|
Bentuk:
SURAT KEPUTUSAN (SK)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
30/MPP/SK/2/1996
Tanggal:
19 PEBRUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PENETAPAN JENIS-JENIS INDUSTRI DALAM PEMBINAAN MASING-MASING
DIREKTORAT JENDERAL DAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
DAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Menimbang
:
a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden
No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden No.
15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana
telah diubah dua puluh lima kali terakhir dengan Keputusan
Presiden No. 61 Tahun 1995, maka perlu menetapkan kembali
Jenis-jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat
Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan
Izin Usaha Kawasan Industri di lingkungan Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat
:
1. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
2.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
3.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri;
4.
Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi
Departemen;
5.
Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan
Pemberian Izin Usaha Industri;
6.
Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1989 jo. No. 98 Tahun 1993
tentang Kawasan Industri;
7.
Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 jo. No. 388/M Tahun
1995 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
8.
Keputusan Presiden No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan
Presiden No. 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen
sebagaimana telah diubah Dua Puluh Lima kali terakhir dengan
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1995;
MEMUTUSKAN
Mencabut
:
Surat
Keputusan Menteri Perindustrian No. 75/M/SK/5/1995 jo. No.
236/ M/SK/11/1995 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam
Pembinaan Masing-masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan
Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri di lingkungan Departemen
Perindustrian.
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG
PENETAPAN JENIS-JENIS INDUSTRI DALAM PEMBINAAN MASING-MASING
DIREKTORAT JENDERAL DAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI
DAN IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN.
Pasal
1
Menetapkan
jenis-jenis industri dalam pembinaan masing-masing Direktorat
Jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.
Pasal
2
(1)
Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri maupun Izin Usaha
Kawasan Industri berada pada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
(2)
Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha Industri
kepada :
a.
Direktur Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan atas
jenis-jenis industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Surat Keputusan ini.
b.
Direktur Jenderal Industri Aneka atas jenis-jenis industri
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan ini.
c.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia atas jenis-jenis
industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan
ini.
(3)
Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha Kawasan
Industri kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal
3
(1)
Pemberian Izin Usaha Industri diberikan untuk masing-masing
jenis industri yang mencakup berbagai komoditi industri di
dalam lingkup jenis industrinya.
(2)
Nomor kode yang tercantum dalam masing-masing Daftar Lampiran
Surat Keputusan ini didasarkan pada Klasifikasi Lapangan Usaha
Industri (KLUI).
Pasal
4
Pemberian
Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana
dimaksud Pasal 2, dilaksanakan sesuai ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan
Industri yang berlaku.
Pasal
5
Dengan
berlakunya Surat Keputusan ini semua ketentuan yang berhubungan
dengan Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
yang tidak bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan
tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya.
Pasal
6
Surat
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 19 Pebruari 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
T.
ARIWIBOWO
SALINAN
Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Para Menteri Kabinet Pembangunan VI
2. Kepala Biro Pusat Statistik
3. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para
Direktur Jenderal dan para Kepala Badan di lingkungan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan
4. Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat serta Kepala Pusat Data
dan Informasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan
5. Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan seluruh Indonesia
6. Pertinggal.
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|