ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PENETAPAN JENIS-JENIS INDUSTRI DALAM PEMBINAAN MASING-MASING DIREKTORAT JENDERAL DAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN


Bentuk: SURAT KEPUTUSAN (SK)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 30/MPP/SK/2/1996

Tanggal: 19 PEBRUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: PENETAPAN JENIS-JENIS INDUSTRI DALAM PEMBINAAN MASING-MASING DIREKTORAT JENDERAL DAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 


MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 

Menimbang :

a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah dua puluh lima kali terakhir dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1995, maka perlu menetapkan kembali Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.

 

Mengingat :

1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;

3. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri;

4. Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

6. Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1989 jo. No. 98 Tahun 1993 tentang Kawasan Industri;

7. Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 jo. No. 388/M Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

8. Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah Dua Puluh Lima kali terakhir dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1995;

 

MEMUTUSKAN

 

Mencabut :

Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 75/M/SK/5/1995 jo. No. 236/ M/SK/11/1995 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri di lingkungan Departemen Perindustrian.

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS-JENIS INDUSTRI DALAM PEMBINAAN MASING-MASING DIREKTORAT JENDERAL DAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN.

 

Pasal 1

Menetapkan jenis-jenis industri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.

Pasal 2

(1) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri maupun Izin Usaha Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

(2) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha Industri kepada :

a. Direktur Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan atas jenis-jenis industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.

b. Direktur Jenderal Industri Aneka atas jenis-jenis industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan ini.

c. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia atas jenis-jenis industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini.

(3) Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 3

(1) Pemberian Izin Usaha Industri diberikan untuk masing-masing jenis industri yang mencakup berbagai komoditi industri di dalam lingkup jenis industrinya.

(2) Nomor kode yang tercantum dalam masing-masing Daftar Lampiran Surat Keputusan ini didasarkan pada Klasifikasi Lapangan Usaha Industri (KLUI).

Pasal 4

Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud Pasal 2, dilaksanakan sesuai ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri yang berlaku.

Pasal 5

Dengan berlakunya Surat Keputusan ini semua ketentuan yang berhubungan dengan Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri yang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya.

Pasal 6

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Pebruari 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

T. ARIWIBOWO

 

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Para Menteri Kabinet Pembangunan VI
2. Kepala Biro Pusat Statistik
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para
Direktur Jenderal dan para Kepala Badan di lingkungan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
4. Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat serta Kepala Pusat Data
dan Informasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan
5. Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan seluruh Indonesia
6. Pertinggal.

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_30_penet_jenis_indust.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008