|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)
Nomor:
46/KMK.01/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR: 534/KMK.013/1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA
TARIP DAN TATA CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR
DAN ATAU PAJAK EKSPOR TAMBAHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 336/KMK.017/1994
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka memacu peningkatan ekspor non migas,
dipandang perlu untuk menyesuaikan tarip Pajak Ekspor kulit
ternak olahan (finished leather), sisa aluminium dan skrap
dan dupa wangi dari kayu cendana dengan mengubah Lampiran
I dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 336/KMK.017/1994;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan
kembali besarnya tarip Pajak Ekspor kulit ternak olahan (finished
leather), sisa aluminium dan skrap serta dupa wangi dari kayu
cendana dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
Ekspor Impor dan Lalulintas Devisa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 ( Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3291) ;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang
Tata Laksana Pabean Dibidang Ekspor jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 291/KMK.01/1994;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 534/KMK.013/1992 tentang
Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran
Pajak Ekspor Dan Atau Pajak Ekspor Tambahan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.017/1994
tentang Perubahan Atas Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 534/KMK.013/1992;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS
LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
: 534/KMK.013/1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP DAN TATA
CARA PEMBAYARAN SERTA PENYETORAN PAJAK EKSPOR DAN ATAU PAJAK
EKSPOR TAMBAHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 336/KMK.017/1994.
Pasal
I
Mengubah
Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 534/KMK.013/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.017/1994 khusus untuk kulit
ternak olahan (finished leather), sisa aluminium dan skrap
serta dupa wangi dari kayu cendana dalam bentuk lidi, lingkar
dan kerucut, sehingga menjadi sebagaimana terlampir pada Keputusan
ini.
Pasal
II
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|