|
Bentuk:
KEPUTUSAN BERSAMA (KB)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG);
MENTERI KEUANGAN (MENKEU); MENTERI KEHAKIMAN (MEN); MENTERI
PERHUBUNGAN (MENHUB); KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
(KAPOLRI)
Nomor:
93/MPP/Kep/IV/1996; 391/KMK.05/1996; KM.37 TAHUN 1996; KEP/03/VI/1996
Tanggal:
5 JUNI 1996(JAKARTA)
Tentang:
PEMASUKAN/PENGOPERASIAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIPERGUNAKAN WISATAWAN MANCANEGARA KE/DI DAN DARI WILAYAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata
dalam pembangunan nasional, dirasa perlu untuk memberikan
kesempatan yang lebih luas bagi masuk/tinggal dan keluarnya
Wisatawan Mancanegara Berkendaraan Bermotor ke/di dan dari
wilayah Republik Indonesia yang dalam pelaksanaannya memperoleh
kemudahan dan rasa aman;
b.
bahwa ketentuan dan prosedur pemasukan/pengoperasian dan pengeluaran
kendaraan bermotor untuk tujuan wisata dan olah raga yang
berlaku, masih dirasakan kurang kondusif bagi peningkatan
minat Wisatawan Mancanegara berkunjung ke wilayah Republik
Indonesia dengan menggunakan Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor
yang dipergunakan oleh Wisatawan Mancanegara melalui pintu
masuk/keluar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, Kabupaten
Sanggau, Propinsi Kalimantan Barat, dipandang cukup lancar
dan berhasil sehingga dapat dijadikan acuan untuk diterapkan
di lokasi lain;
d.
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk memberi
kemudahan dan jaminan keamanan dalam perjalanan serta menetapkan
prosedur pemasukan/pengoperasian dan pengeluaran kendaraan
bermotor untuk tujuan wisata dan olah raga ke/di dan dari
wilayah Republik Indonesia;
e.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Bersama.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang;
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan dan
Keamanan Negara;
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran;
9. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeaan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Kepelabuhanan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Angkutan
Laut;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
Lalu Lintas Jalan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan
dan Pengemudi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan
Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa,
Ijin Masuk dan Ijin Keimigrasian;
17. Peraturan Bandar 1925.
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/MK.05/1983 tentang
Pelayanan terhadap Wisatawan Asing;
19. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan,
dan Menteri Keuangan Nomor 885/Kpb/VII/1985; Nomor KM. 139/HK.205/Phb-85
dan Nomor 667/KMK.05/1985 tentang Pelabuhan Laut dan Bandar
Udara yang terbuka untuk Perdagangan Luar Negeri. sebagaimana
telah ditambah dengan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan,
Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan Nomor 26/Kpb/II/94,
Nomor KP.I/006/Phb-94 dan Nomor 52 /KMK.01/94;
20. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 01-12.07.02 Tahun 1986
tentang Ijin berangkat dan ijin berangkat kembali;
21. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.68 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 1993 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan;
23. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.01/1994 tentang
Tata Laksana Impor untuk Penggunaan Sementara;
24. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36/KP/III/95 tentang
Perdagangan Lintas Batas melalu Pos Pemeriksaan Lintas Batas
Entekong di Propinsi Kalimantan Barat;
25. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-06-IZ.01.02 Tahun
1995 tentang Perubahan Kesembilan Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor M.02-IZ-01-02 Tahun 1993 tentang
Bebas Visa Kunjungan Singkat;
26. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.01/1995 tentang
Penggunaan Customs Bond sebagai jaminan Pembayaran Pungutan
Negara Atas Impor Barang yang Mendapat Fasilitas Impor.
27. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
35/MPP/SK/II/96 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;
Memperhatikan
:Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada
Para Kepala Kepolisian Daerah Nomor B/4037/X/1993 tanggal
18 Oktober 1993 tentang Kendaraan Bermotor masuk Indonesia
untuk tujuan Wisata dan Olah Raga.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN, MENTERI KEHAKIMAN, MENTERI
PERHUBUNGAN, MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN DAN KEPALA
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMASUKAN/ PENGOPERASIAN
DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERGUNAKAN OLEH
WISATAWAN MANCANEGARA KE/DI DAN DARI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Pasal
1
Peraturan
dan prosedur Kunjungan Wisatawan Mancanegara Berkendaraan
Bermotor ke wilayah Republik Indonesia yang diatur dalam Keputusan
Bersama ini, dikhususkan untuk Wisatawan Mancanegara yang
menggunakan Kendaraan Bermotor asal negara-negara ASEAN berupa
mobil bis dan mobil penumpang roda empat atau lebih, tidak
termasuk caravan dan sepeda motor.
Pasal
2
Ijin
masuk kendaraan bermotor ke wilayah Republik Indonesia berlaku
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk sekali kunjungan,
terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia melalui pelabuhan
pemasukan hingga tanggal keluarnya dari Indonesia melalui
pelabuhan pengeluaran yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama
ini atau pelabuhan lain yang termasuk kategori Pelabuhan yang
terbuka untuk Perdagangan Luar Negeri.
Pasal
3
(1)
Untuk tahap pertama, pelabuhan-pelabuhan laut/darat yang ditetapkan
sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan
pengeluaran adalah :
a. Daerah Istimewa Aceh :
- Pelabuhan Malahayati
- Pelabuhan Lhokseumawe
b. Propinsi Sumatera Utara :
- Pelabuhan Belawan
c. Propinsi Riau :
- Riau Daratan : - Pelabuhan Dumai
- Pulau Bintan : - Pelabuhan Selat Kijang
d. Propinsi Kalimantan Barat :
: - Pos Perbatasan Entikong
(2)
Penambahan pelabuhan-pelabuhan lain sebagai pelabuhan pemasukan
dan pelabuhan pengeluaran ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Perhubungan.
Pasal
4
(1)
Terhadap pemasukan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pungutan
Impor lainnya.
(2)
Pembebasan pada Ayat (1) diberikan dengan persyaratan yang
bersangkutan harus menyerahkan jaminan berupa Customs Bond.
(3)
Ketentuan tentang Customs Bond yang dimaksud dalam Ayat (2)
adalah sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 108/KMK.01/1995 tentang Penggunaan Customs Bond sebagai
jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang yang
mendapat fasilitas impor.
Pasal
5
Kendaraan
Bermotor yang digunakan oleh Wisatawan Mancanegara sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 dan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dikecualikan dari ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 59/KMK.01/1994 tentang Tata Laksana Impor untuk
Penggunaan Sementara.
Pasal
6
Prosedur
pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal
1 adalah sebagai berikut :
a.
Wisatawan Mancanegara yang bersangkutan/awak kendaraan wajib
menunjukkan dokumen Wisatawan Mancanegara dan dokumen Kendaraan
Bermotor yang digunakan, kepada pejabat Bea dan Cukai atau
pejabat Imigrasi di pelabuhan pemasukkan.
b.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Huruf a adalah Formulir
Isian yang sudah diisi lengkap, terdiri dari :
1)
Permohonan pemasukan sementara/pengoperasian dan pengeluaran
kembali Kendaraan Bermotor ke/di dan dari wilayah Republik
Indonesia, dengan menggunakan Formulir seperti tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Bersama ini;
2)
Daftar Penumpang, dengan menggunakan Formulir seperti tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini, dan dokumen lain,
terdiri dari :
a)
Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b)
Visa bagi :
(1)
Warga Negara Asing yang tidak memiliki fasilitas Bebas Visa
Kunjungan Singkat, memasuki wilayah Republik Indonesia melalui
:
-
(a). Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang belum berstatus sebagai
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan Singkat;
-
(b). Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berstatus sebagai Tempat
Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan Singkat;
(2)
Warga Negara Asing yang memiliki fasilitas Bebas Visa Kunjungan
Singkat memasuki wilayah Republik Indonesia melalui :
-
Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang belum berstatus sebagai Tempat
Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan Singkat;
c)
Pernyataan mengenai nama pelabuhan pengeluaran yang direncanakan
bagi kendaraannya;
d)
Kelaikan Jalan dan Dokumen Kendaraan yang masih berlaku minimal
3 (tiga) bulan;
e)
SIM (Surat Izin Mengemudi) ASEAN / Internasional yang masih
berlaku, yang wajib dimiliki awak kendaraan;
f)
Penutupan asuransi kerugian bagi pihak ketiga.
