda
dengan anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda
yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak diperbolehkan minta
dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah
satu alasan tersebut di atas.
378. Barangsiapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus
memohon pembebasan dari Hakim yang memerintahkan perwalian atau,
bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh Hakim, dari Pengadilan
Negeri tempat tinggalnya.
Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon
diwajibkan, dengan ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan
dalam tenggang waktu tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya
perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang
waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia.
Permohonan
tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena
pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu.
Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding.
Meskipun wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan
diri, ia masih wajib memangku perwalian itu sampai diambil keputusan
terakhir tentang alasan-alasan itu.
BAGIAN 9
Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian (Tidak Berlaku
Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
379. Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan
dari perwalian menurut ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen Susunan
Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang
dikecualikan dari perwakilan adalah:
1°. orang yang sakit ingatan;
2°. orang belum dewasa;
3°. orang yang ada di bawah pengampuan;
4°. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orangtua, maupun
dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak
belum dewasa, yang dengan ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang
tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal
3l9g dan pasal 382d.
5°. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara,
pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap
anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.
380. Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum
dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan perwalian,
baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak
atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian:
1°. mereka yang berkelakuan buruk;
2°. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan
mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
3°. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor
10 dan nomor 2°pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orangtua
menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1° dan nomor 2°;
4°. mereka yang berada dalam keadaan pailit;
5°. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/
suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak
belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan
atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;
6°. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta
dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam
kekuasaan mereka;
7°. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap,
karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII,
XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan
mereka;
8°. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi
selama dua tahun atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat,
baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4° dan nomor 5°, maupun
karena tidak cakap.
Suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari
perwaliannya dalam hal-hal tersebut di bawah nomor-nomor 2°, 3°,
4°, dan 5°, bila hakim berpendapat bahwa kepentingan anak belum
dewasa secara mutlak menghendakinya.
Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis
tersebut dalam Pasal 365a alinea kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan
yang diatur di dalamnya dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan
dalam pasal ini termasuk juga usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya.
381.
Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat
tinggalnya atau, bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh Pengadilan
Negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas
permohonan salah satu keluarga sedarah atau keluarga semenda anak
belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan
perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan.
Pemecatan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah adanya
perceraian, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang mengadili gugatan
perceraian.
Permintaan atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan
keadaan-keadaan yang merupakan dasarnya pula harus memuat daftar
nama orangtua wali dan wali pengawas serta tempat kediaman dan tempat
tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga
sedarah atau keluarga semenda yang menurut Pasal 333 harus dipanggil,
demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya dapat
menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan
itu. Kecuali jika permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat
yang dilampirkan untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh
panitera kepada dewan tersebut. Pada surat permohonan atau tuntutan
itu, oleh panitera Pengadilan Negeri dicatat hari masuknya.
381a. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar
atau memanggil dengan sah kedua orangtua, wali dan wali pengawas,
keluarga sedarah dan keluarga semenda anak belum dewasa dan dewan
perwalian. Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksinya
guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya,
baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga.
Bila mereka yang akan diperiksa itu, yakni kedua orangtua, wali,
wali pengawas atau saksi, bertempat tinggal atau berkediaman di
luar daerah hukum Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan oleh Pengadilan
Negeri boleh dilimpahkan dengan cara yang sama, seperti yang ditentukan
dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah atau semenda Anak kalimat
terakhir dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap orangtua,
wali dan wali pengawas.
Segala panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal
333 terhadap keluarga sedarah dan semenda bila ada panggilan terhadap
seorang yang tempat kediamannya tidak diketahui, maka panggilan
itu harus segera dimuatkan dalam satu surat kabar atau lebih yang
ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Panggilan terhadap seseorang yang
dimohonkan atau dituntut pemecatannya harus disertai dengan pemberian
secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali jika
tempat kediaman orang itu tidak diketahui.
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar orang-orang
selain yang telah ditentukan di atas menghadap pada hari yang telah
ditentukan, dan boleh juga memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi
ini harus disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan harus dipanggil
dengan cara yang sama.
381b. Selama pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia
yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan,
yayasan, dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365 boleh mengajukan
diri kepada Pengadilan Negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan
memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan
mereka untuk didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat Pasal
206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian
seperlunya. Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, Pengadilan
Negeri menetapkan pengangkatan wali. Dalam keputusan tentang pemecatan
wali, wali yang dipecat harus dihukum mengadakan pertanggungjawaban
tentang pengurusannya kepada penggantinya.
