ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN JENIS DAN SPESIFIKASI SERTA JUMLAH BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 203/MPP/Kep/7/1996

Tanggal: 31 JULI 1996(JAKARTA)

Tentang: PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN JENIS DAN SPESIFIKASI SERTA JUMLAH BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KMK.01/1996, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan atas impor bahan baku / sub-komponen untuk pembuatan komponen elektronika, dan untuk kelancaran pelaksanaannya maka perlu melimpahkan kewenangan penetapan jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku / sub-komponen.

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

2. Peraturan Pemerintah No, 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

3. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 388/M Tahun 1995;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;

8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/MPP/SK/2/1996 tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktur Jenderal dan Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 135/MPP/Kep/6/1996 tentang Penetapan Jenis Industri yang Diklasifikasikan Kedalam Kelompok Industri Komponen Elektronika;

11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 379/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan atas Impor Bahan Baku / Sub-komponen untuk Pembuatan Komponen Elektronika.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN JENIS DAN SPESIFIKASI SERTA JUMLAH BAHAN BAKU / SUB KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA.

 

Pasal 1

Melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Industri Aneka untuk menetapkan jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku / komponen untuk pembuatan komponen elektronika yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KMK.01/1996.

Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Industri Aneka.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Juli 1996

MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI

T. ARIWIBOWO

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan RI;
2. Dirjen Pajak Departemen Keuangan;
3. Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan;
4. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan Dep. Perindustrian dan Perdagangan;
5. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep. Perindustrian dan Perdagangan;
6. Pertinggal.


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_203_pelim_kewen.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008