|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
62/MPP/Kep/3/1996
Tanggal:
26 MARET 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN NOMOR 11/MPP/SK/I/1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL ASING DIBIDANG EKSPOR
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa untuk menciptakan kesesuaian pengertian pada Pasal
3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 11/MPP/SK/I/1996,
maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan tersebut;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 11/MPP/SK/I/1996
tentang Kegiatan Perusahaan Penanaman Modal Asing di Bidang
Ekspor.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 11/MPP/SK/I/1996
TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG
EKSPOR.
Pasal
I
Menyempurnakan
Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
11/MPP/SK-/I/1996 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal
3 Perusahaan
yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1996, dapat melakukan pengadaan barang ekspornya dengan cara
:
(a)
melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri langsung
dari produsen;
(b)
melakukan pembelian dari perusahaan, koperasi dan perorangan".
Pasal
II
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 26 Maret 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN
T.
ARIWIBOWO
Kutipan:
LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|