|
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1162.
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak
yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
1163.
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas
semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas
masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari
barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu
meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun
juga.
1164. Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
1º. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta
semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir
ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2°. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang
termasuk bagiannya:
3°.hak numpang karang dan hak usaha;
4°.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam
bentuk hasil tanah;
5°.hak sepersepuluhan;
6°.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak
istimewanya yang melekat.
1165.
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian
atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu
dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
1166. Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik
bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi,
hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada
debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan
Pasal 1341.
1167. Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
1168.
Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai
wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.
1169. Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai
hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu
dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek
selama yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.
1170. Semua barang milik anak yang masih berada di bawah
umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan
tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara
waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan
yang sesuai dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.
1171.
Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam
hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian
kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik.
Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan
hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai
kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap
hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus
didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya
telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan
Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan
tuntutan hukum yang dipenlukan untuk itu.
1172.
Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya
dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.
1173. Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak
dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak
di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya.
1174. Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan
khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak
barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran
yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai sepersepuluhan
dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas persil
mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan
dan ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban itu.
1175.
Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek
atas barang yang belum ada adalah batal. Namun bila kepada seorang
isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian hipotek,
atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk
memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat
dipaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang
yang telah diperolehnya setelah terjadinya perikatan itu.
1176. Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang
diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila
utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek
itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh
pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.
1177.
Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek
kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam undang-undang.
1178. Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi
kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai
miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu
penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang
pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang
terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak
untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya
dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian
itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut
harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal
1211.
BAGIAN 2
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
1179.
Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar
umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran,
hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap
kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
1180.
Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan
pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kembali kepada
pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas
barang itu.
1181.
Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal
pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian
yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang didaftar pada
hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal sama,
tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau
jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.
1182. Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang
penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang
yang dijual itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan
hari setelah pengumuman akta jual beli dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 620, maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan
terhadap hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli
dalam jangka waktu itu.
1183.
Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta
dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap terutang
oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain akibat
suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena
tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan
sebagai bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam
delapan hari setelah pengumuman akta pemisahan harta itu, sekedar
mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada hipotek-hipotek
yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang yang telah
mendapat hak atas barang itu.
1184. Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang
menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam
urutan tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya,
selama-lamanya untuk dua tahun dari tahun yang berjalan; hal ini
tidak mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran
khusus mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran
pertama, yang sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.
1185. Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian
tegas, yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang
yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu
untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan
perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan
juga dapat dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh kreditur yang
sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu
dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya tidak mengurangi ketentuan
Pasal 1341, yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh
semua kreditur, tak perduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan
perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka.
1186.
Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang
ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah
tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek
itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur
atau orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari
alas hak yang telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar itu harus memuat:
1°.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan
tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama
dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang
yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2°.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang
olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang
telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan
Pasal 1171 alinea ketiga. 3°.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak
yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya
untuk menagih utang itu;
4°.petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani
hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas
perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174
alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5º. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur,
berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua
dan Pasal 1210 alinea kedua.
1187. Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat
di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta
pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada
tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan
kepada orang yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang
lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus dicantumkan
olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu selambat-lambatnya
dua puluh empat jam setelah permohonan ini ia wajib menambahkan
pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar untuk
ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua keterangan
ini harus ditandatangani olehnya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan,
pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan
akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah
membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan
bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi
satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat
itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;
Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas,
surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan
akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga,
semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus
dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang
masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta
nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya.
Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut
sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan,
jilid dan nomor daftar penyerahannya.
1188. Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur
dalam Pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat
berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek.
1°.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2°.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang
dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam
bulan setelah terbukanya warisan itu;
3°.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40
memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan
di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan
Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
1189. Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian
pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta
otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah
tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk
suatu tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama,
dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan.
1190.
Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas,
pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan
tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau
barang yang dibebani.
1191. Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik
dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai barang-barang
yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah batal.
Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap
telah dilakukan pada hari berikutnya.
