ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENYELIDIKAN ATAS BARANG DUMPING DAN ATAU BARANG MENGANDUNG SUBSIDI


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 261/MPP/KEP/9/1996

Tanggal: 3 SEPTEMBER 1996 (JAKARTA)

Tentang: TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENYELIDIKAN ATAS BARANG DUMPING DAN ATAU BARANG MENGANDUNG SUBSIDI

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta dalam rangka menampung permohonan industri dalam negeri untuk dilakukan suatu penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai barang dumping dan atau barang mengandung subsidi, perlu diatur tata cara dan persyaratan permohonan penyelidikan atas barang dumping dan atau barang mengandung subsidi;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3364);

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639);

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995;

5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 29/MPP/Sk/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 136/MPP/Kep/6/1996 tentang Komite Anti Dumping Indonesia;

7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 172/MPP/Kep/7/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Operasional Anti Dumping.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENYELIDIKAN ATAS BARANG DUMPING DAN ATAU BARANG MENGANDUNG SUBSIDI

 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Barang Dumping, Harga Ekspor, Nilai Normal, Barang Mengandung Subsidi, Industri Dalam Negeri, Barang Sejenis, Pihak yang Berkepentingan, Kerugian, Bea Masuk, Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan.

b. Komite adalah Komite Anti Dumping Indonesia.

Pasal 2

Produsen dalam negeri barang sejenis dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

Pasal 3

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada : KETUA KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA c.q. SEKRETARIAT KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA, Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53 Jakarta 12950.

(2) Produsen dalam negeri yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan :

a. Nama dan alamat perusahaan;
b. Nama Pengurus perusahaan yang berhak mewakili perusahaan;

(3) Asosiasi yang mewakili produsen dalam negeri yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan :

a. Nama dan alamat asosiasi;
b. Nama pengurus asosiasi;
c. Nama dan alamat seluruh produsen yang diwakili;

Pasal 4

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilengkapi dengan:

a. Uraian lengkap dari barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi;
b. Nama negara pengekspor dan atau negara asal barang;
c. Nama dan alamat setiap eksportir/produsen barang atau asosiasi eksportir/produsen;
d. Nama dan alamat setiap importir;
e. Informasi Harga Ekspor;
f. Informasi Nilai Normal;
g. Informasi adanya Kerugian yang disebabkan oleh barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi;
h. Informasi total produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh pemohon dan produsen dalam negeri Barang Sejenis lainnya.

(2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau informasi lainnya yang diperlukan untuk penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping/Barang Mengandung Subsidi disampaikan secara lisan, pemohon selanjutnya menyampaikan secara tertulis.

(3) Dalam hal informasi yang disampaikan bersifat rahasia, maka pemohon harus menyatakannya dengan tegas dalam dokumen yang bersangkutan dan disertai dengan ringkasannya yang bersifat tidak rahasia.

Pasal 5

(1) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diteliti kelengkapan administrasi dan substantip sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Keputusan ini.

(2) Selama penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi data yang diajukan, atas prakarsa sendiri atau permintaan Komite, dalam hal informasi yang diajukan kurang lengkap sesuai ketentuan Keputusan ini.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berdasarkan bukti yang diajukan, Komite memberikan keputusan :

a. menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau
b. menerima dan memulai penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan.

(4) Komite menyampaikan penolakan permohonan kepada pemohon disertai dengan penjelasan alasan penolakan.

Pasal 6

(1) Permohonan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan dalam hal:

a. Produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menyatakan memberikan dukungan untuk dilakukan penyelidikan dapat dinyatakan mewakili Industri Dalam Negeri; dan
b. Pemohon menunjukan adanya Barang Dumping/Barang Mengandung Subsidi dan Kerugian yang disebabkan adanya Barang Dumping/Barang Mengandung Subsidi dimaksud.

(2) Produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menyatakan memberikan dukungan untuk dilakukan penyelidikan dapat dinyatakan mewakili industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal total produksi Barang Sejenis yang dihasilkannya :

a. lebih besar dari total produksi yang dihasilkan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menyatakan tidak memberikan dukungan untuk dilakukan penyelidikan; dan
b. tidak kurang dari 25% total produksi yang dihasilkan oleh seluruh produsen dalam negeri Barang Sejenis.

(3) Perhitungan total produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk produksi Barang Sejenis yang dihasilkan oleh :

a. produsen yang memiliki hubungan dengan importir barang yang diduga sebagai Barang Dumping/Barang Mengandung Subsidi;
b. produsen yang memiliki hubungan dengan eksportir produsen barang yang diduga sebagai Barang Dumping/Barang Mengandung Subsidi;atau
c. produsen yang melakukan impor barang yang diduga sebagai Barang Dumping/Barang Mengandung Subsidi.

(4) Produsen dinyatakan memiliki hubungan dengan importir/eksportir/produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal :

a. salah satu dari mereka langsung atau tidak langsung mengendalikan lainnya;
b. mereka langsung tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga; atau
c. mereka bersama-sama langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga, sepanjang ada alasan yang dapat dipercaya bahwa keduanya memperlakukan pihak ketiga tersebut dengan cara yang berbeda dengan perlakuan terhadap produsen lainnya.

(5) Yang dimaksud dengan mengendalikan satu sama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ialah dalam hal salah satu pihak secara sah atau secara operasional berada dalam posisi untuk membatasi atau memerintah pihak lain.

Pasal 7

Dalam hal permohonan diterima, Komite mengumumkan melalui Pengumuman Pemerintah cq. Berita Resmi Komite Anti Dumping Indonesia dan Pemberitahuan kepada Pihak yang Berkepentingan mengenai dimulainya penyelidikan terhadap barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dan yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Komite untuk dan atas nama Ketua Komite.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 September 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

T. ARIWIBOWO

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_261_tata_cara.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008