|
186.
Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan
harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:
1º. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang
dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam
bahaya kehancuran.
2°. bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan
si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa
yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena
kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta
itu berada dalam keadaan bahaya.
Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama
adalah batal.
187.
Tuntutan akan pemisahan harta benda harus diumumkan secara terbuka.
188.
Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan
perkara untuk menentang tuntutan akan pemisahan harta benda itu.
189.
Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan akan pemisahan harta benda
itu, sebelum pelaksanaannya, harus diumumkan secara terbuka, dengan
ancaman menjadi batal pelaksanaannya bila tidak dipenuhi persyaratan
pengumuman itu. Putusan tentang dikabulkannya pemisahan harta benda
itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut,
terhitung dari hari gugatan diajukan.
190.
Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, dengan
seizin Hakim, untuk menjaga agar barang-barangnya tidak hilang atau
diboroskan si suami.
191.
Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut
hukum, bila hal itu tidak dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian
barang-barang itu, seperti yang tennyata dan akta otentik tentang
itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh
kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk
pelaksanaannya kepada Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara
teratur
192.
Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan,
boleh menentang pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakari,
bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu, secara sengaja
dirugikan.
193.
Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan
untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan
olehnya karena perkawinan dengan si suami, menurut perbandingan
antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam
keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri
saja.
194.
Isteri yang berpisah harta benda dengan suaminya, memperoleh kembali
kebebasan untuk mengurusnya, dan meskipun ada ketentuan-ketentuan
Pasal 108, dia dapat memperoleh izin umum dan hakim untuk menguasai
barang-barang bergeraknya.
195.
Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah
berpisah harta bendanya, telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan
kembali uang penjualan barang tetap yang telah dipindahtangankannya
atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut
membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa
uang itu telah diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk
kepentingan suami.
196.
Gabungan harta benda yang tetah dibubarkan, dapat dipulihkan kembali
atas persetujuan kedua suami isteri. Persetujuan yang demikian tidak
boleh diadakan selain dengan akta otentik.
197.
Bila gabungan harta bersama itu telah pulih kembali, barang-barangnya
dikembalikan ke keadaan semula, seakan-akan tidak pernah ada pemisahan,
tanpa mengurangi kewajiban si isteri untuk memenuhi perjanjian,
yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai dengan pemulihan
kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang oleh
suami isteri itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan
harta bersama itu dengan syarat-syarat yang semula, adalah batal.
198.
Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan pemulihan kembali gabungan
harta bersama itu secara terbuka. Selama pengumuman seperti itu
seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu tidak boleh mempersoalkan
akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan pihak-pihak
ketiga.

Back to Buku Kesatu - Orang Main Page

Back to Kitab Undang-undang Hukum Perdata Main Page
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Civil Code)

Buku Kesatu - Orang
Buku Kedua - Benda
Buku Ketiga - Perikatan
Buku Keempat - Pembuktian Dan Lewat Waktu
|