|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
322/MPP/KEP/10/1996
Tanggal:
7 OKTOBER 1996 (JAKARTA)
Tentang:
RASIO PENYERAPAN SUSU SEGAR DALAM NEGERI DENGAN IMPOR BAHAN
BAKU SUSU SEMESTER II/1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Koordinasi Persusuan
yang tercantum dalam surat Direktur Jenderal Peternakan selaku
Ketua Tim Koordinasi Persusuan No. TN.420/1257/E/0896 dan
surat Direktur Jenderal Peternakan No. TN.420/1259/E/0896
perihal Rasio Susu Semester II Tahun 1996, maka dalam rangka
menjamin penyerapan susu segar produksi dalam negeri serta
menjamin pengadaan bahan baku untuk Industri Pengolahan Susu
di dalam negeri, perlu menetapkan kembali rasio penyerapan
susu segar produksi dalam negeri dengan impor bahan baku susu
untuk Semester II Tahun 1996.
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia.
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995 ;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah
diubah Dua Puluh Lima kali, terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor. 61 Tahun 1995 ;
4.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Koordinasi Pembinaan Dan Pengembangan Persusuan Nasional ;
5.
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri
Perindustrian dan Menteri Pertanian Nomor 236/Kpb/VII/82,
Nomor 341/M/SK/7/82 dan Nomor 521/Kpts/Um/7/1982 tentang Pengembangan
Usaha Peningkatan Produksi, Pengolahan Dan Pemasaran Susu
Dalam Negeri ;
6.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 274/KP/VIII/82
tentang Pola Pengadaan dan Penyediaan Bahan Baku Susu Untuk
Kebutuhan Dalam Negeri ;
7.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 92/MPP/SK/2/1996 Jo. Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian Dan Perdagangan
;
8.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 133/MPP/Kep/6/1996 tentang Barang-Barang Yang Diatur
Tata Niaga Impornya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Rasio penyerapan susu segar di dalam negeri dengan impor bahan
baku susu adalah 1 (satu) berbanding 2 (dua) yang berarti
bahwa terhadap setiap pembelian/penyerapan susu segar produksi
dalam negeri sebanyak 1 (satu) ton diberikan izin untuk melaksanakan
impor bahan baku susu setara susu segar sebanyak 2 (dua) ton.
KEDUA
:
Penetapan Rasio sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku
bagi Perusahaan Industri Pengolahan Susu dan Persero Niaga
yang ditunjuk untuk mengimpor bahan baku susu.
KETIGA
:
Perusahaan
Industri Pengolahan Susu wajib menyampaikan laporan penyerapan
susu segar di dalam negeri dan pelaksanaan impor bahan baku
susu secara berkala, kepada Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur
Jenderal Perdagangan Internasional dan Menteri Pertanian melalui
Direktur Jenderal Peternakan serta Menteri Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil melalui Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi
Pedesaan.
KEEMPAT
:
Penetapan Rasio sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA sewaktu-waktu
dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan.
KELIMA
:
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian
Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/MPP/SK/2/1996
dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM
:
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 1996.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 7 Oktober 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I
T.
ARIWIBOWO
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada :
1.
Yth. Bapak.Presiden R.I. (sebagai laporan)
2. Menteri Pertanian
3. Menteri Koperasi dan PPK
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Dalam Negeri
6. Menteri Kesehatan
7. Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM
8. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Depperindag
9. Ketua dan Anggota Tim Koordinasi Persusuan
10. Pertinggal.
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|