|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
18/MPP/SK/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI ENTREPOT PRODUKSI
UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik
dan mendorong peningkatan ekspor nonmigas, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Ke dan Dari Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
b.
bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan ketentuan tersebut
dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana
telah diubah dan ditambah;
2.
Rechten-Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun
1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara tahun
1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1996
tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan
Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB), Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3621.
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995.
7.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Republik Indonesia
Nomor 147/Kp/IV/1980 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate
of Origin) Barang Ekspor Indonesia.
8.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 158/KP/VII/95
tentang Pengeluaran Barang Ke Luar Negeri Tanpa Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB).
9.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 10/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
10.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 13/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
11.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 14/MPP/SK/I/1996 tentang Barang Yang Diatur Tataniaga
Impornya;
12.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 15/MPP/SK/I/1996 tentang Prosedur Impor Limbah.
13.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 17/MPP/SK/I/1996 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang
Ke dan Dari Kawasan Berikat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI ENTREPOT
PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE),
Pasal
1
(1)
Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut
EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan
industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan
ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan
tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang
dan atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia,
Kawasan Berikat (KB), EPTE lainnya, atau dari dalam daerah
pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan
ekspor.
(2)
Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini termasuk
rancang bangun dan perekayasaan serta sortasi, pemeriksaan
awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan.
Pasal
2
Barang
dan/atau bahan dari luar negeri, KB atau EPTE lain, dapat
dimasukkan ke dalam EPTE untuk diolah lebih lanjut sendiri
oleh perusahaan industri yang mengusahakan EPTE.
Pasal
3
Terhadap
setiap jenis barang dan/atau bahan dari luar negeri yang dimasukkan,
diterima dan disimpan untuk diolah di EPTE :
a.
diberlakukan ketentuan umum di bidang impor;
b.
pada saat dikeluarkan untuk dipakai di dalam daerah pabean
Indonesia lainnya kecuali EPTE lain dan KB, diberlakukan ketentuan
tata niaga impor .
Pasal
4
Barang
dan/atau bahan yang dilarang untuk diimpor tidak boleh dimasukkan
ke dalam EPTE.
Pasal
5
Impor
barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan
ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan Letter of Credit
(L/C) atau tanpa L/C.
Pasal
6
Pemasukan
barang dan/atau bahan dari KB, EPTE lain dan/atau dari dalam
daerah pabean Indonesia lainnya ke dalam EPTE, merupakan kegiatan
perdagangan dalam negeri.
Pasal
7
(1)
Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan
ini harus diolah menjadi barang sesuai dengan izin usaha industri
dari Perusahaan yang mengusahakan EPTE.
(2)
Perusahaan industri yang mengusahakan EPTE yang telah melakukan
ekspor dan atau menjual hasil olahannya ke EPTE lain atau
KB , boleh memasarkan barang hasil pengolahannya ke dalam
daerah pabean Indonesia lainnya, sebanyak-banyaknya 25 % dari
nilai realisasi ekspor dan/atau penjualan EPTE lainnya atau
KB.
(3)
Realisasi ekspor dan/atau penjualan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pasal ini harus dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat dan/atau laporan
pemeriksaan Surveyor.
(4)
Ekspor barang hasil pengolahan perusahaan industri yang mengusahakan
EPTE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dikenakan
ketentuan umum di bidang ekspor dan/atau ketentuan tata niaga
ekspor.
Pasal
8
Barang
hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
Keputusan ini dapat dipindahkan ke EPTE lain atau PPDKB, untuk
diolah lebih lanjut menjadi barang lain sesuai dengan izin
usaha industri perusahaan yang mengusahakan EPTE lain atau
PPDKB.
Pasal
9
Barang
hasil pengolahan yang dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan
ini, dikenakan ketentuan tata niaga impor.
Pasal
10
(1)
Barang hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
ayat (2) keputusan ini, hanya dapat di ekspor atau dipasarkan
ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya setelah melalui pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Pemasaran barang hasil pengolahan ke dalam daerah pabean Indonesia
lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini hanya
dapat dilakukan setelah Perusahaan Industri yang mengusahakan
EPTE memenuhi kewajiban melunasi pembayaran pajak negara dan
pungutan negara lainnya yang terhutang.
Pasal
11
(1)
Ekspor barang hasil pengolahan dari EPTE dapat menggunakan
Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor
Indonesia.
