|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)
Nomor:
49/KMK.01/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI,
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CRATES
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi kegiatan produksi
dalam negeri, serta dalam rangka lebih memperlancar kegiatan
pengawasan barang ekspor, dipandang perlu memberikan fasilitas
pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor metal box;
b.
bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk, Tidak
Dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Atas Impor Metal Box/Metal
Crates;
Mengingat
:
1.
Indische Tariefwet, Stbl.1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah
dan ditambah ;
2.
Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 Nomor 471, sebagaimana telah
diubah dan ditambah ;
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567) ;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2864) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor
11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1993 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568) ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN
BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR
METAL BOX/METAL CRATES.
Pasal
1
Atas
impor Metal Box/Metal Crates, termasuk dalam Pos Tarip HS
Nomor ex. 7310.29.900, dengan ukuran :
a. Panjang : 57" (1447,8 mm) ;
Lebar : 44,5" (1130,3 mm) ;
Tinggi : 39" (990,6 mm) .
b. Panjang : 56,93" (1446 mm) ;
Lebar : 44,69" (1135 mm) ;
Tinggi : 43,31" (1100 mm) ;
yang
digunakan untuk mengemas barang ekspor, diberikan pembebasan
bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22.
Pasal
2
Atas
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah
dibayar bea masuk dan pungutan impor lainnya dapat diberikan
fasilitas pengembalian.
Pasal
3
Tatacara
pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 mengikuti ketentuan permohonan
fasilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 1261/KMK.00/1988.
Pasal
4
Dengan
berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 89/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
5
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|