ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 534/KMK.013/1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIF DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 336/KMK.017/1994


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)

Nomor: 46/KMK.01/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 534/KMK.013/1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 336/KMK.017/1994

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka memacu peningkatan ekspor non migas, dipandang perlu untuk menyesuaikan tarip Pajak Ekspor kulit ternak olahan (finished leather), sisa aluminium dan skrap dan dupa wangi dari kayu cendana dengan mengubah Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.017/1994;

b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan kembali besarnya tarip Pajak Ekspor kulit ternak olahan (finished leather), sisa aluminium dan skrap serta dupa wangi dari kayu cendana dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalulintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 ( Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291) ;

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang Tata Laksana Pabean Dibidang Ekspor jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.01/1994;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor Dan Atau Pajak Ekspor Tambahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.017/1994 tentang Perubahan Atas Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 534/KMK.013/1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 336/KMK.017/1994.

 

Pasal I

Mengubah Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.017/1994 khusus untuk kulit ternak olahan (finished leather), sisa aluminium dan skrap serta dupa wangi dari kayu cendana dalam bentuk lidi, lingkar dan kerucut, sehingga menjadi sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996

MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_46_perub_atas_lamp.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008