|
17. Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang
dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang
demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai
tempat tinggalnya.
18. Perubahan
tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat
lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana.
19. Niat itu
dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan,
baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah
rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya
niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaanya.
20. Mereka
yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat
tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas.
21. Seorang
perempuan yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak
mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya;
anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dan
kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka,
atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada
di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan mereka.
22. Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai
tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah
dengannya.
23. Yang dianggap
sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah
tempat tinggalnya yang terakhir.
24. Dalam suatu
akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu
pihak bebas untuk memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat
tinggal yang sebenarnya. Pemilihan
itu dapat dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan
putusan Hakim, atau dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki
oleh kedua pihak atau salah satu pihak. Dalam hal ini surat-surat
juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutantuntutan yang tercantum
atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal
yang dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.
25. Bila hal
sebaliknya tidak disepakati, masing-masing pihak boleh mengubah
tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya, asalkan tempat tinggal
yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari tempat tinggal
yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain
/ pihak lawan.
 
Back to Buku Kesatu - Orang Main Page
 
Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|