|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA(MENKEU)
Nomor:
48/KMK.01/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi
nasional serta meningkatkan daya saing hasil produksi dalam
negeri, dipandang perlu untuk menurunkan tarif bea masuk atas
impor beberapa barang tertentu.
Mengingat
:
1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
2.
Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan
Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana
telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk
Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
69);
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 639/KMK.01/1995
tanggal 29 Desember 1995 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988
tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea
Masuk Tambahan Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF
BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.
Pasal
1
Menurunkan
tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
2
Ketentuan
dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang
yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau
Buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan
ini.
Pasal
3
Dengan
berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif
bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini,
sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
4
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Keputusan ini.
Pasal
5
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada
tanggal :25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
[kliklah <396041a.doc> maka anda akan terhubungkan dengan
citra 1-25]
[kliklah <396041b.doc> maka anda akan terhubungkan dengan
citra 26-40]
Kutipan:
LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|