Pasal
7
(1)
Mobil Bis Wisata yang mengangkut Wisatawan Mancanegara ke
wilayah Republik Indonesia harus dilengkapi daftar penumpang
Wisatawan Mancanegara yang diketahui oleh pejabat di pelabuhan
pemasukan;
(2)
Selama penggunaannya di wilayah Republik Indonesia Mobil Bis
Wisata sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilarang mengangkut
penumpang, selain yang tercantum dalam Daftar Penumpang pada
saat kedatangan/masuk di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1).
Pasal
8
(1)
Kendaraan bermotor yang dibawa oleh Wisatawan Mancanegara
untuk dioperasikan di wilayah Republik Indonesia, wajib menggunakan
TANDA KHUSUS yang diterbitkan oleh Departemen Perhubungan
sebagaimana contoh dalam Lampiran III, Keputusan Bersama ini;
(2)
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan oleh Wisatawan Mancanegara
dan telah menggunakan TANDA KHUSUS diberikan kemudahan pelayanan
dalam perjalanan oleh Departemen Pehubungan dalam hal ini
Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan/atau Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal
9
(1)
TANDA KHUSUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan
di pelabuhan pemasukan pada kendaraan Bermotor Wisatawan Mancanegara
yang telah memenuhi syarat, yaitu terpenuhinya kewajiban untuk
menyerahkan dokumen pemasukan dalam bentuk Formulir Isian
yang telah diisi lengkap serta dokumen-dokumen lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ;
(2)
TANDA KHUSUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus ditempelkan
secara permanen pada kaca depan bagian tengah atas kendaraan.
Pasal
10
Ketentuan
sanksi yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Bersama
diberlakukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Pasal
11
Ketentuan-ketentuan
teknis operasional, sepanjang diperlukan, diatur lebih lanjut
oleh para Menteri lain dan Menteri terkait serta Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal
12
Keputusan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada tanggal : 05 Juni 1996
MENTERI
KEUANGAN MENTERI KEHAKIMAN
MAR'IE
MUHAMMAD OETOJO OESMAN
MENTERI
PERHUBUNGAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
HARYANTO
DHANUTIRTO T. ARIWIBOWO
KEPALA
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Drs.
DIBYO WIDODO
LETNAN JENDERAL POLISI
Lampiran
I : Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman,
Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan
dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Nomor : 391/KMK.05/1996
Nomor : M.01.IZ.01.10 Tahun 1996
Nomor : KM. 37 Tahun 1996
Nomor : 93/MPP/Kep/5/1996
Nomor Pol : KEP/03/VI/1996
Tanggal : 5 Juni 1996
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR INSPEKSI TYPE ...............
..................................
Dokumen
pemasukan/pengeluaran kembali kendaraan bermotor yang dipergunakan
wisatawan mancanegara ke/dari wilayah Republik Indonesia
Document
for the entrance/re-export of vehicle used by foreign tourist
to/from the territory of the Republic of Indonesia
I.
Permohonan atas pemasukan sementara kendaraan bermotor ke
wilayah Republik Indonesia.
Application for a temporary entrance of vehicle to the territory
of the Republic of Indonesia.
1. Nama Pengmudi : ..........................
Name of the driver
2. Alamat : ..........................
Address
3. Nomor SIM : ..........................
Driving Licence Number
4. Nomor Paspor : ..........................
Passport Number
5. Nama Pemilik/Perorangan
atau Perusahaan : ..........................
