|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
261/MPP/KEP/9/1996
Tanggal:
3 SEPTEMBER 1996 (JAKARTA)
Tentang:
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENYELIDIKAN ATAS BARANG
DUMPING DAN ATAU BARANG MENGANDUNG SUBSIDI
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan
serta dalam rangka menampung permohonan industri dalam negeri
untuk dilakukan suatu penyelidikan atas barang impor yang
diduga sebagai barang dumping dan atau barang mengandung subsidi,
perlu diatur tata cara dan persyaratan permohonan penyelidikan
atas barang dumping dan atau barang mengandung subsidi;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3364);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk
Antidumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3639);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
5.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 29/MPP/Sk/2/1996
jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
6.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 136/MPP/Kep/6/1996
tentang Komite Anti Dumping Indonesia;
7.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 172/MPP/Kep/7/1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Operasional Anti Dumping.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENYELIDIKAN
ATAS BARANG DUMPING DAN ATAU BARANG MENGANDUNG SUBSIDI
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Barang Dumping, Harga Ekspor, Nilai Normal, Barang Mengandung
Subsidi, Industri Dalam Negeri, Barang Sejenis, Pihak yang
Berkepentingan, Kerugian, Bea Masuk, Bea Masuk Antidumping
dan Bea Masuk Imbalan adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping
dan Bea Masuk Imbalan.
b.
Komite adalah Komite Anti Dumping Indonesia.
Pasal
2
Produsen
dalam negeri barang sejenis dapat mengajukan permohonan kepada
Komite untuk melakukan penyelidikan atas barang impor yang
diduga sebagai Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi
yang menyebabkan Kerugian.
Pasal
3
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada : KETUA KOMITE ANTI
DUMPING INDONESIA c.q. SEKRETARIAT KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA,
Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950.
(2)
Produsen dalam negeri yang mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan :
a.
Nama dan alamat perusahaan;
b. Nama Pengurus perusahaan yang berhak mewakili perusahaan;
(3)
Asosiasi yang mewakili produsen dalam negeri yang mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan
:
a.
Nama dan alamat asosiasi;
b. Nama pengurus asosiasi;
c. Nama dan alamat seluruh produsen yang diwakili;
Pasal
4
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilengkapi dengan:
a.
Uraian lengkap dari barang impor yang diduga sebagai Barang
Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi;
b. Nama negara pengekspor dan atau negara asal barang;
c. Nama dan alamat setiap eksportir/produsen barang atau asosiasi
eksportir/produsen;
d. Nama dan alamat setiap importir;
e. Informasi Harga Ekspor;
f. Informasi Nilai Normal;
g. Informasi adanya Kerugian yang disebabkan oleh barang impor
yang diduga sebagai Barang Dumping atau Barang Mengandung
Subsidi;
h. Informasi total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan
oleh pemohon dan produsen dalam negeri Barang Sejenis lainnya.
(2)
Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
informasi lainnya yang diperlukan untuk penyelidikan atas
barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping/Barang Mengandung
Subsidi disampaikan secara lisan, pemohon selanjutnya menyampaikan
secara tertulis.
(3)
Dalam hal informasi yang disampaikan bersifat rahasia, maka
pemohon harus menyatakannya dengan tegas dalam dokumen yang
bersangkutan dan disertai dengan ringkasannya yang bersifat
tidak rahasia.
Pasal
5
(1)
Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diteliti
kelengkapan administrasi dan substantip sesuai dengan ketentuan
dan persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan ini.
(2)
Selama penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi data yang
diajukan, atas prakarsa sendiri atau permintaan Komite, dalam
hal informasi yang diajukan kurang lengkap sesuai ketentuan
Keputusan ini.
(3)
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berdasarkan
bukti yang diajukan, Komite memberikan keputusan :
a.
menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan;
atau
b. menerima dan memulai penyelidikan, dalam hal permohonan
memenuhi persyaratan.
(4)
Komite menyampaikan penolakan permohonan kepada pemohon disertai
dengan penjelasan alasan penolakan.
Pasal
6
(1)
Permohonan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan
dalam hal:
a.
Produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menyatakan memberikan
dukungan untuk dilakukan penyelidikan dapat dinyatakan mewakili
Industri Dalam Negeri; dan
b. Pemohon menunjukan adanya Barang Dumping/Barang Mengandung
Subsidi dan Kerugian yang disebabkan adanya Barang Dumping/Barang
Mengandung Subsidi dimaksud.
(2)
Produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menyatakan memberikan
dukungan untuk dilakukan penyelidikan dapat dinyatakan mewakili
industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
hal total produksi Barang Sejenis yang dihasilkannya :
a.
lebih besar dari total produksi yang dihasilkan produsen dalam
negeri Barang Sejenis yang menyatakan tidak memberikan dukungan
untuk dilakukan penyelidikan; dan
b. tidak kurang dari 25% total produksi yang dihasilkan oleh
seluruh produsen dalam negeri Barang Sejenis.
(3)
Perhitungan total produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk produksi Barang Sejenis yang dihasilkan
oleh :
a.
produsen yang memiliki hubungan dengan importir barang yang
diduga sebagai Barang Dumping/Barang Mengandung Subsidi;
b. produsen yang memiliki hubungan dengan eksportir produsen
barang yang diduga sebagai Barang Dumping/Barang Mengandung
Subsidi;atau
c. produsen yang melakukan impor barang yang diduga sebagai
Barang Dumping/Barang Mengandung Subsidi.
(4)
Produsen dinyatakan memiliki hubungan dengan importir/eksportir/produsen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal :
a.
salah satu dari mereka langsung atau tidak langsung mengendalikan
lainnya;
b. mereka langsung tidak langsung dikendalikan oleh pihak
ketiga; atau
c. mereka bersama-sama langsung atau tidak langsung mengendalikan
pihak ketiga, sepanjang ada alasan yang dapat dipercaya bahwa
keduanya memperlakukan pihak ketiga tersebut dengan cara yang
berbeda dengan perlakuan terhadap produsen lainnya.
(5)
Yang dimaksud dengan mengendalikan satu sama lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ialah dalam hal salah satu pihak secara
sah atau secara operasional berada dalam posisi untuk membatasi
atau memerintah pihak lain.
Pasal
7
Dalam
hal permohonan diterima, Komite mengumumkan melalui Pengumuman
Pemerintah cq. Berita Resmi Komite Anti Dumping Indonesia
dan Pemberitahuan kepada Pihak yang Berkepentingan mengenai
dimulainya penyelidikan terhadap barang impor yang diduga
sebagai Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi.
Pasal
8
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan dan yang belum diatur dalam Keputusan
ini diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Komite untuk dan atas
nama Ketua Komite.
Pasal
9
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 September 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|