ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PENJELASAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1995


Bentuk: SURAT EDARAN (SE)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: S/125/MPP/1/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Kepada:YTH. SDR. MENTERI NEGARA PENGGERAK DANA INVESTASI/KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI JAKARTA

Tentang: PENJELASAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1995

 


Menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 31 Tahun 1995, tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal, maka dalam rangka merangsang minat para investor luar negeri serta sekaligus memberikan kepastian usaha kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing di dalam menanamkan modalnya di Indonesia, perlu dilakukan penjabaran terhadap Lampiran I Keputusan Presiden dimaksud yaitu butir II.11 dan II.12 mengenai Perdagangan Eceran & sejenisnya dan Penunjang Perdagangan Dalam Negeri.

Daftar bidang usaha dimaksud tercantum dalam lampiran surat ini, kiranya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian izin investasi.

Demikian untuk Saudara Menteri maklumi, dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan banyak terima kasih.

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN

T. ARIWIBOWO

Tembusan :
Para Menteri Kabinet Pembangunan VI.

 


LAMPIRAN
SURAT MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
NOMOR : 125/MPP/1/1996

 

KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN BARANG DAN USAHA PENUNJANG
PERDAGANGAN YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL ASING

I. ECERAN

A. Perdagangan Barang.

1. Pasar Swalayan
2. Toko, Pusat Pertokoan/Perbelanjaan
3. Toko Serba Ada (Department Store)
4. Toko Kerajinan (Art Shop):
5. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop)
6. Rumah Makan, Warung/Kedai Makan
7. Penjualan melalui Media
8. Multi Level Marketing
9. Sewa Beli
10. Penyewaan Mesin dan Peralatannya (kecuali untuk alat-alat berat)
11. Penyewaan Mobil
12. Sewa & Jual Beli Bangunan
13. Penyewaan Peralatan Lainnya
14. Apotik
15. Pewaralaba (Franchisee)

B. Perdagangan Jasa/Profesi

1. Bengkel Pemeliharaan Mesin/Peralatan (Kecuali untuk yang berteknologi tinggi)
2. Penjahit
3. Salon Kecantikan
4. Gunting Rambut (Barber Shop)
5. Photo Studio
6. Binatu (Laundry)
7. Pengrajin
8. Cleaning Service
9. Reparasi Alat-alat Listrik/Rumah Tangga (TV, Radio, Video, Komputer)
10. Klab Malam (Night Club), Rumah Musik (Karaoke), Diskotik, Video Games, Pusat Hiburan (Amusement Centre), Pusat Kebugaran (Fitness Centre), Panti Pujat.

II. USAHA PENUNJANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI

1. Penilai (Appraisal)
2. Surveyor
3. Makelar (Untuk Ship Brokerage terbuka bagi PMA)
4. Bursa Perdagangan Berjangka
5. Periklanan
6. Keagenan
7. Usaha Jasa Perpasaran/Pasar
8. Komisioner.

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN

T. ARIWIBOWO

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_s125_Penjel_keput_pres.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008