|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
17/MPP/SK/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik
dan mendorong peningkatan ekspor non migas, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Ke dan Dari Kawasan Berikat.
b.
bahwa sehubungan dengan itu, perlu menetapkan ketentuan tersebut
dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.
Rechten-Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun
1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara tahun
1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1986
tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara tahun 1986 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334 ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 1990 (Lembaran Negara tahun 1990 No.19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3407;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1990
tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu Yang Diberi Status Sebagai
Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 44);
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967
tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan
Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1993
tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Kawasan
Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1993;
9.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
yang telah diubah dan disempurnakan oleh Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995.
10.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan
Menteri Perindustrian Nomor 1/M/SKB/I/1992, Nomor 12/Kpb/I/1992
dan Nomor 189/KNK.00/1992 tentang Hubungan Antara Pemilik
Kawasan Industri, Perusahaan Industri dan PT (Persero) Pengelola
Kawasan Berikat Indonesia Dalam Mengelola Kawasan Berikat;
11.
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan
Gubernur Bank Indonesia Nomor 136/Kpb/VI/93, Nomor 648/KMK.01/1993
dan Nomor 26/I/Kep/GBI tentang Pencabutan Keputusan Bersama
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
Nomor 138/Kpb/V/86, Nomor 139/KMK.01/1986 dan Nomor 19/7/KEP/GBI
tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan
Dari Kawasan Bonded;
12.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Republik Indonesia
Nomor 147/Kp/IV/1980 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate
of Origin) Barang Ekspor Indonesia;
13.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 158/KP/VII/1995
tentang Pengeluaran Barang ke Luar Negeri Tanpa Pemberitahuan
Ekspor Barang ( PEB ) ;
14.
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 10/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
15.
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 13/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
16.
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 14/MPP/SK/I/1996 tentang Barang Yang Diatur Tataniaga
Impornya;
17.
Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 15/MPP/SK/I/1996 tentang Prosedur Impor Limbah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN
BERIKAT.
Pasal
1
Kawasan
Berikat (KB) adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu
di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan
ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap
barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam
daerah pabean Indonesia tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan
bea, cukai dan/atau pungutan negara lainnya sampai barang
tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor atau re-ekspor.
Pasal
2
(1)
Barang dan/atau bahan dari luar negeri, KB lain, EPTE dan/atau
dari dalam daerah pabean Indonesia dapat dimasukkan ke KB
untuk diolah lebih lanjut sendiri oleh Perusahaan Pengolahan
di Kawasan Berikat (PPDKB) ;
(2)
Barang dan/atau bahan dari luar negeri, KB lain, EPTE dan/atau
dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya dapat dimasukkan
ke KB untuk disimpan, ditimbun, diletakkan atau dikemas.
Pasal
3
Terhadap
setiap jenis barang dan/atau bahan dari luar negeri yang dimasukkan
di dalam KB :
a.
diberlakukan ketentuan umum di bidang impor;
b. pada saat dikeluarkan untuk dipakai di dalam daerah pabean
Indonesia lainnya kecuali KB lain dan EPTE, diberlakukan ketentuan
tata niaga impor.
Pasal
4
Barang
dan/atau bahan yang dilarang untuk diimpor tidak boleh dimasukkan
ke dalam KB atau PPDKB.
Pasal
5
Impor
barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan
ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan Letter of Credit
(L/C) atau tanpa L/C.
Pasal
6
Pemasukan
barang dan/atau bahan dari PPDKB, KB lain, EPTE dan/atau dari
dalam daerah pabean Indonesia lainnya ke dalam KB termasuk
barang hasil pengolahan antar PPDKB di dalam KB yang bersangkutan,
merupakan kegiatan perdagangan dalam negeri.
