ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
KEPALA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: KEPALA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KABURPLN)

Nomor: KEP-01/PN/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BALAI LELANG

 

KEPALA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Balai Lelang perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Balai Lelang ;
b. bahwa Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Balai Lelang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.

 

Mengingat :

1. Vendu Reglement Stb. 1908 No. 189;
2. Vendu Instructie Stb. 1908 No. 190;
3. Peraturan Pemerintah No. 390 Tahun 1949 tentang Pemungutan Bea Lelang;
4. Keputusan Presiden Nomor : 21 Tahun 1991, tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor : 98 M Tahun 1989, tentang pengangkatan sebagai Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 47/KMK.01/1996 tanggal 25-1-1996 tentang Balai Lelang.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BALAI LELANG

 

Pasal 1

Menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Balai Lelang sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 25 Januari 1996

KEPALA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA

ADOLF WAROUW
130366458

Lampiran : 1
Keputusan Kepala BUPLN
Nomor : 01/PN/1996
Tanggal : 25 Januari 1996

 

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BALAI LELANG

 

I. PENDIRIAN BALAI LELANG

A. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN BALAI LELANG

1. Usaha Balai Lelang dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang khusus didirikan untuk usaha Balai Lelang;
2. Mempunyai fasilitas kantor;
3. Mempunyai fasilitas lokasi/tempat untuk lelang;
4. Mempunyai fasilitas lokasi/tempat penyimpanan barang;
5. Mempunyai tenaga penaksir/penilai;
6. Moda<Naskah tidak jelas> yang disetorkan serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
7. Mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

B. NAMA, DOMISILI DAN WILAYAH KERJA BALAI LELANG

1. Nama dan domisili Balai Lelang sesuai dengan Akte Pendirian PT atau Anggaran Dasar Koperasi tersebut pada huruf A butir 1;
2. Balai Lelang dapat menyelenggarakan kegiatannya di seluruh wilayah Indonesia.

C. PEMBERIAN IJIN BALAI LELANG

1. Pemberian ijin untuk mendirikan Balai Lelang dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a. Persetujuan Prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Balai Lelang;
b. Ijin Pendirian, yaitu ijin yang diberikan untuk mendirikan Balai Lelang setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.

2. Permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip dan Ijin Pendirian Balai Lelang sebagaimana tersebut diatas diajukan kepada Kepala BUPLN dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir (Lampiran 2 dan 3).

3. Permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 1a<Naskah tidak jelas> diajukan sekurang-kurangnya oleh salah seorang calon pemilik/pengurus dan harus dilampiri dengan :
a. Rancangan Anggaran Dasar/Akta Pendirian Balai Lelang yang sekurang-kurangnya memuat :
1) Nama dan tempat kedudukan;
2) Lingkup kegiatan usaha sebagai Balai Lelang;
3) Permodalan;
4) Kepemilikan/Kepengurusan;
5) Wewenang, tanggungjawab dan masa jabatan Direksi serta Dewan Komisaris/Pengurus lengkap;
b. Rencana usaha yang memuat :
1) Lingkup kegiatan;
2) Permodalan;
3) Organisasi dan personil, termasuk tenaga teknisnya;
4) Rencana operasional Balai Lelang;
5) Rencana keuangan dan investasi;
6) Lain-lain yang dianggap perlu bagi pelaksanaan kegiatan usaha Balai Lelang.

4. Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan tersebut. Apabila masa berlaku Persetujuan Prinsip dimaksud telah habis sedangkan pemohon belum dapat melengkapi syarat-syarat permohonannya maka yang bersangkutan harus mengajukan kembali permohonan Persetujuan Prinsip yang baru;

5. Permohonan untuk mendapatkan Ijin Pendirian sebagaimana dimaksudkan dalam angka 1 huruf b diajukan sekurang-kurangnya oleh direksi/pengurus dan wajib dilampiri dengan :
a. Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. Daftar susunan Direksi/Pengurus dan Dewan Komisaris;
d. Bukti pelunasan modal disetor;
e. Bukti kesiapan operasional, antara lain berupa :
1) Daftar aktiva tetap dan inventaris;
2) Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung/kantor dan fasilitas
penyimpanan barang serta fasilitas operasional lainnya;
3) Pengadaan tenaga teknis seperti tenaga penaksir/penilai.

6. Persetujuan atau penolakan atas permohonan Persetujuan Prinsip atau Ijin Pendirian Balai Lelang masing-masing diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap.

E. PENCABUTAN IJIN BALAI LELANG

1. Ijin Balai Lelang dapat dicabut dalam hal :
a. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai/menyimpang dari Keputusan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang;
b. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
c. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya Ijin Pendirian Balai Lelang, ternyata Balai Lelang belum melakukan kegiatannya.