1192.
Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat
tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap
telah dipilih tempat tinggal juru simpannya.
1193.
Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan
kebalikannya.
1194.
Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran,
harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan,
yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat
tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun
kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
BAGIAN 3
Pencoretan Pendaftaran
1195.
Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan
itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin pihak yang berkepentingan
dan berwenang, atau dengan putusan Hakim, baik yang dijatuhkan dalam
tingkat tertinggi, maupun yang telah diperoleh kekuatan hukum yang
pasti.
1196.
Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor
juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk
mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dan akta atau
putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang dibuat
berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan
dengan pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam
hal ada perselisihan tentang berwenang tidaknya mereka yang telah
memberikan izin pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti
yang diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan
pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat
permohonan sederhana yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan
surat-surat yang bersangkutan.
1197. Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan,
maka hal itu harus diminta pada Hakim yang di daerah hukumnya dilakukan
pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari
suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu
tuntutan pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani
perkara tersebut. Namun perjanjian yang telah diadakan antara kreditur
dan debitur untuk membawa tuntutan itu kepada Hakim yang mereka
tentukan harus mereka taati.
BAGIAN 4
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang
Dibebani
1198. Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar,
dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu,
biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan
tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.
1199.
Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang
tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang nienguasai barang
tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal ini,
dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus
ditaati formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan
putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan
formalitas tentang pengurutan tingkat yang dipenintahkan dalam ketentuanketentuan
Hukum Acara Perdata.
1200.
Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan
perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan,
bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa barang tetap
yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata penjualan
barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian, dengan
menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas
tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya,
ia dapat menuntut supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang
yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur semula itu.
1201.
Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan
satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih kepada pihak
ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai
wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat
itu, atau atas suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu
atau cukup, seolah-olah barang yang terikat itu masih belum terbagi
dalam penguasaan debitur.
1202.
Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik
secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian berdasarkan
undang-undang ía menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka
setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang
yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek
selanjutnya untuk piutang ini atas barang-barang yang sama-sama
terikat, atau atas bagian dan barang-barang itu.
1203. Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu,
pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang
itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk me!unasi
piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan
atas barang-barang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan
sebelum orang yang te!ah membayar atau yang barangnya telah dijual
akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau sebelum ia mengizinkan
pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan
kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar
umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya
penggantian hak.
1204.
Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak
untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan terikat
hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar bunganya menurut
Pasal 1184, dan biayanya.
1205. Bila pendaftaran dan penjualan barang yang terikat
itu !ebih dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus
dibayarkan kepada pihak ketiga yang menguasai barang.
1206.
Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang
membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan
Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus
karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup
kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
1207. Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena
kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga yang menguasai barang sehingga
menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut menimbulkan
tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak
dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya,kecuali
sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan
tersebut.
1208. Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar
utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat
putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak
menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.
BAGIAN 5
Hapusnya Hipotek
1209.
Hipotek hapus:
1°.karena hapusnya perikatan pokoknya
2°.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3°.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
1210.
Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan
sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan
atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang
ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya
dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya,
dengan menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal
berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela,
bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah
menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan
dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat dibuat
oleh kreditur hipotek pertama.
1211. Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan
tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di
depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai umum,
selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang
hal itu, selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang
bersangkutan ditunjuk pembeli, dengan surat juru sita yang harus
disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para
kreditur itu pada waktu pendaftaran.
1212. Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut
dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang
yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan
urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai
dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara
Perdata.
1213.
Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan
pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak mendapat urutan tingkat
yang menguntungkan. Pendaftaran demikian yang hanya sebagian dapat
diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat dipertahankan untuk
bagian itu saja sampai pada saat pembayaran, yang langsung dapat
ditagih oleh kreditur, tanpa mengingat apakah piutang itu sudah
dapat ditagih atau belum. Tentang piutang-piutang yang jumlah seluruhnya
mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, pendaftarannya akan
dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat pada kewajiban-kewajiban
yang sama mendapat ketentuan-ketentuan mendapatkan waktu dan penundaan-penundaan
yang sama, seperti pembelian yang semula.
