|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
38/MPP/Kep/3/1996
Tanggal:
6 MARET 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK UNTUK SEKTOR PERTANIAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pengamanan program Pemerintah di bidang
peningkatan produksi pertanian dan efisiensi serta efektifitas
subsidi pupuk, perlu mendayagunakan pengadaan dan penyaluran
pupuk sesuai dengan kebutuhan petani;
b.
bahwa sehubungan dengan itu, maka perlu diatur kembali ketentuan
mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk;
c.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1969 tentang
Kebijaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Buatan dan Obat-obatan
Pemberantas Hama Tanaman;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 jo.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1993
tentang Badan Pengendali Bimas;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah
diubah Dua Puluh Lima kali, terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
6.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD);
7.
Keputusan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan
Pembangunan Nomor KEP-06/M.EKKU/1995 tentang Pembentukan Tim
Kebijaksanaan Pupuk;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/KMK.016/1996
tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri
Di Tingkat Petani Untuk Sektor Pertanian.
9.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 110/KP/II/1988
jo. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 86/M/SK/5/1994
jo. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 29/MPP/SK/2/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
MEMUTUSKAN
Mencabut
:
Keputusan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 182/KP/VIII/1995
Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Untuk Tanaman Pangan.
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK UNTUK SEKTOR PERTANIAN.
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.
Sub Sektor Tanaman Pangan adalah terdiri dari Tanaman Pangan
(padi, palawija, hortikultura), Tebu Rakyat Intensifikasi
dan Tumpang Sari Tanaman Pangan di Areal Hutan Tanaman Industri
(HTI);
2.
Sub Sektor Non Tanaman Pangan adalah terdiri dari Perkebunan,
Perikanan, Peternakan dan Kehutanan;
3.
PT.PUSRI adalah PT.Pupuk Sriwidjaja (Persero);
4.
Lini I adalah gudang di Wilayah pabrik pupuk dalam negeri
atau gudang di Wilayah pelabuhan untuk pupuk impor;
5.
Lini II adalah gudang di luar Wilayah pelabuhan atau gudang
di Wilayah ibukota Propinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP);
6.
Lini III adalah gudang pupuk di Wilayah Kabupaten yang dikelola
oleh PT.PUSRI;
7.
Lini IV adalah Gudang Penyalur dan gudang/kios KUD Pengecer
dan Pengecer di Wilayah Kerja KUD Penyalur atau gudang yang
terletak di bagian (afdeling) Perkebunan;
8.
Penyalur adalah terdiri dari KUD Penyalur, Koperasi, BUMN
dan Swasta yang ditunjuk oleh PT.PUSRI;
9.
KUD Pengecer dan Pengecer adalah penerima pupuk yang berasal
dari KUD Penyalur dan menjual kepada petani sesuai dengan
Harga Eceran Tertinggi (HET);
Pasal
2
(1)
Jenis pupuk yang dimaksud dalam Keputusan ini adalah Urea,
SP-36/TSP dan ZA.
(2)
Jenis pupuk yang tidak tercantum pada ayat (1) tidak diatur
tata niaganya.
Pasal
3
(1)
PT.PUSRI bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk
Urea, SP-36/TSP dan ZA mulai dari Lini I sampai dengan Lini
IV.
(2)
PT.PUSRI melakukan pengawasan dan penilaian terhadap penyaluran
dan penjualan pupuk oleh Penyalur, KUD Pengecer dan Pengecer.
Pasal
4
(1)
PT.PUSRI bekerjasama dengan Produsen dalam pengadaan pupuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan ini.
(2)
Dalam pengadaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Produsen
berkewajiban mendahulukan kepentingan kebutuhan dalam negeri.
Pasal
5
(1)
Penyaluran pupuk untuk Sub Sektor Tanaman Pangan dilaksanakan
oleh PT. PUSRI, KUD Penyalur yang ditunjuk oleh PT. PUSRI,
KUD Pengecer dan Pengecer yang ditunjuk oleh KUD Penyalur
dengan persetujuan PT. PUSRI.
(2)
Pelaksanaan ayat (1) diatur sebagai berikut :
a)
PT. PUSRI menyediakan pupuk sampai dengan Lini III;
b)
KUD Penyalur yang ditunjuk oleh PT. PUSRI menyalurkan pupuk
dari Lini III ke Lini IV;
c)
KUD Pengecer atau Pengecer melaksanakan penjualan di Lini
IV kepada petani.
(3)
Penyaluran pupuk untuk Sub Sektor Non Tanaman Pangan dari
Lini I sampai dengan Lini III dilaksanakan oleh PT. PUSRI
dan dari Lini III ke Lini IV dilaksanakan oleh Koperasi, BUMN
dan Swasta yang ditunjuk oleh PT. PUSRI.
(4)
Ketentuan pada ayat (3) diberlakukan sampai dengan adanya
ketentuan lebih lanjut.
Pasal
6
(1)
Kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Kabupaten/
Kotamadya melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil mengajukan daftar calon KUD
Penyalur kepada PT. PUSRI.
(2)
PT. PUSRI menetapkan KUD Penyalur pupuk berdasarkan persyaratan
dari PT. PUSRI.
(3)
Hubungan kerja KUD Penyalur dengan KUD Pengecer dan Pengecer
diatur dengan kontrak dan KUD Penyalur menjamin tersedianya
stok di Lini IV.
(4)
KUD Penyalur berkewajiban mengawasi dan menilai KUD Pengecer
dan Pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk kepada petani.
Pasal
7
(1)
KUD Penyalur dalam melakukan penebusan pupuk kepada PT.PUSRI
harus menyebutkan Wilayah Kerja KUD Pengecer dan Pengecer
yang akan dilayani.
(2)
Transaksi penebusan pupuk oleh KUD Penyalur dan penjualannya
kepada KUD Pengecer dan Pengecer dilakukan melalui mekanisme
perbankan.
Pasal
8
(1)
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani untuk
pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Harga pupuk SP-36/TSP dan ZA ditetapkan oleh Produsen.
(3)
Penyalur, KUD Pengecer dan Pengecer wajib mentaati ketentuan
Harga Jual di Lini IV dan HET.
Pasal
9
Stok
pupuk minimal yang harus ada di Lini III menurut kelompok
Wilayah/Propinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Keputusan ini.
Pasal
10
Penyalur
wajib menyampaikan laporan penyaluran dan stok pupuk di Lini
IV setiap dua minggu kepada PT. PUSRI.
Pasal
11
PT.
PUSRI menyampaikan laporan bulanan setiap tanggal 20 mengenai
pengadaan, penyaluran dan stok pupuk atau laporan insidentil
untuk permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya kepada
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat.
Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia serta Instansi terkait.
Pasal
12
Penyalur,
KUD Pengecer dan Pengecer yang melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan dalam keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku serta diberhentikan sebagai
Penyalur dan atau Pengecer pupuk oleh PT. PUSRI.
Pasal
13
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Maret 1996
MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN
ttd.
T. ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|