ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CRATES


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)

Nomor: 49/KMK.01/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CRATES

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi kegiatan produksi dalam negeri, serta dalam rangka lebih memperlancar kegiatan pengawasan barang ekspor, dipandang perlu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor metal box;

b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Atas Impor Metal Box/Metal Crates;

 

Mengingat :

1. Indische Tariefwet, Stbl.1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah ;

2. Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah ;

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567) ;

4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2864) sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568) ;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS IMPOR METAL BOX/METAL CRATES.

 

Pasal 1

Atas impor Metal Box/Metal Crates, termasuk dalam Pos Tarip HS Nomor ex. 7310.29.900, dengan ukuran :

a. Panjang : 57" (1447,8 mm) ;
Lebar : 44,5" (1130,3 mm) ;
Tinggi : 39" (990,6 mm) .

b. Panjang : 56,93" (1446 mm) ;
Lebar : 44,69" (1135 mm) ;
Tinggi : 43,31" (1100 mm) ;

yang digunakan untuk mengemas barang ekspor, diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22.

Pasal 2

Atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dibayar bea masuk dan pungutan impor lainnya dapat diberikan fasilitas pengembalian.

Pasal 3

Tatacara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 mengikuti ketentuan permohonan fasilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1261/KMK.00/1988.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996

MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_49_pembeb_bea.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008