(2)
Tatacara penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
12
(1)
Sebagian dari kegiatan pengolahan barang dan/atau bahan yang
dilakukan oleh Perusahaan Industri yang mengusahakan EPTE,
dapat diserahkan melalui perjanjian subkontrak kepada EPTE
lain, perusahaan industri yang berada di KB atau perusahaan
industri yang berlokasi dalam daerah pabean Indonesia.
(2)
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini, dapat meliputi semua bagian kegiatan pengolahan kecuali
pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi
dan pengepakan.
(3)
Perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini, sekurang-kurangnya harus memuat jangka waktu, jumlah
barang dan/atau bahan yang diterima dari perusahaan industri
yang mengusahakan EPTE dan jumlah hasil produksi yang harus
dikembalikan kepada perusahaan industri yang mengusahakan
EPTE.
(4)
Barang dan/atau bahan yang diterima dari perusahaan industri
yang mengusahakan EPTE dalam rangka subkontrak, bukan merupakan
barang dan/ atau bahan yang dikeluarkan untuk dipakai sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 Keputusan ini.
Pasal
13
(1)
Jangka waktu pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 Keputusan ini, dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak dikeluarkannya barang dan atau bahan dari EPTE.
(2)
Perusahaan industri yang mengusahakan EPTE pemberi pekerjaan
subkontrak bertanggung jawab atas seluruh hasil produksi yang
harus dimasukkan kembali ke EPTE.
Pasal
14
(1)
Potongan dan atau sisa hasil pengolahan dan/atau limbah dari
perusahaan industri yang mengusahakan EPTE dapat dipasarkan
ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya.
(2)
Pemasaran potongan dan/atau sisa hasil pengolahan dan/atau
limbah dari perusahaan industri yang mengusahakan EPTE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ke dalam daerah pabean Indonesia
lainnya dikenakan ketentuan tata niaga impor.
Pasal
15
Mesin
dan/atau peralatan pabrik yang telah digunakan di EPTE dapat
diganti, dan barang yang telah diganti tersebut dapat :
a.
diekspor dengan diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor
dan ketentuan tata niaga ekspor;
b.
dikeluarkan ke EPTE lain dan KB untuk dipinjamkan selama tidak
melebihi waktu 24 (duapuluh empat) bulan sejak mesin dan/atau
peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE,
c.
dikeluarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan
dikenakan ketentuan tata niaga impor, kecuali:
(i)
direparasi selama waktu tidak melebihi 12 (dua belas) bulan
sejak mesin dan atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE;
atau
(ii)
dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontrak sebagai
alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh Perusahaan
EPTE, selama waktu tidak melebihi 24 (dua puluh empat) bulan
sejak mesin dan atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE;
atau
d.
dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
16
Pengeluaran
mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke luar negeri untuk
tujuan reparasi dan pemasukannya kembali harus dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang
pengeluaran barang ke luar negeri tanpa pemberitahuan ekspor
barang dan ketentuan umum di bidang impor.
Pasal
17
Apabila
izin mengusahakan EPTE tidak berlaku lagi, atas potongan,
sisa hasil pengolahan, limbah, hasil pengolahan, sisa bahan
baku/penolong, barang modal, mesin, peralatan mesin dan peralatan
pabrik, dapat :
a.
diekspor dengan dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor
dan ketentuan tata niaga ekspor;
b.
dikeluarkan ke EPTE lain, KB, PPDKB, atau dipasarkan ke dalam
daerah pabean Indonesia lainnya dengan dikenakan ketentuan
Pasal 3 dan Pasal 10 Keputusan ini, atau
c.
dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
18
Perusahaan
Industri yang mengusahakan EPTE yang melanggar ketentuan dalam
Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan
sanksi dalam bentuk pembekuan atau pencabutan Angka Pengenal
Importir (API), Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT), Pengakuan
sebagai Eksportir Terdaftar (ET), Importir Produsen (IP),
atau Penunjukan sebagai Importir Terdaftar (IT).
Pasal
19
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini maka:
a.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 127/Kp/VI/94 tentang Pemasukan
dan Pengeluaran Barang ke dan dari Entrepot Produksi Untuk
Tujuan Ekspor (EPTE) ; dan.
b.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 90/Kp/V/95 tentang Pemasaran
Kedalam Negeri Hasil Pengolahan Perusahaan Penghasil Barang
Atau Bahan (Komponen) Didalam Kawasan Berikat dan Perusahaan
Penghasil Barang Atau Bahan (Komponen) Yang Berstatus Entrepot
Produksi untuk Tujuan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
20
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Januari 1996.
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
ttd
T.
ARIWIBOWO
Kutipan:
LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|