2. Pencabutan ijin Balai Lelang dilakukan setelah dikeluarkan peringatan pertama dan peringatan terakhir;

3. Peringatan pertama diberikan apabila Balai Lelang melakukan kegiatan/tindakan dalam angka 1 tersebut diatas;

4. Peringatan terakhir diberikan apabila setelah diberikan peringatan pertama, Balai Lelang masih melakukan kegiatan/tindakan sebagaimana dimaksud dalam peringatan pertama;

5. Apabila dalam waktu 6 bulan setelah diberikan peringatan terakhir Balai Lelang masih melakukan kegiatan/tindakan yang sama, maka ijin Balai Lelang dicabut.

II. TATA KERJA PENYELENGGARAAN BALAI LELANG

A. Persiapan Lelang

Dalam tahap persiapan lelang, Balai Lelang melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Menerima dan menghimpun barang dari pemilik barang untuk dijualkan secara lelang;
2. Meneliti dokumen barang, mengolah data, memilah barang, memberi label, menyiapkan contoh untuk dites/untuk evaluasi/untuk lelang;
3. Menyiapkan barang sebaik mungkin, apabila perlu dengan memperbaiki atau meningkatkan kualitasnya.
4. Menguji kualitas dan menilai/menentukan harga;
5. Menyimpan dan memajang barang yang akan dilelang;
6. Memasarkan barang dengan cara-cara yang efektif, terarah serta menarik baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya;
7. Mengadakan perikatan dengan Pemilik Barang untuk menjual barang tersebut secara lelang dengan syarat-syarat dan imbalan jasa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak;
8. Mengajukan permintaan kehadiran Pejabat Lelang dari Kantor Lelang ditempat obyek lelang berada;
9. Menentukan syarat-syarat penjualan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.

B. Penyelenggaraan Lelang

Dalam tahap penyelenggaraan lelang, Balai Lelang melakukan kegiatan sebagai berikut :

1. Menyelenggarakan lelang dihadapan Pejabat Lelang dari Kantor Lelang yang bersangkutan;
2. Memilih cara penawaran lelang, baik secara tertulis atau lisan.
3. Dalam pelaksanaan lelang yang penawarannya dilakukan secara lisan (opbod) Balai Lelang dapat menyediakan tenaga Penyeru Lelang (afslager) dengan seijin Pejabat Lelang.

C. Kegiatan Sesudah Lelang

Dalam tahap sesudah lelang, Balai Lelang melakukan kegiatan sebagai berikut :

1. Menerima hasil pelelangan dari Pemenang Lelang;
2. a. Menyetorkan Bea Lelang dan Uang Miskin ke Kas Negara;
b. Dalam hal Pemenang Lelang wan prestasi, Bea Lelang dan Uang Miskin yang sudah disetorkan ke Kas Negara tidak dapat diminta kembali;
3. Menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 yang terhutang sesuai PP No. 48 Tahun 1994 dari Pemilik Barang sebelum diterbitkan Salinan/ Petikan Risalah Lelang, dalam hal yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan;
4. Menyetorkan hasil lelang kepada Pemilik Barang sesuai dengan perikatan yang telah dibuat;
5. Menerima Salinan Risalah Lelang dari Kantor Lelang;
6. Menyerahkan barang yang dilelang serta dokumen dan bukti kepemilikan kepada Pemenang Lelang;
7. Dapat meminta Petikan Risalah Lelang dari Kantor Lelang untuk diserahkan kepada Pemenang Lelang.

III. HAK DAN KEWAJIBAN BALAI LELANG

A. Hak Balai Lelang

1. Membuat perikatan dengan Pemilik Barang;
2. Membuat perikatan dengan Pemenang Lelang;
3. Menerima Salinan/Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Lelang. Dalam hal yang dilelang tanah atau tanah dan bangunan, terlebih dahulu harus menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 yang terhutang sesuai PP No. 48 Tahun 1994 dari Pemilik Barang;
4. Menerima hasil lelang dari Pemenang Lelang;
5. Menerima imbalan atas jasa penyelenggaraan lelang, baik dari Pemilik Barang maupun Pemenang Lelang sesuai dengan perikatan yang dibuat.

