|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
KEPALA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA (KABURPLN)
Nomor:
KEP-01/PN/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BALAI LELANG
KEPALA
BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan Balai
Lelang perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Balai Lelang ;
b. bahwa Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Balai Lelang perlu
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara.
Mengingat
:
1. Vendu Reglement Stb. 1908 No. 189;
2. Vendu Instructie Stb. 1908 No. 190;
3. Peraturan Pemerintah No. 390 Tahun 1949 tentang Pemungutan
Bea Lelang;
4. Keputusan Presiden Nomor : 21 Tahun 1991, tentang Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor : 98 M Tahun 1989, tentang pengangkatan
sebagai Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 940/KMK.01/1991 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 47/KMK.01/1996 tanggal
25-1-1996 tentang Balai Lelang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BALAI LELANG
Pasal
1
Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Balai Lelang sebagaimana terlampir
dalam Keputusan ini.
Pasal
2
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 25 Januari 1996
KEPALA
BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA
ADOLF
WAROUW
130366458
Lampiran
: 1
Keputusan Kepala BUPLN
Nomor : 01/PN/1996
Tanggal : 25 Januari 1996
PETUNJUK
TEKNIS PENYELENGGARAAN BALAI LELANG
I.
PENDIRIAN BALAI LELANG
A.
SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN BALAI LELANG
1.
Usaha Balai Lelang dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang khusus didirikan
untuk usaha Balai Lelang;
2. Mempunyai fasilitas kantor;
3. Mempunyai fasilitas lokasi/tempat untuk lelang;
4. Mempunyai fasilitas lokasi/tempat penyimpanan barang;
5. Mempunyai tenaga penaksir/penilai;
6. Moda<Naskah tidak jelas> yang disetorkan serendah-rendahnya
Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
7. Mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
B.
NAMA, DOMISILI DAN WILAYAH KERJA BALAI LELANG
1.
Nama dan domisili Balai Lelang sesuai dengan Akte Pendirian
PT atau Anggaran Dasar Koperasi tersebut pada huruf A butir
1;
2. Balai Lelang dapat menyelenggarakan kegiatannya di seluruh
wilayah Indonesia.
C.
PEMBERIAN IJIN BALAI LELANG
1.
Pemberian ijin untuk mendirikan Balai Lelang dilakukan dalam
2 (dua) tahap :
a. Persetujuan Prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan
persiapan pendirian Balai Lelang;
b. Ijin Pendirian, yaitu ijin yang diberikan untuk mendirikan
Balai Lelang setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a selesai dilakukan.
2.
Permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip dan Ijin
Pendirian Balai Lelang sebagaimana tersebut diatas diajukan
kepada Kepala BUPLN dengan menggunakan formulir seperti contoh
terlampir (Lampiran 2 dan 3).
3.
Permohonan untuk mendapatkan Persetujuan Prinsip sebagaimana
dimaksud dalam huruf C angka 1a<Naskah tidak jelas>
diajukan sekurang-kurangnya oleh salah seorang calon pemilik/pengurus
dan harus dilampiri dengan :
a. Rancangan Anggaran Dasar/Akta Pendirian Balai Lelang yang
sekurang-kurangnya memuat :
1) Nama dan tempat kedudukan;
2) Lingkup kegiatan usaha sebagai Balai Lelang;
3) Permodalan;
4) Kepemilikan/Kepengurusan;
5) Wewenang, tanggungjawab dan masa jabatan Direksi serta
Dewan Komisaris/Pengurus lengkap;
b. Rencana usaha yang memuat :
1) Lingkup kegiatan;
2) Permodalan;
3) Organisasi dan personil, termasuk tenaga teknisnya;
4) Rencana operasional Balai Lelang;
5) Rencana keuangan dan investasi;
6) Lain-lain yang dianggap perlu bagi pelaksanaan kegiatan
usaha Balai Lelang.
4.
Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf
a berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal dikeluarkan Persetujuan tersebut. Apabila masa
berlaku Persetujuan Prinsip dimaksud telah habis sedangkan
pemohon belum dapat melengkapi syarat-syarat permohonannya
maka yang bersangkutan harus mengajukan kembali permohonan
Persetujuan Prinsip yang baru;
5.
Permohonan untuk mendapatkan Ijin Pendirian sebagaimana dimaksudkan
dalam angka 1 huruf b diajukan sekurang-kurangnya oleh direksi/pengurus
dan wajib dilampiri dengan :
a. Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang;
b. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. Daftar susunan Direksi/Pengurus dan Dewan Komisaris;
d. Bukti pelunasan modal disetor;
e. Bukti kesiapan operasional, antara lain berupa :
1) Daftar aktiva tetap dan inventaris;
2) Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa
gedung/kantor dan fasilitas
penyimpanan barang serta fasilitas operasional lainnya;
3) Pengadaan tenaga teknis seperti tenaga penaksir/penilai.
6.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan Persetujuan Prinsip
atau Ijin Pendirian Balai Lelang masing-masing diberikan dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan
diterima secara lengkap.
E.
PENCABUTAN IJIN BALAI LELANG
1.
