ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN UNTUK MENERBITKAN SURAT KETERANGAN ASAL ("CERTIFICATE OF ORIGIN") BARANG EKSPOR INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH DI 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 327/MPP/KEP/10/1996

Tanggal: 10 OKTOBER 1996 (JAKARTA)

Tentang: PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN UNTUK MENERBITKAN SURAT KETERANGAN ASAL ("CERTIFICATE OF ORIGIN") BARANG EKSPOR INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH DI 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan, maka untuk memperlancar penerbitan Surat Keterangan Asal ("Certificate of Origin") Barang Ekspor Indonesia, perlu menugaskan Pemerintah Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan di Daerah tersebut untuk melaksanakan tugas pembantuan dalam penerbitan Surat Keterangan Asal ("Certificate of Origin") Barang Ekspor Indonesia;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1971 tentang Penetapan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA);

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;

9. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/Kp/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-Barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

10. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo. Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian Dan Perdagangan;

11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 124/MPP/Kep/5/1996 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 130/MPP/Kep/6/1996 tentang Surat Keterangan Asal ("Certificate of Origin") Barang Ekspor Indonesia;

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 147/MPP/Kep/6/1996 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sebagian Urusan Perindustrian Dan Perdagangan Yang Diserahkan Kepada 26 (Dua Puluh Enam) Daerah Tingkat II Percontohan.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN UNTUK MENERBITKAN SURAT KETERANGAN ASAL ("CERTIFICATE OF ORIGIN") BARANG EKSPOR INDONESIA KEPADA PEMERINTAH DAERAH DI 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN.

 

Pasal 1

Menugaskan Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan di Daerah tersebut untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan dalam penerbitan Surat Keterangan Asal ("Certificate of Origin") Barang Ekspor Indonesia.

Pasal 2

Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Asal ("Certificate of Origin") Barang Ekspor Indonesia pada Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Kepala Dinas Perdagangan dan atau Pejabat Pengganti yang ditunjuk olehnya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan cq. Kepala Dinas Perdagangan bertanggung jawab dan wajib menyampaikan Laporan setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dengan menggunakan bentuk Laporan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 130/MPP/Kep/6/1996.

Pasal 4

Para pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menyampaikan spesimen tanda tangan dan cap (stempel) dinas Pemerintah Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan (Instansi Penerbit) yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dalam rangkap 60 (enam puluh) yang keseluruhannya asli (bukan photo copy) dan menggunakan tinta hitam.

Pasal 5

Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mata dagangan yang diatur dan atau diawasi ekspornya, Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan yang bersangkutan wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang tata niaga ekspor.

Pasal 6

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, Pemerintah Daerah di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan cq. Dinas Perdagangan yang bersangkutan wajib berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :

1. Kep. Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 155/Kp/IV/80 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia.

2. Kep.Menperindag No. 130/MPP/Kep/6/1966 tentang Surat keterangan Asal ("Certificate of Origin") Barang Ekspor Indonesia.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Pasal 5 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 130/MPP/Kep/6/1996 tentang Surat Keterangan Asal ("Certificate of Origin") Barang Ekspor Indonesia dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN R.I.

T. ARIWIBOWO

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Keuangan.
4. Para Pejabat Eselon I dan Eselon II
yang terkait di lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
6. Para Gubernur KDH Tingkat I di seluruh Indonesia.
7. Para Bupati KDH Tingkat II Percontohan.
8. Para Kepala Dinas Perdagangan di DATI II Percontohan.
9. Pertinggal.

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_327_pelaks_tugas.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008