382.
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup.
Penetapan disertai dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang
terbuka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah berlangsung
pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat
dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa
jaminan, semua itu atas naskah aslinya.
Selama
pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan
penunaian perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan
atas diri anak belum dewasa dan harta kekayaannya menurut pertimbangan
Pengadilan Negeri, kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan
perwalian.
Terhadap
penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan
peradilan yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai
keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan
dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal
ini.
382a. Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan
pemecatan, maupun karena anak belum dewasa ditinggalkan atau tanpa
suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan anak belum dewasa
itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai Pengadilan
Negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan
itu tidak perlu dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang
pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 318f berlaku
dalam hal ini.
Bila Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan
permintaan atau tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang
wali, ía wajib segera melakukan segala sesuatu agar pengadilan mengangkat
seorang wali.
Bila
penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak Jaksa
boleh menyuruh membawa anak itu képada juru sita atau kepada Polisi
yang diberi tugas untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan
dalam alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku
dalam hal ini. Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan
perwalian menurut alinea pertama pasal ini menghentikan perwalian
anak itu, sekedar mengenai diri si anak.
382b. Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya
tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan
dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan
penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau setelah
ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan,
bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui
olehnya.
Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan
yang tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan perwaliannya
meskipun ia menyangkal, seperti orang yang perlawanannya ditolak
boleh mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan
Negeri dalam waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan.
382c. Bila wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak
mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka
dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan
pembebasan mereka dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian
atau tuntutan Jaksa, mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian
terhadap seorang anak atau Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal
mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal
mereka yang terakhir. Pembebasan bapak atau ibu yang diangkat menjadi
wali setelah bercerai, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah
mengadili tuntutan akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau
tuntutan atau pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula
bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan
ini tidak boleh diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang
dituntut pembebasannya, menentang hal ini.
Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan
oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka dari perwalian, baik
terhadap semua, maupun terhadap seorang atau beberapa dan anak-anak
belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila seorang penduduk
Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah
satu perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal
365, menyatakan sanggup dengan surat untuk mengganti mereka, dan
Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk kepentingan
anak-anak.
Pengadilan
Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan
sah kedua orang tua, wali dan wali pengawas, para keluarga atau
semenda anak-anak belum dewasa dan dewan perwalian, serta mengangkat
wali, bila permintaan atau tuntutan dikabulkan. Ketentuan dalam
alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat
Pasal 381a berlaku dalam hal ini.
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu
yang selekas-lekasnya setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan
alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dan boleh dinyatakan
segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau banding
dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli.
Bila
seseorang yang dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan
alinea pertama, tidak datang menghadap, maka terhadap pembebasan
ini ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 han sejak penetapan
itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau untuk
melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau setelah
ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan,
bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaan telah diketahui olehnya.
Orang yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau jawatan Kejaksaan
yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan
dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti
juga orang yang perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan
permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah putusan Pengadilan
Negeri diucapkan.
Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak
boleh dimintakan banding.
382d.
Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian
terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun
atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya,
ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali
dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan
pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan
itu. Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri yang telah mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan
atau pemecatannya, kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan
atau dipecat itu telah dibubarkan karena perceraian dalam hal mana
pemiintaan atau tuntutan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri
yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.
Pengadilan
Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan
sah, bila mungkin kedua orangtua, demikian pula wali atau pengurus
perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang mengaku perwalian itu,
wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak
dan dewan perwalian.
Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya
didengar di bawah sumpah saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga
sedarah atau semenda atau dari luar mereka.
Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal
319 berlaku dalam hal ini berada dalam kekuasaan seseorang atau
kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial yang
diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan Hakim sebagaimana
dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau
kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak
itu menurut penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 382 alinea
ketiga maka dalam penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan
anak-anak itu kepada pihak yang menurut penetapan mendapat kekuasaan
atas anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua,
ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini.
382f. Ketentuan Pasal 31 berlaku terhadap pembebasan atau
pemecatan seorang bapak atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak
sendiri.
382g.
Semua surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua
surat lain yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian
ini adalah bebas dari meterai.
