|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
327/MPP/KEP/10/1996
Tanggal:
10 OKTOBER 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN UNTUK MENERBITKAN SURAT KETERANGAN
ASAL ("CERTIFICATE OF ORIGIN") BARANG EKSPOR INDONESIA
KEPADA PEMERINTAH DAERAH DI 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT
II PERCONTOHAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan
Kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan,
maka untuk memperlancar penerbitan Surat Keterangan Asal ("Certificate
of Origin") Barang Ekspor Indonesia, perlu menugaskan
Pemerintah Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan
di Daerah tersebut untuk melaksanakan tugas pembantuan dalam
penerbitan Surat Keterangan Asal ("Certificate of Origin")
Barang Ekspor Indonesia;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3037);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3291);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3487);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (dua puluh enam) Daerah
Tingkat II Percontohan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1971
tentang Penetapan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat
Keterangan Asal (SKA);
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana
Telah Dua Puluh Lima kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
9.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 tentang
Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan
Umum Di Bidang Ekspor;
10.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
29/MPP/SK/2/1996 jo. Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian Dan Perdagangan;
11.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 124/MPP/Kep/5/1996
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
12.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 130/MPP/Kep/6/1996
tentang Surat Keterangan Asal ("Certificate of Origin")
Barang Ekspor Indonesia;
13.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 147/MPP/Kep/6/1996
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sebagian Urusan Perindustrian
Dan Perdagangan Yang Diserahkan Kepada 26 (Dua Puluh Enam)
Daerah Tingkat II Percontohan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN UNTUK MENERBITKAN SURAT
KETERANGAN ASAL ("CERTIFICATE OF ORIGIN") BARANG
EKSPOR INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH DI 26 (DUA PULUH
ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN.
Pasal
1
Menugaskan
Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II
Percontohan cq. Dinas Perdagangan di Daerah tersebut untuk
melaksanakan urusan tugas pembantuan dalam penerbitan Surat
Keterangan Asal ("Certificate of Origin") Barang
Ekspor Indonesia.
Pasal
2
Pejabat
yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menerbitkan dan
menandatangani Surat Keterangan Asal ("Certificate of
Origin") Barang Ekspor Indonesia pada Pemerintah Daerah
di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas
Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Kepala
Dinas Perdagangan dan atau Pejabat Pengganti yang ditunjuk
olehnya.
Pasal
3
Dalam
melaksanakan tugasnya, Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh
enam) Daerah Tingkat II Percontohan cq. Kepala Dinas Perdagangan
bertanggung jawab dan wajib menyampaikan Laporan setiap 1
(satu) bulan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan
cq. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dengan menggunakan
bentuk Laporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 130/MPP/Kep/6/1996.
Pasal
4
Para
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menyampaikan
spesimen tanda tangan dan cap (stempel) dinas Pemerintah Daerah
Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan (Instansi Penerbit)
yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Internasional
dalam rangkap 60 (enam puluh) yang keseluruhannya asli (bukan
photo copy) dan menggunakan tinta hitam.
Pasal
5
Penerbitan
Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mata dagangan yang diatur
dan atau diawasi ekspornya, Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh
enam) Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan
yang bersangkutan wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku
di bidang tata niaga ekspor.
Pasal
6
Dalam
melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
ini, Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat
II Percontohan cq. Dinas Perdagangan yang bersangkutan wajib
berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :
1.
Kep. Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 155/Kp/IV/80 tentang
Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal
(Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia.
2.
Kep.Menperindag No. 130/MPP/Kep/6/1966 tentang Surat keterangan
Asal ("Certificate of Origin") Barang Ekspor Indonesia.
Pasal
10
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka Pasal 5 ayat (6) dan Pasal
6 ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 130/MPP/Kep/6/1996 tentang Surat Keterangan Asal ("Certificate
of Origin") Barang Ekspor Indonesia dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
11
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN R.I.
T.
ARIWIBOWO
SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.
Bapak Presiden Republik Indonesia.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Keuangan.
4. Para Pejabat Eselon I dan Eselon II
yang terkait di lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
6. Para Gubernur KDH Tingkat I di seluruh Indonesia.
7. Para Bupati KDH Tingkat II Percontohan.
8. Para Kepala Dinas Perdagangan di DATI II Percontohan.
9. Pertinggal.
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|