|
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1754. Pinjam
pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama
menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak
kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang
sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
1755. Berdasarkan
perjanjian tersebut, orang yang menerima pinjaman menjadi pemilik
mutlak barang pinjaman itu, dan bila barang ini musnah, dengan cara
bagaimanapun maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjam.
1756. Utang
yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang
yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai
mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran
uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan
dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang
telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan
itu.
1757. Ketentuan
pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan
tegas bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan
jenis dalarn jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian
pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dan
jenis dan dalam jumlah yang sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika
uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka
kekurangannya harus diganti dengan uang dan logam yang sama dan
sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga
semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat
dalam uang logam pinjaman semula.
1758. Jika
yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau
barang-barang lain, maka peminjain harus mengembalikan logam yang
sama beratnya dan mutunya dengan yang ķa terima dahulu itu, tanpa
kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau
turun.
BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
1759. Pemberi
pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum
lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
1760. Jika jangka
waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menu
ntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan
sekadar ketonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.
1761. Jika telah
dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya
bila ķa mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian
barang pinjaman atau barang pmjaman itu, Pengadilan boleh menentukan
waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.
1762. Ketentuan
Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Penitipan
1763. Barangsiapa
meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan
yang sama dan pada waktu yang diperjanjikan.
1764. Jika ia
tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga
barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian
barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan
maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman
tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.
BAGIAN 4
Peminjaman dengan Bunga
1765. Untuk
peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan
membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.
1766. Barangsiapa
sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak
diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan
juga tidak dapat mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika
bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan
dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta
kembali atau dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang
tidak diperjanjikan tidak mewajibkan debitur untuk membayar bunga
terus, tetapi bunga yang diperjanjikan wajib dibayar sampai pada
saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang pinjaman pokok
semuanya walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu
dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
1767. Ada bunga
menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam
perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan
oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam peijanjian boleh
melampaui bunga menurut undangundang dalam segala hal yang tidak
dilarang undangundang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam peqanjian
harus dinyatakan secara tertulis.
1768. Jika pemberi
pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima
pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang.
1769. Bukti
yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok tanpa menyebutkan
sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa bunganya
telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk membayarnya.
 
Back to Buku Ketiga - Perikatan Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|