Segala
permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian,
harus dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama,
salinan dan petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan
tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya
dengan cuma-cuma.
BAGIAN
10
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa (Tidak Berlaku Bagi
Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
383. Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan
bagi anak belum dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus
mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata. Anak
belum dewasa harus menghormati walinya.
384. Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa
tidak puas terhadap kelakuan anak belum dewasa, maka atas permintaan
wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan
diminta oleh wali untuk itu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan
penempatan anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara
atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan
itu dilakukan atas biaya anak belum dewasa, dan bila ia tidak mampu,
atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya boleh dilakukan selama-lamanya
enam bulan berturut-turut, bila pada hari penetapan Hakim anak belum
dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau selama-lamanya
satu tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur tersebut,
dan sekali-kali tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi
dewasa.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum
mendengar atau memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga
sedarah dan semenda dari anak belum dewasa, dewan perwalian dan,
tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak belum
dewasa sendiri.
Bila anak belum dewasa tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan
untuk mendengarnya, maka Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan sampai
pada hari yang ditentukan, dan memerintahkan agar anak belum dewasa
itu pada hari tersebut, di bawa ke depannya oleh juru sita atau
polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah jawatan Kejaksaan,
bila ternyata anak belum dewasa pada hari itu pun tidak datang menghadap,
maka Pengadilan Negeri, tanpa mendengarnya, memerintahkan atau menolak
penempatannya.
Dalam
hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan
perintah penempatan itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun
tidak perlu dimuat alasan-alasannya.
Bila Pengadilan Negeri dalam penetapannya memutuskan, bahwa anak
belum dewasa dan wali tidak mampu membiayai penempatan itu, maka
semua biaya menjadi beban negara. Penetapan yang memerintahkan suatu
penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dan
pihak wall.
384a.
Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak belum dewasa sewaktu-waktu
boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam pasal yang lalu,
bila alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah tiada
atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak
mengizinkan penempatan lebih lama.
Wali selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah
ditentukan dalam perintah. Untuk memperpanjang waktu penempatan,
perlu diperhatikan lagi ketentuan dalam pasal yang lalu.
Pengadilan
Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap
kali tidak lebih dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak
boleh diberikan sebelum mendengar permintaan itu dari kepala lembaga
tempat anak belum dewasa itu tinggal pada waktu permintaan perpanjangan
diajukan atau dari seorang penggantinya.
BAGIAN 11
Tugas Pengurusan Wali (Tidak berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
385.
Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa laksana seorang
bapak rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab atas biaya, kerugian
dan bunga yang diperkirakan timbul karena pengurusan yang buruk.
Bila kepada anak yang belum dewasa, baik dengan suatu akta antara
orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah
dihibahkan atau dihibah-wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya
itu dipercayakan kepada seorang pengurus atau lebih yang telah ditunjuk,
maka ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku bagi pemangku kekuasaan
orangtua, berlaku juga bagi wali.
386.
Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali
harus menuntut pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah
dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat
atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan anak belum dewasa.
Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan,
tetapi dalam segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah
oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta Peninggalan; bila inventaris
itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada
Balai Harta Peninggalan.
387. Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal
itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan
dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan
menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa
itu menjadi dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga
dan angsuran atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak
pembuatan inventaris sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa;
tetapi selama masa itu, bagi wali, lewat waktu tidak berlaku.
388.
Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh
bapak atau ibu, Balai Harta Peninggalan, setelah mendengar wali
pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau semenda anak
belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta
kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan
untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan
guna mengurus harta kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan
campur tangan Pengadilan Negeri, bila Balai Harta Peninggalan tidak
menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang
hadir.
Dalam akta yang sama harus ditentukan pula apakah wali dalam menjalankan
pengurusan, diperkenankan pula dengan upah menggunakan seorang pengurus
khusus atau lebih, yang akan mewakili wali dan di bawah tangung
jawab wali.
389.
Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau
perkakas rumah tangga yang pada permulaan atau selama perwalian
jatuh ke dalam kekayaan anak belum dewasa, demikian juga barang-barang
yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan
Balai Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan
sah wali pengawas, bila yang menjadi wali pengawas bukan Balai Harta
Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda.
