|
Bentuk: SURAT EDARAN (SE)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
S/125/MPP/1/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Kepada:YTH.
SDR. MENTERI NEGARA PENGGERAK DANA INVESTASI/KETUA BADAN KOORDINASI
PENANAMAN MODAL DI JAKARTA
Tentang:
PENJELASAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1995
Menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 31 Tahun
1995, tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman
Modal, maka dalam rangka merangsang minat para investor luar
negeri serta sekaligus memberikan kepastian usaha kepada Perusahaan
Penanaman Modal Asing di dalam menanamkan modalnya di Indonesia,
perlu dilakukan penjabaran terhadap Lampiran I Keputusan Presiden
dimaksud yaitu butir II.11 dan II.12 mengenai Perdagangan
Eceran & sejenisnya dan Penunjang Perdagangan Dalam Negeri.
Daftar
bidang usaha dimaksud tercantum dalam lampiran surat ini,
kiranya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian
izin investasi.
Demikian
untuk Saudara Menteri maklumi, dan atas kerjasama yang baik
kami ucapkan banyak terima kasih.
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
T.
ARIWIBOWO
Tembusan
:
Para Menteri Kabinet Pembangunan VI.
LAMPIRAN
SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
NOMOR : 125/MPP/1/1996
KEGIATAN
USAHA PERDAGANGAN BARANG DAN USAHA PENUNJANG
PERDAGANGAN YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL ASING
I.
ECERAN
A.
Perdagangan Barang.
1.
Pasar Swalayan
2. Toko, Pusat Pertokoan/Perbelanjaan
3. Toko Serba Ada (Department Store)
4. Toko Kerajinan (Art Shop):
5. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop)
6. Rumah Makan, Warung/Kedai Makan
7. Penjualan melalui Media
8. Multi Level Marketing
9. Sewa Beli
10. Penyewaan Mesin dan Peralatannya (kecuali untuk alat-alat
berat)
11. Penyewaan Mobil
12. Sewa & Jual Beli Bangunan
13. Penyewaan Peralatan Lainnya
14. Apotik
15. Pewaralaba (Franchisee)
B.
Perdagangan Jasa/Profesi
1.
Bengkel Pemeliharaan Mesin/Peralatan (Kecuali untuk yang berteknologi
tinggi)
2. Penjahit
3. Salon Kecantikan
4. Gunting Rambut (Barber Shop)
5. Photo Studio
6. Binatu (Laundry)
7. Pengrajin
8. Cleaning Service
9. Reparasi Alat-alat Listrik/Rumah Tangga (TV, Radio, Video,
Komputer)
10. Klab Malam (Night Club), Rumah Musik (Karaoke), Diskotik,
Video Games, Pusat Hiburan (Amusement Centre), Pusat Kebugaran
(Fitness Centre), Panti Pujat.
II.
USAHA PENUNJANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
1.
Penilai (Appraisal)
2. Surveyor
3. Makelar (Untuk Ship Brokerage terbuka bagi PMA)
4. Bursa Perdagangan Berjangka
5. Periklanan
6. Keagenan
7. Usaha Jasa Perpasaran/Pasar
8. Komisioner.
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|