|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
203/MPP/Kep/7/1996
Tanggal:
31 JULI 1996(JAKARTA)
Tentang:
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN JENIS DAN SPESIFIKASI SERTA
JUMLAH BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 379/KMK.01/1996, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Bea
Masuk Tambahan atas impor bahan baku / sub-komponen untuk
pembuatan komponen elektronika, dan untuk kelancaran pelaksanaannya
maka perlu melimpahkan kewenangan penetapan jenis dan spesifikasi
serta jumlah bahan baku / sub-komponen.
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
2.
Peraturan Pemerintah No, 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3330);
3.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3596);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Organisasi Departemen;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.16 Tahun 1987 tentang
Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah
diubah dengan Keppres Nomor 388/M Tahun 1995;
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana
Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
8.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
No. 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
9.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 30/MPP/SK/2/1996 tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri
Dalam Pembinaan Masing-masing Direktur Jenderal dan Industri
dan Izin Usaha Kawasan Industri di lingkungan Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
10.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 135/MPP/Kep/6/1996 tentang Penetapan Jenis Industri
yang Diklasifikasikan Kedalam Kelompok Industri Komponen Elektronika;
11.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 379/KMK.01/1996
tentang Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan atas Impor
Bahan Baku / Sub-komponen untuk Pembuatan Komponen Elektronika.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN JENIS DAN SPESIFIKASI
SERTA JUMLAH BAHAN BAKU / SUB KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN
ELEKTRONIKA.
Pasal
1
Melimpahkan
kewenangan kepada Direktur Jenderal Industri Aneka untuk menetapkan
jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku / komponen untuk
pembuatan komponen elektronika yang mendapat fasilitas pembebasan
bea masuk dan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KMK.01/1996.
Pasal
2
Pelaksanaan
Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Industri
Aneka.
Pasal
3
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Juli 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI
T.
ARIWIBOWO
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan RI;
2. Dirjen Pajak Departemen Keuangan;
3. Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan;
4. Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Para Kepala Badan di lingkungan
Dep. Perindustrian dan Perdagangan;
5. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dep. Perindustrian dan
Perdagangan;
6. Pertinggal.
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|