|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)
Nomor:
45/KMK.01/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN
PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN FASILITAS
PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS PENYERAHAN
BARANG DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT
DAN ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan produksi dalam
negeri untuk membuat komoditi ekspor serta meningkatkan daya
saing di pasar Internasional, dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara
penyampaian laporan penyerahan barang hasil olahan produsen
yang memperoleh fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian
dari Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data
Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) atas penyerahan barang hasil
produksinya ke Kawasan Berikat (KB) dan/atau Entrepot Produksi
Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) untuk diproses lebih lanjut;
Mengingat
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakukan
Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi
Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
Berikat (KB) ;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 06/KMK.03/1994 tentang
Tata Cara Pembayaraan Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan,
Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak
Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Pelayanan Kemudahan
Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 tentang
Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang
ke dan Dari Kawasan Beriikat (Bonded Zone), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
42/KMK.01/1996;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang
Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.01/1996;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 856/KMK.01/1993 tentang
Tatacara Penyampaian Laporan Ekspor terhadap Barang dan Bahan
Asal Impor yang digunakan dalam pembuatan Barang Ekspor dan
Formulir Permohonan;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 857/KMK.01/1993 tentang
Penunjukan Surveyor untuk Melakukan Pemeriksaan Barang Ekspor;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENYAMPAIAN
LAPORAN PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS
PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK
DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS PENYERAHAN BARANG DARI DAERAH
PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU ENTREPOT
PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR.
Pasal
1
Didalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan
(BMT) dan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), atas barang dan bahan
asal impor yang diberikan kepada produsen oleh BAPEKSTA Keuangan
yang menyerahkan barang hasil produksinya ke KB atau EPTE
untuk diproses lebih lanjut.
2.
Pengembalian adalah pembayaran kembali BM, BMT yang telah
dibayar oleh produsen yang diajukan ke BAPEKSTA Keuangan berdasarkan
bukti pemasukan barang hasil produksinya ke KB atau EPTE.
3.
BAPEKSTA Keuangan adalah Badan di lingkungan Departemen Keuangan
yang bertugas memberikan fasilitas pembebasan atau pengembalian
berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pasal
2
(1)
Atas penyerahan barang oleh produsen yang memperoleh fasilitas
pembebasan dari BAPEKSTA Keuangan ke KB dan atau EPTE untuk
diproses lebih lanjut dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan
penyerahan barang ke KB/EPTE.
(2)
BM/BMT yang telah dibayar oleh produsen atas barang yang diserahkan
ke KB/EPTE untuk diproses lebih lanjut, dapat diberikan fasilitas
pengembalian oleh Bapeksta Keuangan.
Pasal
3
(1)
Barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebelum dikirim ke
Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (PPDKB) dan atau
ke pengusaha EPTE, wajib diperiksa oleh Surveyor yang ditunjuk
pemerintah.
(2)
Atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Surveyor menerbitkan Laporan Pemeriksaan Surveyor tujuan KB
atau EPTE (LPS-KB/EPTE).
Pasal
4
Laporan
penyerahan barang ke KB atau EPTE oleh produsen pengguna fasilitas
pembebasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diajukan
kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan Laporan
Formulir A7 dan dilampiri :
a.
Keterkaitan antara barang dan bahan impor dengan barang yang
diserahkan ke KB dan atau EPTE (formulir A8) ;
b. Copy bukti impor (PIUD) ;
c. Copy jaminan dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) ;
d. Asli LPS-KB/EPTE;
e. Formulir KB-3 dan/atau formulir EPTE-7 yang telah dibubuhi
tandatangan dan cap "Fasilitas BAPEKSTA Keuangan"
oleh petugas Bea dan Cukai;
f. Bukti kontrak penjualan ke PPDKB dan/atau EPTE.
Pasal
5
Untuk
memperoleh fasilitas pengembalian BM/BMT sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 ayat (2), permohonan pengembalian BM/BMT diajukan
kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan formulir
B dan dilampiri :
a.
Keterkaitan antara barang dan bahan impor dengan barang yang
diserahkan ke KB dan atau EPTE (formulir B3) :
b. Bukti impor (PIUD) yang dilampiri bukti bayar berupa asli
SSBC lembar ke -3;
c. Asli LPS-KB/EPTE;
d. Formulir KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah dibubuhi tandatangan
dan cap "Fasilitas BAPEKSTA Keuangan" oleh petugas
Bea dan Cukai;
e. Bukti kontrak penjualan ke PPDKB atau EPTE.
Pasal
6
(1)
PIUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah
PIUD yang tanggal penandasahan tidak lebih lama dari 12 (dua
belas) bulan sebelum tanggal penerbitan LPS-KB/EPTE;
(2)
Masa berlakunya LPS-KB/EPTE selama-lamanya 12 bulan sejak
tanggal penyerahan sampai dengan tanggal register Laporan
penyerahan barang ke KB/EPTE atau permohonan pengembalian.
Pasal
7
Perusahaan
yang mendapat fasilitas pembebasan BM/BMT dan penangguhan
PPN/PPn BM dan atau pengembalian BM/BMT wajib menyimpan dan
memelihara pada tempat usahanya, buku-buku dan catatan secara
terperinci sehubungan dengan fasilitas yang diterima sekurang-kurangnya
10 tahun.
Pasal
8
Jangka
waktu penyelesaian permohonan ditetapkan sebagai berikut :
a.
Laporan Penyerahan Barang ke KB/EPTE diselesaikan selambat-lambatnya
14 hari kerja sejak laporan tersebut diterima secara lengkap
dan benar sampai dengan tanggal penerbitan SPPJ;
b.
Permohonan pengembalian BM/BMT adalah 14 (empat belas hari)
kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar
sampai dengan tanggal penerbitan SKPFP.
Pasal
9
Jika
dianggap perlu BAPEKSTA Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
terhadap pembukuan, catatan lain serta persediaan barang dan
bahan pada perusahaan berkenaan dengan fasilitas pembebasan
BM/BMT dan penangguhan PPN/PPn BM dan atau pengembalian BM/BMT
dan pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM dalam kaitannya dengan
penyerahan ke KB dan/atau EPTE.
Pasal
10
Ketentuan
yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan
Keputusan ini, masih tetap berlaku. Aturan pelaksanaan dalam
Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala
BAPEKSTA Keuangan.
Pasal
11
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan
ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|