Pasal
7
(1)
Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) Keputusan ini harus diolah menjadi barang sesuai dengan
izin usaha industri dari PPDKB;
(2)
PPDKB yang telah melakukan ekspor dan atau menjual hasil olahannya
ke KB lain atau EPTE, boleh memasarkan barang hasil pengolahannya
ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, sebanyak-banyaknya
25 % dari nilai realisasi ekspor dan/atau penjualan ke PPDKB
lainnya atau EPTE;
(3)
Realisasi ekspor dan/atau penjualan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pasal ini harus dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat dan/ atau laporan
pemeriksaan Surveyor;
(4)
Ekspor barang hasil pengolahan PPDKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pasal ini, dikenakan ketentuan umum di bidang
ekspor dan/atau ketentuan tata niaga ekspor.
Pasal
8
Barang
hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Keputusan ini dapat dipindahkan ke Perusahaan Industri yang
mengusahakan EPTE atau ke PPDKB lain, untuk diolah lebih lanjut
menjadi barang lain sesuai dengan izin usaha industri perusahaan
yang mengusahakan EPTE atau PPDKB tersebut.
Pasal
9
Barang
hasil pengolahan yang dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) keputusan
ini, dikenakan ketentuan tata niaga impor.
Pasal
10
(1)
Barang hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) keputusan ini, dapat di ekspor atau dipasarkan ke
dalam daerah pabean Indonesia lainnya setelah melalui pemeriksaan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan;
(2)
Pemasaran barang hasil pengolahan ke dalam daerah pabean Indonesia
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini hanya
dapat dilakukan setelah PPDKB memenuhi kewajiban melunasi
pembayaran pajak negara dan pungutan negara lainnya yang terhutang.
Pasal
11
(1)
Ekspor barang hasil pengolahan dari KB dapat menggunakan Surat
Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia;
(2)
Tatacara penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
12
(1)
Barang dan/atau bahan yang disimpan, ditimbun, diletakkan
atau dikemas dalam KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) Keputusan ini yang berasal dari luar negeri dapat :
a.
dire-ekspor;
b.
diekspor dengan dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor
dan ketentuan tata niaga ekspor;
c.
dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dan dikenakan
ketentuan tata niaga impor;
d.
dipindahkan ke EPTE, atau PPDKB lain untuk diolah menjadi
barang sesuai dengan izin usaha industri PPDKB atau perusahaan
industri yang mengusahakan EPTE; atau
e.
dipindahkan ke KB lain untuk disimpan, ditimbun, diletakkan
atau dikemas.
(2)
Barang dan/atau bahan yang disimpan, ditimbun, diletakkan
atau dikemas dalam KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) Keputusan ini, yang dimasukkan dari KB lain, EPTE atau
dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dapat :
a.
diekspor dengan dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor
dan ketentuan tata niaga ekspor;
b.
dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan
dikenakan ketentuan tata niaga impor;
c.
dipindahkan ke EPTE atau PPDKB lain untuk diolah menjadi barang
sesuai dengan izin usaha industri PPDKB atau perusahaan industri
yang mengusahakan EPTE;
d.
dipindahkan ke KB lain untuk disimpan, ditimbun, diletakkan
atau dikemas.
Pasal
13
(1)
Sebagian dari kegiatan pengolahan barang dan/atau bahan yang
dilakukan oleh PPDKB, dapat diserahkan melalui perjanjian
subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di KB lain
dan/atau EPTE dan/ atau yang berada di dalam daerah pabean
Indonesia lainnya;
(2)
Penyerahan pekerjaan subkontrak oleh PPDKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini harus memberitahukan kepada Pengusaha
Kawasan Berikat dimana perusahaan tersebut berada;
(3)
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini, dapat meliputi semua bagian kegiatan pengolahan kecuali
pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi
dan pengepakan;
(4)
Perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini, sekurang-kurangnya harus memuat jangka waktu, jumlah
barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dan jumlah
hasil produksi yang harus dikembalikan kepada PPDKB;
(5)
Barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dalam rangka
subkontrak, bukan merupakan barang dan/atau bahan yang dikeluarkan
untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan
ini.