Penjualan
harus dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak dengan memperhatikan
kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika Pengadilan, setelah mendengar
dan memanggil seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang
tertentu yang ditunjuk, untuk kepentingan anak belum dewasa, harus
dijual di bawah tangan dengan harga atau di atas harga yang sudah
ditaksir oleh ahli-ahli yang diangkat untuk itu.
Pengadilan
Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan
penjualan di muka umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak
yang sehubungan dengan ketentuan alinea pertama pasal ini telah
disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.
Barang-barang dagangan boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan
perantaraan makelar, komisioner atau orang lain yang sejajar, dengan
harga kurs yang berlaku, sedangkan hasil-hasil tanah hendaknya dijual
di pasar atau di mana saja dengan harga pasar.
390. Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai
hak menikmati hasil atas kekayaan anak belum dewasa, bebas dari
kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang bergerak
Iainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya
dalam keadaan aslinya kelak kepada anak belum dewasa.
Dalam
hal itu mereka, atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli,
yang akan diangkat oleh wali pengawas dan mengangkat sumpah di depan
kepala pemerintahan daerah, untuk menaksir harga sebenarnya barang-barang
tersebut. Barang-barang yang tidak dapat diserahkan kembali dalam
wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah uang taksiran.
391. Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah
pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo untung melebihi
seperempat daripada pendapatan biasa anak belum dewasa.
Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain
dengan cara membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar
Kerajaan Belanda, membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia,
dan memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli barang-barang
tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi
jaminan hipotek atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan
dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah
uang yang diperbungakan.
Bila wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan sejumlah uang
dengan cara seperti diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus
membayar bunga uang itu menurut undang-undang.
392. Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat
sertifikat-sertifikat utang nasional, wali wajib memindahkannya
ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa.
Surat piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas
nama anak belum dewasa. Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian
dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar peraturan ini dilaksanakan.
Bagaimana
Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan
374 harus melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi
semua anggota majelis bersama-sama atau bagi setiap anggota khususnya,
diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagi semua Balai Harta
Peninggalan.
393. Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak
belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang
tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat
utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh
kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan
memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau
bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan
sah keluarga semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas.
394. Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak,
maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah
daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam daftar
itu harus disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan
Negeri berwenang untuk mengizinkan penjualan barang-barang itu,
baik barang-barang yang ditunjuk maupun barang-barang lain, yang
menurut pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang itu
tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa.
395 Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali
pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat.
396. Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah
tangan suatu barang tak bergerak dalam hal-hal yang luar biasa dan
bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya. Izin itu tidak
akan diberikan, kecuali atas permintaan wali yang harus disertai
alasan-alasannya dan dengan persetujuan bersama dari wali pengawas
dan keluarga sedarah atau semenda. Bila keluarga sedarah atau semenda
tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup persetujuan
bersama dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu tidak
boleh dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum
pemberian izin telah ditaksir oleh tiga orang ahli yang diangkat
oleh Pengadilan Negeri.
397.
Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku,
bila dalam suatu putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang
di antara beberapa orang pemilik barang yang belum dibagi, diperintahkan
menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di
muka umum.
398.
Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat
berharga milik anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan
itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut
adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau pemberitahuan sejenis
itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.
399. Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum
dewasa selain dengan lelang umum. Dalam hal itu pembelian tidak
akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh Pengadilan Negeri
menurut syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea kedua,
ketiga dan keempat pasal 396.
400. Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak
usaha untuk din sendiri barang-barang anak belum dewasa, kecuali
Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar
atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum
dewasa dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang
berhak mengadakan perjanjian dengan wali. Tanpa izin yang sama,
wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang terhadap mereka
yang ada di bawah perwaliannya.
401. Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan
bagi anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa akan pendaftaran
harta peninggalan. Wali tidak boleh menolak warisan tanpa izin untuk
itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 393.
402.
Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang
diperuntukkan bagi anak belum dewasa akibat hibah yang demikian
adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang yang
telah dewasa.
403. Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak
belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu gugatan, atas
tanggung jawab sendiri wali boleh meminta kepada Balai Harta Peninggalan
supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut,
harus menanyakan terlebih dahulu pendapat para keluarga sedarah
atau semenda anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas,
sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan
sendiri.
Wali
yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan
pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk
membayar biaya perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya
bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu dimulainya atau
dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk
membayar biaya, kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk
itu.
Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin
tersebut didapatnya karena penuturan yang bohong atau penyembunyian
keadaan yang sebenarnya.
404.
Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali
tidak leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu
dari Balai Harta Peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam permulaan
pasal yang lalu.
405.
Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta
pemisahan atau pembagian tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan
akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum
dewasa.
406. Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal
pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut kepentingan anak belum
dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang berjudul Pemisahan
Harta Peninggalan.
406a.
Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang
wali mempunyai harta kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri boleh
menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan
pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai,
atas jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri.
407.
Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan
perdamaian atas nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan
menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit.
408.
Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih
dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara
penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta
wali-pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selarma waktu
yang ditentukan, bahkan sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa,
terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan,
pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali
jika setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata
bahwa kepentingan anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada
jaminan yang diberikan oleh wali atau wali-pengawas.
Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut
setelah mendengar seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan,
boleh menuntut pencabutan izin itu.
BAGIAN 12
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan
Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
409. Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan
pertanggungjawaban.
410.
Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya
dan kepada anak belum dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau
kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau kepada pengganti
pengurus. Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu.
Dalam perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang
pantas dan yang cukup beralasan, wali harus mendapat penggantian.
411.
Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan
upah sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari
segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka
terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan
dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal
355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan
upah yang lebih besar.
412. Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan
perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak belum dewasa
yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak berharga,
bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban
dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan
dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan
perhitungan itu, yang diberikan sekurangkurangnya sepuluh hari sebelum
persetujuan.
413. Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa
ditagih pun harus memberikan bunga sejak hari perhitungan ditutup.
Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang anak belum dewasa
terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran
pelaksanaan pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawaban
ditutup.
414. Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan
dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu setelah
lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa.
BAGIAN 13
Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian (Berlaku Bagi Semua
Golongan Timur Asing)
415.
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan,
yang daerah dan tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat
kedudukan Pengadilan Negeri.
Pemerintah boleh menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan
kepada suatu Balai Harta Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku
dan dijalankan oleh atau atas nama salah satu Balai Harta Peninggalan
yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut
terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor
di tempat Balai Harta Peninggalan tersebut pertama. Kecuali dalam
hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan,
anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas nama
Balai Harta Peninggalan.
Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya
dalam alinea yang lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan
bertugas untuk Balai Harta Peninggalan lain, dalam segala urusan
yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai tempat
tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut.
Untuk setiap Balai Harta Peninggalan harus diangkat agen-agen di
tempat-tempat yang benar membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua
Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda dilakukan oleh Menteri
Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi
perwakilan tersebut. 416. Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan
ditentukan oleh pemerintah. setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi
ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap Balai Harta Peninggalan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.
416a. Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah
dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha pemeliharaan,
kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam kitab undang-undang
ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum
dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut
Pasal 214, Pasal 319f alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga
seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan
menurut Pasal 319i atau Pasal 382a.
Daerah dan tempat kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan
tempat kedudukan Pengadilan Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan
perwalian dibebankan kepada negara. Bila dewan perwalian, menurut
bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju ke pengadilan,
maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan
perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang
yang menurut buku ini wajib memberikan tunjangan untuk nafkah dan
pendidikan anak belum dewasa, digunakan sesuai dengan maksudnya.
416b. Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian
terdiri dari Balai Harta Peninggalan setempat, dengan jumlah anggota
yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila pemerintah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya
oleh alinea kedua Pasal 415 maka dewan perwalian terdiri dari anggota
perwakilan Balai Harta Peninggalan yang berkedudukan di lain daerah,
yaitu anggota yang berkantor di daerah setempat, dan sejumlah anggota
yang ditentukan oleh presiden.
Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian
sama seperti pada Balai Harta Peninggalan. Cara dewan perwalian
menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah. Untuk tiap dewan perwalian,
di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen.
417.
Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh mewakilkan
atau menguasakan dirinya kepada salah seorang anggota atau pegawainya,
atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka selaku majelis
harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka.
Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian
minta pertimbangan, mereka harus menyatakan pendapatnya secara tertulis
dengan alasan-alasannya.
418. Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa
dikesampingkan dari segala campur tangan, yang diperintahkan kepada
mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian
yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak
berharga.
418a. Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat
mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada
Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma
pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang
diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus
mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari
meterai.
 
Back to Buku Kesatu - Orang Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|