ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
RASIO PENYERAPAN SUSU SEGAR DALAM NEGERI DENGAN IMPOR BAHAN BAKU SUSU SEMESTER II/1996


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 322/MPP/KEP/10/1996

Tanggal: 7 OKTOBER 1996 (JAKARTA)

Tentang: RASIO PENYERAPAN SUSU SEGAR DALAM NEGERI DENGAN IMPOR BAHAN BAKU SUSU SEMESTER II/1996

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Koordinasi Persusuan yang tercantum dalam surat Direktur Jenderal Peternakan selaku Ketua Tim Koordinasi Persusuan No. TN.420/1257/E/0896 dan surat Direktur Jenderal Peternakan No. TN.420/1259/E/0896 perihal Rasio Susu Semester II Tahun 1996, maka dalam rangka menjamin penyerapan susu segar produksi dalam negeri serta menjamin pengadaan bahan baku untuk Industri Pengolahan Susu di dalam negeri, perlu menetapkan kembali rasio penyerapan susu segar produksi dalam negeri dengan impor bahan baku susu untuk Semester II Tahun 1996.

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.

 

Mengingat :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995 ;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah Dua Puluh Lima kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 61 Tahun 1995 ;

4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan Dan Pengembangan Persusuan Nasional ;

5. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertanian Nomor 236/Kpb/VII/82, Nomor 341/M/SK/7/82 dan Nomor 521/Kpts/Um/7/1982 tentang Pengembangan Usaha Peningkatan Produksi, Pengolahan Dan Pemasaran Susu Dalam Negeri ;

6. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 274/KP/VIII/82 tentang Pola Pengadaan dan Penyediaan Bahan Baku Susu Untuk Kebutuhan Dalam Negeri ;

7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 92/MPP/SK/2/1996 Jo. Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian Dan Perdagangan ;

8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 133/MPP/Kep/6/1996 tentang Barang-Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.

 

MEMUTUSKAN


Menetapkan :

PERTAMA :

Rasio penyerapan susu segar di dalam negeri dengan impor bahan baku susu adalah 1 (satu) berbanding 2 (dua) yang berarti bahwa terhadap setiap pembelian/penyerapan susu segar produksi dalam negeri sebanyak 1 (satu) ton diberikan izin untuk melaksanakan impor bahan baku susu setara susu segar sebanyak 2 (dua) ton.

KEDUA :

Penetapan Rasio sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku bagi Perusahaan Industri Pengolahan Susu dan Persero Niaga yang ditunjuk untuk mengimpor bahan baku susu.

KETIGA :

Perusahaan Industri Pengolahan Susu wajib menyampaikan laporan penyerapan susu segar di dalam negeri dan pelaksanaan impor bahan baku susu secara berkala, kepada Menteri Perindustrian Dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dan Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil melalui Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan.

KEEMPAT :

Penetapan Rasio sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan.

KELIMA :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/MPP/SK/2/1996 dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM :

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juli 1996.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 7 Oktober 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I

T. ARIWIBOWO

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak.Presiden R.I. (sebagai laporan)
2. Menteri Pertanian
3. Menteri Koperasi dan PPK
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Dalam Negeri
6. Menteri Kesehatan
7. Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM
8. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Depperindag
9. Ketua dan Anggota Tim Koordinasi Persusuan
10. Pertinggal.

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_322_rasio_penyerap.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008