B. Kewajiban Balai Lelang

1. Melakukan pencatatan/pembukuan atas usahanya;
2. Mengajukan permintaan kehadiran Pejabat Lelang kepada Kantor Lelang;
3. a. Menyetorkan Bea Lelang dan Uang Miskin ke Kas Negara selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
b. Dalam hal Pemenang Lelang wan prestasi, Bea Lelang dan Uang Miskin tetap harus disetorkan ke Kas Negara;
4. Menyerahkan bukti setor PPh Pasal 25 yang terhutang sesuai PP No. 48 Tahun 1994 dari Pemilik Barang sebelum diterbitkan Salinan/Petikan RL;
4. Membayar hasil lelang kepada Pemilik Barang sesuai dengan perikatan;
5. Menyerahkan barang, dokumen, Petikan Risalah Lelang dan kwitansi lelang kepada Pemenang Lelang;
6. Menyusun laporan kepada Kepala BUPLN;
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundangan lelang;
8. Bertanggung jawab atas kerugian dari tuntutan/gugatan yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam penelitian subyek dan obyek lelang dan penyelenggaraan lelang pada umumnya dan atau akibat perikatan yang dibuat baik dengan Pemenang Lelang maupun Pemilik Barang.

IV. PENYETORAN BEA LELANG DAN UANG MISKIN

1. Bea Lelang dan Uang Miskin harus disetor ke Kas Negara oleh Balai Lelang dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
2. Penyetoran Bea Lelang dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ;
3. Penyetoran Uang Miskin dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).

V. PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI

1. Dalam hal Bea Lelang dan Uang Miskin terlambat disetorkan ke Kas Negara, kepada Balai Lelang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
2. Keterlambatan setor dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran Bea Lelang dan Uang Miskin tersebut dengan ketentuan bagian dari bulan keterlambatan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.
3. Sanksi berupa bunga tersebut harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diterbitkannya Surat Tagihan.
4. Apabila Balai Lelang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban sesuai dengan Surat Tagihan tersebut, dapat mengakibatkan :
a. Pencabutan ijin Balai Lelang, dan
b. Membayar seluruh kerugian negara ditambah denda sebesar 100 % (seratus persen) dari jumlah berdasarkan Surat Tagihan.

VI. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TEKNIS

1. Balai Lelang wajib membuat laporan sebagai berikut :
a. Laporan penyetoran Bea Lelang dan Uang Miskin pada setiap akhir bulan sesuai contoh Lampiran 4;
b. Laporan kegiatan usaha yang antara lain memuat Daftar Penerimaan Barang sesuai contoh Lampiran 5 dan Daftar Penjualan Barang sesuai contoh Lampiran 6;
c. Laporan Keuangan Berkala.

2. Kepala BUPLN berwenang melakukan pemeriksaan terhadap. catatan/pembukuan Balai Lelang;

3. Kepala BUPLN melakukan pembinaan teknis terhadap Balai Lelang.

 

KEPALA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA

ADOLF WAROUW
130366458

Lampiran : 2
Keputusan Kepala BUPLN
Nomor : 01/PN/1996
Tanggal: 25 Januari 1996

Perihal : Permohonan Persetujuan Kepada
Prinsip untuk mendirikan
Balai Lelang Yth. Kepala BUPLN
di-
JAKARTA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : ...................
2. Alamat : ...................
3. Nama Perusahaan : ...................

dengan ini mengajukan permohonan Persetujuan Prinsip mendirikan Balai Lelang.

Guna memenuhi persyaratan untuk mendirikan Balai Lelang terlampir kami sampaikan :

1. Rancangan Anggaran Dasar/Akta Pendirian Balai Lelang;
2. Rencana usaha Balai Lelang;

Demikian permohonan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih

....................
(tempat dan tanggal)

Pemohon,

materai

(nama jelas)

Lampiran : 3
Keputusan Kepala BUPLN
Nomor : 01/PN/1996
Tanggal : 25 Januari 1996

Perihal : Permohonan Ijin Pendirian Kepada
mendirikan Balai Lelang
Yth. Kepala BUPLN
di-
JAKARTA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama : .................
2. Alamat : .................
3. Nama Perusahaan : .................

dengan ini mengajukan permohonan Ijin Pendirian Balai Lelang.

Guna memenuhi persyaratan untuk mendirikan Balai Lelang terlampir kami sampaikan :

1. Surat Keputusan Kepala BUPLN tentang Pemberian Persetujuan Prinsip Mendirikan Balai Lelang;
2. Akte Pendirian/Anggaran Dasar;
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
4. Daftar susunan Direksi/Pengurus dan Dewan Komisaris;
5. Bukti pelunasan modal disetor;
6. Bukti tersedianya tenaga penaksir/penilai;
7. Bukti tersedianya fasilitas kantor, tempat lelang, tempat penyimpanan barang dan fasilitas operasional lainnya.

Demikian permohonan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih

....................
(tempat dan tanggal)

Pemohon,

materai

(nama jelas)

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_kep01_petunj_tekn.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008