Ijin Balai Lelang dapat dicabut dalam hal :
a. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai/menyimpang dari Keputusan
Menteri Keuangan tentang Balai Lelang;
b. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku;
c. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diterbitkannya Ijin Pendirian Balai Lelang, ternyata Balai
Lelang belum melakukan kegiatannya.
2.
Pencabutan ijin Balai Lelang dilakukan setelah dikeluarkan
peringatan pertama dan peringatan terakhir;
3.
Peringatan pertama diberikan apabila Balai Lelang melakukan
kegiatan/tindakan dalam angka 1 tersebut diatas;
4.
Peringatan terakhir diberikan apabila setelah diberikan peringatan
pertama, Balai Lelang masih melakukan kegiatan/tindakan sebagaimana
dimaksud dalam peringatan pertama;
5.
Apabila dalam waktu 6 bulan setelah diberikan peringatan terakhir
Balai Lelang masih melakukan kegiatan/tindakan yang sama,
maka ijin Balai Lelang dicabut.
II.
TATA KERJA PENYELENGGARAAN BALAI LELANG
A.
Persiapan Lelang
Dalam
tahap persiapan lelang, Balai Lelang melakukan kegiatan sebagai
berikut:
1.
Menerima dan menghimpun barang dari pemilik barang untuk dijualkan
secara lelang;
2. Meneliti dokumen barang, mengolah data, memilah barang,
memberi label, menyiapkan contoh untuk dites/untuk evaluasi/untuk
lelang;
3. Menyiapkan barang sebaik mungkin, apabila perlu dengan
memperbaiki atau meningkatkan kualitasnya.
4. Menguji kualitas dan menilai/menentukan harga;
5. Menyimpan dan memajang barang yang akan dilelang;
6. Memasarkan barang dengan cara-cara yang efektif, terarah
serta menarik baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun
cara pemasaran lainnya;
7. Mengadakan perikatan dengan Pemilik Barang untuk menjual
barang tersebut secara lelang dengan syarat-syarat dan imbalan
jasa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak;
8. Mengajukan permintaan kehadiran Pejabat Lelang dari Kantor
Lelang ditempat obyek lelang berada;
9. Menentukan syarat-syarat penjualan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
B.
Penyelenggaraan Lelang
Dalam
tahap penyelenggaraan lelang, Balai Lelang melakukan kegiatan
sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan lelang dihadapan Pejabat Lelang dari Kantor
Lelang yang bersangkutan;
2. Memilih cara penawaran lelang, baik secara tertulis atau
lisan.
3. Dalam pelaksanaan lelang yang penawarannya dilakukan secara
lisan (opbod) Balai Lelang dapat menyediakan tenaga Penyeru
Lelang (afslager) dengan seijin Pejabat Lelang.
C.
Kegiatan Sesudah Lelang
Dalam
tahap sesudah lelang, Balai Lelang melakukan kegiatan sebagai
berikut :
1.
Menerima hasil pelelangan dari Pemenang Lelang;
2. a. Menyetorkan Bea Lelang dan Uang Miskin ke Kas Negara;
b. Dalam hal Pemenang Lelang wan prestasi, Bea Lelang dan
Uang Miskin yang sudah disetorkan ke Kas Negara tidak dapat
diminta kembali;
3. Menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 yang terhutang sesuai
PP No. 48 Tahun 1994 dari Pemilik Barang sebelum diterbitkan
Salinan/ Petikan Risalah Lelang, dalam hal yang dilelang berupa
tanah atau tanah dan bangunan;
4. Menyetorkan hasil lelang kepada Pemilik Barang sesuai dengan
perikatan yang telah dibuat;
5. Menerima Salinan Risalah Lelang dari Kantor Lelang;
6. Menyerahkan barang yang dilelang serta dokumen dan bukti
kepemilikan kepada Pemenang Lelang;
7. Dapat meminta Petikan Risalah Lelang dari Kantor Lelang
untuk diserahkan kepada Pemenang Lelang.
III.
HAK DAN KEWAJIBAN BALAI LELANG
A.
Hak Balai Lelang
1.
Membuat perikatan dengan Pemilik Barang;
2. Membuat perikatan dengan Pemenang Lelang;
3. Menerima Salinan/Kutipan Risalah Lelang dari Kantor Lelang.
Dalam hal yang dilelang tanah atau tanah dan bangunan, terlebih
dahulu harus menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 yang terhutang
sesuai PP No. 48 Tahun 1994 dari Pemilik Barang;
4. Menerima hasil lelang dari Pemenang Lelang;
5. Menerima imbalan atas jasa penyelenggaraan lelang, baik
dari Pemilik Barang maupun Pemenang Lelang sesuai dengan perikatan
yang dibuat.
B.
Kewajiban Balai Lelang
1.