Name of Owner/Private
or Company
6. Merk & Type Kendaraan: .........................
Brand & Type of Vehicle
7. Tanda Nomor Kendaraan: .........................
Vehicle Registration Number
8. Warna : ..........................
Color
9. Nomor Mesin : ..........................
Engine
10. Nomor Rangka : ..........................
Chassis Number
11. Tahun Pembuatan : ..........................
Year Manufactured
12. Dokumen Kendaraan/
Pribadi atau Umum :
Document of the Vehicle/Private or Commercial
- Foto copy dokumen kepemilikan dilampirkan dan diperkuat
oleh pejabat
negara asal kendaraan
- Photo copy of ownership document is to be here attached
and verified by
the authority in the country of origin.
13.. Jumlah Penumpang : ..........................
Number of Passengers
14. Pelabuhan Pemasukan : ..........................
Entry Port
15.. Pelabuhan Pengeluaran
yang direncanakan : ..........................
Intended Exit Port
Dengan
ini, saya (pemohon) menyatakan bahwa keterangan tersebut di
atas adalah benar dan lengkap serta dengan berjanji akan mengeluarkan
kembali kendaraan bermotor selambat-lambatnya pada tanggal
: ..........................................., dan tidak akan
memindah tangankan, menjual, menyewakan, dan/atau merubah
kendaraan tersebut di atas.
To the best of my knowledge, I (the applicant) certify that
the aforementioned information are complete and correct, and
herewith, undertake to re-export the vehicle, at the latest
on the date: .....................................................,
and I recognize that removal of ownership, sell, lease and/or
change of the above mentioned vehicle, physically and/or in
its status of ownership, are strictly prohibited and punishable
by law of the Republic of Indonesia.
Tanggal,..............19
Date
Pemohon,
Applicant,
(
............. )
II.
Untuk Keperluan Dinas
For Official Use Nomor: ...................
Number
1. Setuju atas pemasukan kendaraan bermotor tersebut dengan
ketentuan
harus di keluarkan kembali
sebelum tanggal : ..................19.......
Agree on the said vehicle's entry
subject to its re-export before
Tanggal
: ....19.......
Date
KEPALA
KANTOR INSPEKSI DITJEN.BEA DAN CUKAI. u.b. On behalf of HEAD
OF THE INSPECTION OFFICE D.G. OF CUSTOMS AND EXCISE
(................)
KASUBSI PABEAN
HEAD, SUB SECTION OF CUSTOMS
2. Setuju dikeluarkan
kembali ke/dari : .........../..... ........
Agree for re-export to/from
Tanggal,
.....19.......
Date
KEPALA
KANTOR INSPEKSI DITJEN.BEA DAN CUKAI. u.b. On behalf of HEAD
OF THE INSPECTION OFFICE DG. OF CUSTOMS AND EXCISE
(.................)
KASUBSI PABEAN
HEAD, SUB SECTION OF CUSTOMS
Lembaran: 1. : Pemohon
Copy Applicant
2. : Pejabat Bea dan Cukai Customs and Excise Officer
3. : Pejabat Perhubungan Darat, Cq. Dinas LLAJ Land Communication
Officer
4. : Pejabat Kepolisian (Dilengkapi dengan photo copy Dokumen
Kendaraan) Police Officer (Supplemented : Photo copy of
Ownership Document)
Lampiran II : Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri
Kehakiman, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Nomor : 391/KMK.05/1996
Nomor : M.01-IZ.01.10 Tahun 1996
Nomor : KM. 37 Tahun 1996
Nomor : 93/MPP/Kep/5/1996
Nomor Pol : KEP/03/VI/1996
Tanggal : 5 Juni 1996
Lampiran
III : Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman,
Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan,
dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor : 391/KMK.05/1996
Nomor : M.01-IZ.01.10 Tahun 1996
Nomor : KM. 37 Tahun 1996
Nomor : 93/MPP/Kep/5/1996
Nomor Pol : KEP/03/VI/1996
Tanggal : 5 Juni 1996
TANDA
KHUSUS KENDARAAN BERMOTOR LINTAS BATAS
1. Nomor Kendaraan :................
2. Jenis Kendaraan :................
3. Jumlah Penumpang :................
(khusus untuk bis)
4. Pelabuhan Masuk :................
5. Tanggal Masuk :................
6. Pelabuhan Keluar :................
7. Tanggal Keluar :................
DEPARTEMEN
PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|