ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
EMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 17/MPP/SK/I/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan mendorong peningkatan ekspor non migas, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat.

b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu menetapkan ketentuan tersebut dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Rechten-Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

3. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara tahun 1990 No.19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407;

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberi Status Sebagai Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 44);

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1993;

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 yang telah diubah dan disempurnakan oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995.

10. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 1/M/SKB/I/1992, Nomor 12/Kpb/I/1992 dan Nomor 189/KNK.00/1992 tentang Hubungan Antara Pemilik Kawasan Industri, Perusahaan Industri dan PT (Persero) Pengelola Kawasan Berikat Indonesia Dalam Mengelola Kawasan Berikat;

11. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 136/Kpb/VI/93, Nomor 648/KMK.01/1993 dan Nomor 26/I/Kep/GBI tentang Pencabutan Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 138/Kpb/V/86, Nomor 139/KMK.01/1986 dan Nomor 19/7/KEP/GBI tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Bonded;

12. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Republik Indonesia Nomor 147/Kp/IV/1980 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia;

13. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 158/KP/VII/1995 tentang Pengeluaran Barang ke Luar Negeri Tanpa Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) ;

14. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;

15. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;

16. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 14/MPP/SK/I/1996 tentang Barang Yang Diatur Tataniaga Impornya;

17. Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/MPP/SK/I/1996 tentang Prosedur Impor Limbah.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT.

 

Pasal 1

Kawasan Berikat (KB) adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau re-ekspor.

Pasal 2

(1) Barang dan/atau bahan dari luar negeri, KB lain, EPTE dan/atau dari dalam daerah pabean Indonesia dapat dimasukkan ke KB untuk diolah lebih lanjut sendiri oleh Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (PPDKB) ;

(2) Barang dan/atau bahan dari luar negeri, KB lain, EPTE dan/atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya dapat dimasukkan ke KB untuk disimpan, ditimbun, diletakkan atau dikemas.

Pasal 3

Terhadap setiap jenis barang dan/atau bahan dari luar negeri yang dimasukkan di dalam KB :

a. diberlakukan ketentuan umum di bidang impor;
b. pada saat dikeluarkan untuk dipakai di dalam daerah pabean Indonesia lainnya kecuali KB lain dan EPTE, diberlakukan ketentuan tata niaga impor.

Pasal 4

Barang dan/atau bahan yang dilarang untuk diimpor tidak boleh dimasukkan ke dalam KB atau PPDKB.

Pasal 5

Impor barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) atau tanpa L/C.

Pasal 6

Pemasukan barang dan/atau bahan dari PPDKB, KB lain, EPTE dan/atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya ke dalam KB termasuk barang hasil pengolahan antar PPDKB di dalam KB yang bersangkutan, merupakan kegiatan perdagangan dalam negeri.

Pasal 7

(1) Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan ini harus diolah menjadi barang sesuai dengan izin usaha industri dari PPDKB;

(2) PPDKB yang telah melakukan ekspor dan atau menjual hasil olahannya ke KB lain atau EPTE, boleh memasarkan barang hasil pengolahannya ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, sebanyak-banyaknya 25 % dari nilai realisasi ekspor dan/atau penjualan ke PPDKB lainnya atau EPTE;

(3) Realisasi ekspor dan/atau penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini harus dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat dan/ atau laporan pemeriksaan Surveyor;

(4) Ekspor barang hasil pengolahan PPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor dan/atau ketentuan tata niaga ekspor.

Pasal 8

Barang hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan ini dapat dipindahkan ke Perusahaan Industri yang mengusahakan EPTE atau ke PPDKB lain, untuk diolah lebih lanjut menjadi barang lain sesuai dengan izin usaha industri perusahaan yang mengusahakan EPTE atau PPDKB tersebut.

Pasal 9

Barang hasil pengolahan yang dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) keputusan ini, dikenakan ketentuan tata niaga impor.

Pasal 10

(1) Barang hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) keputusan ini, dapat di ekspor atau dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya setelah melalui pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan;

(2) Pemasaran barang hasil pengolahan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini hanya dapat dilakukan setelah PPDKB memenuhi kewajiban melunasi pembayaran pajak negara dan pungutan negara lainnya yang terhutang.

Pasal 11

(1) Ekspor barang hasil pengolahan dari KB dapat menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia;

(2) Tatacara penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Barang dan/atau bahan yang disimpan, ditimbun, diletakkan atau dikemas dalam KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan ini yang berasal dari luar negeri dapat :

a. dire-ekspor;

b. diekspor dengan dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor dan ketentuan tata niaga ekspor;

c. dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dan dikenakan ketentuan tata niaga impor;

d. dipindahkan ke EPTE, atau PPDKB lain untuk diolah menjadi barang sesuai dengan izin usaha industri PPDKB atau perusahaan industri yang mengusahakan EPTE; atau

e. dipindahkan ke KB lain untuk disimpan, ditimbun, diletakkan atau dikemas.