Melakukan pencatatan/pembukuan atas usahanya;
2. Mengajukan permintaan kehadiran Pejabat Lelang kepada Kantor
Lelang;
3. a. Menyetorkan Bea Lelang dan Uang Miskin ke Kas Negara
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan
lelang;
b. Dalam hal Pemenang Lelang wan prestasi, Bea Lelang dan
Uang Miskin tetap harus disetorkan ke Kas Negara;
4. Menyerahkan bukti setor PPh Pasal 25 yang terhutang sesuai
PP No. 48 Tahun 1994 dari Pemilik Barang sebelum diterbitkan
Salinan/Petikan RL;
4. Membayar hasil lelang kepada Pemilik Barang sesuai dengan
perikatan;
5. Menyerahkan barang, dokumen, Petikan Risalah Lelang dan
kwitansi lelang kepada Pemenang Lelang;
6. Menyusun laporan kepada Kepala BUPLN;
7. Mematuhi ketentuan peraturan perundangan lelang;
8. Bertanggung jawab atas kerugian dari tuntutan/gugatan yang
timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya dalam penelitian
subyek dan obyek lelang dan penyelenggaraan lelang pada umumnya
dan atau akibat perikatan yang dibuat baik dengan Pemenang
Lelang maupun Pemilik Barang.
IV.
PENYETORAN BEA LELANG DAN UANG MISKIN
1.
Bea Lelang dan Uang Miskin harus disetor ke Kas Negara oleh
Balai Lelang dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja setelah pelaksanaan lelang;
2. Penyetoran Bea Lelang dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) ;
3. Penyetoran Uang Miskin dilakukan dengan menggunakan Surat
Setoran Bukan Pajak (SSBP).
V.
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI
1.
Dalam hal Bea Lelang dan Uang Miskin terlambat disetorkan
ke Kas Negara, kepada Balai Lelang dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
2. Keterlambatan setor dihitung sejak tanggal jatuh tempo
sampai dengan tanggal pembayaran Bea Lelang dan Uang Miskin
tersebut dengan ketentuan bagian dari bulan keterlambatan
dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh.
3. Sanksi berupa bunga tersebut harus disetorkan ke Kas Negara
selambat-lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah
diterbitkannya Surat Tagihan.
4. Apabila Balai Lelang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi
kewajiban sesuai dengan Surat Tagihan tersebut, dapat mengakibatkan
:
a. Pencabutan ijin Balai Lelang, dan
b. Membayar seluruh kerugian negara ditambah denda sebesar
100 % (seratus persen) dari jumlah berdasarkan Surat Tagihan.
VI.
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TEKNIS
1.
Balai Lelang wajib membuat laporan sebagai berikut :
a. Laporan penyetoran Bea Lelang dan Uang Miskin pada setiap
akhir bulan sesuai contoh Lampiran 4;
b. Laporan kegiatan usaha yang antara lain memuat Daftar Penerimaan
Barang sesuai contoh Lampiran 5 dan Daftar Penjualan Barang
sesuai contoh Lampiran 6;
c. Laporan Keuangan Berkala.
2.
Kepala BUPLN berwenang melakukan pemeriksaan terhadap. catatan/pembukuan
Balai Lelang;
3.
Kepala BUPLN melakukan pembinaan teknis terhadap Balai Lelang.
KEPALA
BADAN URUSAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA
ADOLF
WAROUW
130366458
Lampiran
: 2
Keputusan Kepala BUPLN
Nomor : 01/PN/1996
Tanggal: 25 Januari 1996
Perihal
: Permohonan Persetujuan Kepada
Prinsip untuk mendirikan
Balai Lelang Yth. Kepala BUPLN
di-
JAKARTA
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ...................
2. Alamat : ...................
3. Nama Perusahaan : ...................
dengan
ini mengajukan permohonan Persetujuan Prinsip mendirikan Balai
Lelang.
Guna
memenuhi persyaratan untuk mendirikan Balai Lelang terlampir
kami sampaikan :
1.
Rancangan Anggaran Dasar/Akta Pendirian Balai Lelang;
2. Rencana usaha Balai Lelang;
Demikian
permohonan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima
kasih
....................
(tempat dan tanggal)
Pemohon,
materai
(nama
jelas)
Lampiran
: 3
Keputusan Kepala BUPLN
Nomor : 01/PN/1996
Tanggal : 25 Januari 1996
Perihal
: Permohonan Ijin Pendirian Kepada
mendirikan Balai Lelang
Yth. Kepala BUPLN
di-
JAKARTA
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : .................
2. Alamat : .................
3. Nama Perusahaan : .................
dengan
ini mengajukan permohonan Ijin Pendirian Balai Lelang.
Guna
memenuhi persyaratan untuk mendirikan Balai Lelang terlampir
kami sampaikan :
1.
Surat Keputusan Kepala BUPLN tentang Pemberian Persetujuan
Prinsip Mendirikan Balai Lelang;
2. Akte Pendirian/Anggaran Dasar;
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
4. Daftar susunan Direksi/Pengurus dan Dewan Komisaris;
5. Bukti pelunasan modal disetor;
6. Bukti tersedianya tenaga penaksir/penilai;
7. Bukti tersedianya fasilitas kantor, tempat lelang, tempat
penyimpanan barang dan fasilitas operasional lainnya.
Demikian
permohonan kami, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima
kasih
....................
(tempat dan tanggal)
Pemohon,
materai
(nama
jelas)
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|