|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
67/MPP/Kep/3/1996
Tanggal:
28 MARET 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PEMBEBASAN TATA NIAGA IMPOR BUNGKIL KACANG KEDELAI
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka kelancaran arus barang dan untuk mendorong
peningkatan efisiensi industri dalam negeri, dipandang perlu
untuk membebaskan bungkil kacang kedelai dari pengaturan tata
niaga impor;
b.
bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu dikeluarkan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Bedrijfreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun
1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3612);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3291);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967
tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan
Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 1993
tentang Badan Urusan Logistik;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah
Dua Puluh Lima kali diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
9.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 110/Kp/II/1988
jo. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 86/M/SK/5/1994
jo. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 29/MPP/SK/2/1996 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
10.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 35/MPP/SK/II/1996 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga
Impornya.
Memperhatikan
:Surat Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan
dan Pengawasan Pembangunan No. S-22/M.EKKU/1996 tanggal 28
Pebruari 1996 kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan
dan Surat Badan Urusan Logistik No. B-966/II/09/1995 tanggal
21 September 1995 perihal Pembebasan Tata Niaga Impor Bungkil
Kacang Kedelai.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMBEBASAN TATA NIAGA IMPOR BUNGKIL KACANG KEDELAI.
Pasal
1
(1).
Membebaskan bungkil kacang kedelai dengan HS Nomor 2304.00.000
dari tata niaga impor.
(2).
Mengubah Tata Niaga Impor No. Urut 57 Lampiran I Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 35/MPP/SK/II/1996,
yang semula IP (Importir Produsen) menjadi IU (Importir Umum).
Pasal
2
Dengan
berlakunya Keputusan ini maka :
1.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 180/Kp/VII/93 tanggal
21 Juli 1993 tentang Penunjukan Badan Urusan Logistik (BULOG)
Sebagai Importir Produsen (IP) untuk Bungkil Kacang Kedelai
;
2.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 190/Kp/VII/93 tanggal
28 Juli 1993 tentang Penunjukan Badan Urusan Logistik (BULOG)
Sebagai Pelaksana Administrasi Impor Bungkil Kacang Kedelai
;
3.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 141/Kp/VII/95 tanggal
3 Juli 1995 tentang Rasio Impor Bungkil Kacang Kedelai Dengan
Penyerapan Bungkil Kacang Kedelai Produksi Dalam Negeri ;
dinyatakan
tidak berlaku .
Pasal
3
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Maret 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,
T.ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|