|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENKEU)
Nomor:
42/KMK.01/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN
DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED
ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 292/KMK.01/1994
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan
pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non
migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1994.
Mengingat
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan
Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3334) ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakukan
Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi
Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
Berikat (KB) ;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 tentang
Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994
;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 854/KMK.01/1993
TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 292/KMK.01/1994.
Pasal
I
Mengubah
beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994, sebagai berikut
:
1.
Menambah Pasal 6a, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal
6a
(1)
Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas
Bapeksta Keuangan dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB, diberikan perlakuan
perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap
barang yang diekspor.
(2)
Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas
Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh
PPDKB menggunakan Formulir KB-3 yang diberi cap "Fasilitas
BAPEKSTA Keuangan LPS-KB/EPTE Nomor ............. tanggal
............. Kontrak Nomor ......... tanggal .............
".
(3)
Penyerahan barang oleh produsen pengguna fasilitas Bapeksta
Keuangan dari DPIL ke PPDKB wajib disertai LPS-KB/EPTE yang
diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah .
(4)
Formulir KB-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi secara
lengkap dan benar oleh PPDKB dalam rangkap lima untuk selanjutnya
diajukan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat.
(5)
Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat berdasarkan Formulir KB-3
memberikan persetujuan masuk pada Formulir KB-3 dan mendistribusikan
untuk :
a.
Pejabat Hanggar Kawasan Berikat;
b. PPDKB;
c. PKB;
d. Bapeksta Keuangan;
e. Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan."
2.
Mengubah Pasal 14, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
14
(1)
PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya
kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat
lainnya atau EPTE atau dalam DPIL, kecuali pekerjaan pemeriksaan
awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan.
(2)
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau
bahan dari Kawasan Berikat.
(3)
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka
waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB
dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PPDKB.
Khusus terhadap pekerjaan sub kontrak kepada perusahaan industri
yang berada di dalam DPIL harus mempertaruhkan jaminan yang
diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, berupa
:
a.
Jaminan Bank; atau
b. Surety Bond atau Customs Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan
asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atau
c. Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang
disetujui oleh Menteri Keuangan.
(4)
Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan
industri pelaksana subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), PPN dan PPn BM yang terutang tidat dipungut.
(5)
Penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan
industri pelaksana subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan
menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana contoh dalam Lampiran
VIII-A dalam rangkap dua.
Pekerjaan subkontrak dari PPDKB kepada Pengusaha EPTE atau
PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A yang wajib
dilampiri Formulir KB-6 atau KB-7.
(6)
PPDKB mengajukan Formulir KB-8A untuk perusahaan penerima
pekerjaan subkontrak di DPIL atau KB-8A dilampiri KB-6/KB-7
untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaan subkontrak yang
telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar
di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir
tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan
terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada
pelaksana subkontrak.
(7)
Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar
di Kawasan Berikat memberikan persetujuan pengeluaran pada
Formulir KB-8A, dan mendistribusikannya untuk :
a.
Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PPDKB;
c. Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan
subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB).
(8)
Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh
Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor di Daerah Pabean
Indonesia Lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPn BM yang terutang
tidak dipungut.
(9)
Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP
subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPDKB
pemberi pekerjaan subkontrak dilakukan dengan menggunakan
Formulir KB-8B sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-B dalam
rangkap tiga.
Khusus penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak dari
Pengusaha EPTE/PPDKB ke PPDKB dilakukan dengan menggunakan
Formulir KB-8B dalam rangkap tiga dengan dilampiri Formulir
EPTE-10/KB-7.
(10)
PPDKB mengajukan Formulir KB-8B dilampiri EPTE-10/ KB-7 yang
telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar
di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir
tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan
terhadap barang dan/atau bahan yang akan dimasukkan kembali
kedalam Kawasan Berikat.
(11)
Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar
di Kawasan Berikat memberikan persetujuan masuk pada Formulir
tersebut dan mendistribusikan untuk :
a.
Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PPDKB;
c. PKB;
d. Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan
subkontrak adalah pengusaha EPTE/PPDKB)."
3.
Mengubah Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal
15
(1)
Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat
kepada perusahaan industri yang berada di Kawasan Berikat
lainnya atau EPTE atau dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya,
dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan
industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat
barang yang dipesan oleh PPDKB, dilakukan dengan menggunakan
Formulir KB-9 atau KB-9 yang dilampiri KB-6/KB-7 sebagaimana
contoh Lampiran IX dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk
:
a. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PKB;
c. PPDKB;
d. Peminjam mesin di EPTE/PPDKB;
e. KPP tempat penerima pinjaman mesin/subkontraktor terdaftar
menjadi Wajib Pajak.
(2)
Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) , BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM
ditangguhkan, khusus untuk DPIL dengan menyerahkan Jaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan
Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi
Kawasan Berikat.
(4)
Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat
ke Kawasan Berikat lainnya atau ke EPTE atau ke dalam DPIL,
dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, dilakukan pemeriksaan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ".
4.
Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Keputusan ini.
5.
Mengubah Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
16
(2)
Barang yang akan dikeluarkan ke dalam DPIL sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh
lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/atau pemindahan
ke PPDKB lainnya atau EPTE.
(3)
Pengaturan jumlah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak berlaku terhadap pengiriman barang dalam
rangka subkontrak. "
6.
Mengubah Pasal 23, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
23
Dalam
hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas Keputusan
ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Bapeksta Keuangan baik
secara bersamasama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang
tugas masing-masing."
Pasal
II
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI
KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Kutipan:
LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1996

Undang-Undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|