ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 11/MPP/SK/I/1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DIBIDANG EKSPOR


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 62/MPP/Kep/3/1996

Tanggal: 26 MARET 1996 (JAKARTA)

Tentang: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 11/MPP/SK/I/1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DIBIDANG EKSPOR

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa untuk menciptakan kesesuaian pengertian pada Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 11/MPP/SK/I/1996, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat : Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 11/MPP/SK/I/1996 tentang Kegiatan Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 11/MPP/SK/I/1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR.

 

Pasal I

Menyempurnakan Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 11/MPP/SK-/I/1996 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 3 Perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996, dapat melakukan pengadaan barang ekspornya dengan cara :

(a) melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri langsung dari produsen;

(b) melakukan pembelian dari perusahaan, koperasi dan perorangan".

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 26 Maret 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN

T. ARIWIBOWO

 

Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_62_penyemp_keput_keg_perush.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008