1214.
Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek,
bunga-bunga abadinya akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya
yang disebut dalam akta bila hal itu tidak disebutkan, menurut jumlah
dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya atau
pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah
uang pokok, menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia
orang yang diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan
itu harus berlangsung segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa
bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli.
1215. Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang
suami, untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam
pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua
pendaftaran utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang
bersyarat, atau perikatan yang besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran
itu sebagian atau seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan,
tetap dipertahankan atas beban persil yang dijual, sampai ternyata
setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubamya perkawinan itu,
atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan
yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak atas harga
pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka semuanya tidak
mengurangi ketentuan dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian
atau pengampuan.
1216. Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah
yang tetap membebani persil itu menurut pasal yang lalu, bila hal
itu tidak ditentukan lain dalam persyaratan lelang, maka ia wajib
membayar bunga dan jumlah uang tersebut di atas kepada penjual atau
orang-orang lain yang berhak menurut undang-undang sampai pada saat
pembayaran terakhir harga pembelian itu.
1217. Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan
atau menelantarkan persil itu sedemikian rupa, sehingga karena itu
jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang atau hilang,
maka orang-orang ini berhak menuntut di Pengadilan, agar uang pembelian
segera dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran
pada buku besar pinjaman nasional, ataupun pada surat-surat utang
atas beban Indonesia segala sesuatu dalam hubungan yang sama dan
ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap
berada di tangan pembeli atau pengganti-penggantinya; semuanya tidak
mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan
untuk itu. Bila tuntutan untuk pelunasan segera seperti yang disebut
dalam alinea yang lalu dikabulkan, maka Hakim akan mengangkat juga
seorang yang cakap, yang akan ditugaskan untuk menerima dan menyimpan
uang pembelian itu.
1218. Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil
perhitungan ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah
dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya
kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan,
dan uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk
kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya
atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan,
dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan
pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain
yang berhak.
1219. Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal
1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian
tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian
harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim
harus memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena jabatan,
disamping pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur
tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil
perhitungan uang pembelian yang belum dibayar.
1220.
Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas
tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, jika sebidang persil,
di mana terdapat banyak barang tak bergerak, yang di antaranya satu
buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani
dengan hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka harga dari
masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan Hakim setelah
mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang terdaftar
atas masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap
harga pembelian seluruhnya.
BAGIAN 6
Pegawal-pegawal yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab
Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
1221.
Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah:
a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan
satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris
keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya
ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan
penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah
berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya
maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
1222. Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan
dalam bab ini kepada para juru simpan hipotek. mereka ini juga wajib
memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan
dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta
peralihan hak milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan
hak-hak pemisahan harta benda.
1223. Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan-pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah
bagi mereka untuk tujuan itu. Daftar-daftar dan surat-surat lain
kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa perintah
Hakim.
1224.
Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun
yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang
didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta itu,
demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada,
atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan
itu.
1225.
Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul:
1°.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan
kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada
waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
2°.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih
yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam
hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang
sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
3°.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat
tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
1226.
Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu
beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka
barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak
mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki
surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi
hak juru simpan untuk menutut para kreditur yang telah menerima
pembayaran yang tidak diwajibkan.
1227. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal
619, para juru simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau
memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran hak-hak
hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan
yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga
kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan
mereka yang menghendaki oleh Notaris atau juru sita dengan dua orang
saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru
simpan.
1228. Para juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat
umum atas perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penyimpanan
itu, yang dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan dalam
pelaksanaan tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut
penggantian dan pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu.
1229. Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan
jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan
utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.
1230.
Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru
simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk
kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1° dan 3° pasal itu, terhitung
dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang
oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud
pada nomor 2° pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat
pernyataan yang bersangkutan.
1231.
Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut
oleh negara, gaji para juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban
lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja
yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang
pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan
ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah,
setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
1232. Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan
kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah
Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah
setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
 
Back to Buku Kedua - Benda Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA(Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|