(2) Barang dan/atau bahan yang disimpan, ditimbun, diletakkan atau dikemas dalam KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan ini, yang dimasukkan dari KB lain, EPTE atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dapat :

a. diekspor dengan dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor dan ketentuan tata niaga ekspor;

b. dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan dikenakan ketentuan tata niaga impor;

c. dipindahkan ke EPTE atau PPDKB lain untuk diolah menjadi barang sesuai dengan izin usaha industri PPDKB atau perusahaan industri yang mengusahakan EPTE;

d. dipindahkan ke KB lain untuk disimpan, ditimbun, diletakkan atau dikemas.

Pasal 13

(1) Sebagian dari kegiatan pengolahan barang dan/atau bahan yang dilakukan oleh PPDKB, dapat diserahkan melalui perjanjian subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di KB lain dan/atau EPTE dan/ atau yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya;

(2) Penyerahan pekerjaan subkontrak oleh PPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus memberitahukan kepada Pengusaha Kawasan Berikat dimana perusahaan tersebut berada;

(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dapat meliputi semua bagian kegiatan pengolahan kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan;

(4) Perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sekurang-kurangnya harus memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dan jumlah hasil produksi yang harus dikembalikan kepada PPDKB;

(5) Barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dalam rangka subkontrak, bukan merupakan barang dan/atau bahan yang dikeluarkan untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini.

Pasal 14

(1) Jangka waktu pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Keputusan ini, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan atau bahan dari PPDKB;

(2) PPDKB pemberi pekerjaan subkontrak bertanggung jawab atas seluruh hasil produksi yang harus dimasukkan kembali ke PPDKB.

Pasal 15

(1) Potongan dan/atau sisa hasil pengolahan dan atau limbah dari PPDKB dapat dipasarkan ke perusahaan industri yang berada di KB lain dan/atau EPTE dan/ atau perusahaan yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku/penolong dalam proses produksinya;

(2) Pemasaran potongan dan/atau sisa hasil pengolahan dan/atau limbah dari PPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dikenakan ketentuan tata niaga impor;

(3) Pemasaran potongan dan/atau sisa hasil pengolahan dan/atau limbah dari PPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini untuk tujuan ekspor, dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor dan/atau ketentuan tata niaga ekspor.

Pasal 16

Mesin dan/atau peralatan pabrik yang telah digunakan di KB dapat diganti, dan barang yang telah diganti tersebut dapat :

a. diekspor dengan diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor dan ketentuan tata niaga ekspor;

b. dikeluarkan ke KB lain atau EPTE untuk dipinjamkan selama tidak melebihi waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari KB;

c. dikeluarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan dikenakan ketentuan tata niaga impor, kecuali :

(i) direparasi selama waktu tidak melebihi 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE;

(ii) dipinjamkan kepada perusahaan industri / subkontrak sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh Perusahaan Pengolahan di KB , selama waktu tidak melebihi 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan atau peralatan pabrik dikeluarkan dari KB ; atau

d. dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari KB ke luar negeri untuk tujuan reparasi dan pemasukannya kembali harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengeluaran barang ke luar negeri tanpa pemberitahuan ekspor barang dan ketetentuan umum di bidang impor.

Pasal 18

Pengusaha Kawasan Berikat dapat menerbitkan Surat Bukti Penyimpanan Barang (SBPB) sebagai tanda penerimaan barang (Warehouse Receipt) atas barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan ini.

Pasal 19

(1) SBPB dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan apabila diterbitkan atas nama atau atas unjuk pembawa dengan memuat:

a. Judul SBPB dalam teks surat tersebut;
b. Janji yang tak bersyarat untuk menyerahkan sejumlah barang yang tercantum di dalamnya;
c. Uraian dan nilai barang dalam kondisi CIF berdasarkan harga yang ditetapkan oleh Surveyor, dalam rupiah atau mata uang asing yang bersangkutan;
d. Lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
e. Biaya gudang dan pengurusan lainnya;
f. Jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun;
g. Nomor dan tanggal penerbitan;
h. Bukti asuransi atas barang dimaksud;
i. Tanda tangan penerbit;
j. Materai.

(2) Bentuk dan isi SBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 20

Apabila izin usaha industri PPDKB tidak berlaku lagi, atas potongan, sisa hasil pengolahan, limbah, hasil pengolahan, sisa bahan baku/penolong, barang modal, mesin, peralatan mesin, dan peralatan pabrik, dapat :

a. diekspor dengan dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor dan ketentuan tata niaga ekspor;

b. dikeluarkan ke PPDKB lain, KB lain, EPTE, atau dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan dikenakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Keputusan ini, atau

c. dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

PPDKB yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi dalam bentuk pembekuan atau pencabutan Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT), Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), Importir Produsen (IP), atau Penunjukan sebagai Importir Terdaftar (IT).

Pasal 22

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka :

a. Keputusan Menteri Perdagangan No. 128/Kp/VI/94 tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat, dinyatakan tidak berlaku, dan

b. Keputusan Menteri Perdagangan No. 90/Kp/V/95 tentang Pemasaran Kedalam Negeri Hasil Pengolahan Perusahaan Penghasil Barang Atau Bahan (Komponen) Didalam Kawasan Berikat dan Perusahaan Penghasil Barang Atau Bahan (Komponen) Yang Berstatus Entreport Produksi Untuk tujuan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Januari 1996.

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN RI

ttd

T. ARIWIBOWO

 

Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_17_pemsk_pengel_brg.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008