|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
254/MPP/KEP/8/1996
Tanggal:
27 AGUSTUS 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 225/KP/X/1995 TENTANG PENGELUARAN BARANG-BARANG KE LUAR
NEGERI DI LUAR KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pengeluaran
barang kiriman ke luar negeri yang dilakukan di luar ketentuan
umum di bidang ekspor, perlu mengubah Keputusan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 225/Kp/X/1995;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/1995 tentang
Pengeluaran Barang-barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan
Umum Di Bidang Ekspor;
2.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 124/MPP/Kep/5/1996
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
3.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 225/KP/X/1995 TENTANG PENGELUARAN BARANG-BARANG KE LUAR
NEGERI DI LUAR KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR.
Pasal
I
Mengubah
Pasal 13 Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 225/KP/X/1995, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
13
Setiap
pengeluaran Barang Kiriman ke luar negeri nilainya tidak melebihi
Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)".
Pasal
II
Keputusan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 27 Agustus 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|