|
BAGIAN
1
Ketentuan-ketentuan Umum
570.
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa
dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan
tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak
orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan
hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas,
berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas
segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas
sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan
bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian
tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh
membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil
yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan
dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan,
pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan
mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai
barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala
hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali,
sampai pada hari ía digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan
kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ía
digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia
berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan
guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian
pula ía berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama
ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam
pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan
itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan
di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan
kembali barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit.
578.
Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang
itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah
dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini
tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan
barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan
tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah
diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579.
Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1º. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri,
bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat
dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal
575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan
guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga
biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2°. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3°. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang
itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena
kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan
lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak
boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran
itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581.
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi
tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi
ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam
memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak
barang tersebut.
582.
Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah
hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan
untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu
dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau
dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya
memperdagangkan barang sejenis itu.
583.
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari
laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
BAGIAN 2
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain
dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat
waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut
surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan
suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan
oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi
hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata
ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan
tersebut.
587.
Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya
di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh
lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta
karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak
seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat
karena kebetulan semata-mata.
588.
Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan
sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut
ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap
sebagai pemiliknya.
589.
Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak
dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting
yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik
si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi.
Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka
pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai
dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai
sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan
aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau,
maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun
pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari
atau diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak
milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran
baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah
yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang
ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang
hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak
menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran.
tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah
dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik
di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua
pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya
atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka
menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk
kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti
rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi
hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar
bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah
itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan,
maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut,
kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah
tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat
laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang
mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik
tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam
akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan
umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
597.
Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan
yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan
perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku
juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai
dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik
tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam
ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air
itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong.
Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong
bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian
yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong
terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain,
maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah,
asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu
berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan
oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang
terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas
sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah
milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah;
hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal
603 dan Pasal 604.
602.
Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan
bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu
kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian
dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri,
mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik
tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu
diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil,
maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan,
malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian
dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan
tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja
tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang
beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan
itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta
upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan
harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman
dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang
dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya,
dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan
manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa
orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama
dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut
yang semula dimiliki mereka masing-masing.
608.
Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa
orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka
yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar
harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu,
bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing
pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610.
Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu,
bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan
undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti
termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611.
Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan
atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku
ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak
bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama
pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang
itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang
harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang
yang hendak menerimanya.
613.
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang
tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau
di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang
berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya
secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas
tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas
perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat
itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616.
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan
pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan
dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk
biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan
barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut
peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap
sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai
barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan
akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari
pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak,
baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian
dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara
seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau
pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus
menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab
pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa
yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan
pengumuman tanpa kuasa.
620.
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga
pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan
salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan
Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak
bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu,
orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik
yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan
hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan
nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat
minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk
dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan
tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan
demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian
telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan
oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan
salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623.
Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit,
dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut
dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624.
Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas
barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama
mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana
diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan
khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang
ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara
orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
 
Back to Buku Kedua - Benda Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|