ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PEMBEBASAN TATA NIAGA IMPOR BUNGKIL KACANG KEDELAI


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 67/MPP/Kep/3/1996

Tanggal: 28 MARET 1996 (JAKARTA)

Tentang: PEMBEBASAN TATA NIAGA IMPOR BUNGKIL KACANG KEDELAI

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka kelancaran arus barang dan untuk mendorong peningkatan efisiensi industri dalam negeri, dipandang perlu untuk membebaskan bungkil kacang kedelai dari pengaturan tata niaga impor;

b. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Bedrijfreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 1993 tentang Badan Urusan Logistik;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah Dua Puluh Lima kali diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;

9. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 110/Kp/II/1988 jo. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 86/M/SK/5/1994 jo. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/MPP/SK/II/1996 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Memperhatikan :Surat Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan No. S-22/M.EKKU/1996 tanggal 28 Pebruari 1996 kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Surat Badan Urusan Logistik No. B-966/II/09/1995 tanggal 21 September 1995 perihal Pembebasan Tata Niaga Impor Bungkil Kacang Kedelai.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN TATA NIAGA IMPOR BUNGKIL KACANG KEDELAI.

 

Pasal 1

(1). Membebaskan bungkil kacang kedelai dengan HS Nomor 2304.00.000 dari tata niaga impor.

(2). Mengubah Tata Niaga Impor No. Urut 57 Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 35/MPP/SK/II/1996, yang semula IP (Importir Produsen) menjadi IU (Importir Umum).

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini maka :

1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 180/Kp/VII/93 tanggal 21 Juli 1993 tentang Penunjukan Badan Urusan Logistik (BULOG) Sebagai Importir Produsen (IP) untuk Bungkil Kacang Kedelai ;

2. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 190/Kp/VII/93 tanggal 28 Juli 1993 tentang Penunjukan Badan Urusan Logistik (BULOG) Sebagai Pelaksana Administrasi Impor Bungkil Kacang Kedelai ;

3. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 141/Kp/VII/95 tanggal 3 Juli 1995 tentang Rasio Impor Bungkil Kacang Kedelai Dengan Penyerapan Bungkil Kacang Kedelai Produksi Dalam Negeri ;

dinyatakan tidak berlaku .

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Maret 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,


T.ARIWIBOWO


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_67_pembebas_tataniaga.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008