Pasal
14
(1)
Jangka waktu pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 Keputusan ini, dilakukan paling lama 60 (enam puluh)
hari sejak dikeluarkannya barang dan atau bahan dari PPDKB;
(2)
PPDKB pemberi pekerjaan subkontrak bertanggung jawab atas
seluruh hasil produksi yang harus dimasukkan kembali ke PPDKB.
Pasal
15
(1)
Potongan dan/atau sisa hasil pengolahan dan atau limbah dari
PPDKB dapat dipasarkan ke perusahaan industri yang berada
di KB lain dan/atau EPTE dan/ atau perusahaan yang berada
di dalam daerah pabean Indonesia lainnya untuk digunakan sebagai
bahan baku/penolong dalam proses produksinya;
(2)
Pemasaran potongan dan/atau sisa hasil pengolahan dan/atau
limbah dari PPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dikenakan ketentuan
tata niaga impor;
(3)
Pemasaran potongan dan/atau sisa hasil pengolahan dan/atau
limbah dari PPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini untuk tujuan ekspor, dikenakan ketentuan umum di bidang
ekspor dan/atau ketentuan tata niaga ekspor.
Pasal
16
Mesin
dan/atau peralatan pabrik yang telah digunakan di KB dapat
diganti, dan barang yang telah diganti tersebut dapat :
a.
diekspor dengan diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor
dan ketentuan tata niaga ekspor;
b.
dikeluarkan ke KB lain atau EPTE untuk dipinjamkan selama
tidak melebihi waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin
dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari KB;
c.
dikeluarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan
dikenakan ketentuan tata niaga impor, kecuali :
(i)
direparasi selama waktu tidak melebihi 12 (dua belas) bulan
sejak mesin dan atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE;
(ii)
dipinjamkan kepada perusahaan industri / subkontrak sebagai
alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh Perusahaan
Pengolahan di KB , selama waktu tidak melebihi 24 (dua puluh
empat) bulan sejak mesin dan atau peralatan pabrik dikeluarkan
dari KB ; atau
d.
dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
17
Pengeluaran
mesin dan/atau peralatan pabrik dari KB ke luar negeri untuk
tujuan reparasi dan pemasukannya kembali harus dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pengeluaran barang ke luar negeri tanpa pemberitahuan ekspor
barang dan ketetentuan umum di bidang impor.
Pasal
18
Pengusaha
Kawasan Berikat dapat menerbitkan Surat Bukti Penyimpanan
Barang (SBPB) sebagai tanda penerimaan barang (Warehouse Receipt)
atas barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) Keputusan ini.
Pasal
19
(1)
SBPB dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan apabila diterbitkan
atas nama atau atas unjuk pembawa dengan memuat:
a.
Judul SBPB dalam teks surat tersebut;
b. Janji yang tak bersyarat untuk menyerahkan sejumlah barang
yang tercantum di dalamnya;
c. Uraian dan nilai barang dalam kondisi CIF berdasarkan harga
yang ditetapkan oleh Surveyor, dalam rupiah atau mata uang
asing yang bersangkutan;
d. Lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
e. Biaya gudang dan pengurusan lainnya;
f. Jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun;
g. Nomor dan tanggal penerbitan;
h. Bukti asuransi atas barang dimaksud;
i. Tanda tangan penerbit;
j. Materai.
(2)
Bentuk dan isi SBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
20
Apabila
izin usaha industri PPDKB tidak berlaku lagi, atas potongan,
sisa hasil pengolahan, limbah, hasil pengolahan, sisa bahan
baku/penolong, barang modal, mesin, peralatan mesin, dan peralatan
pabrik, dapat :
a.
diekspor dengan dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor
dan ketentuan tata niaga ekspor;
b.
dikeluarkan ke PPDKB lain, KB lain, EPTE, atau dipasarkan
ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan dikenakan
ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10 Keputusan ini, atau
c.
dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal
21
PPDKB
yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dan peraturan
pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi dalam bentuk pembekuan
atau pencabutan Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal
Importir Terbatas (APIT), Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar
(ET), Importir Produsen (IP), atau Penunjukan sebagai Importir
Terdaftar (IT).
Pasal
22
Dengan
ditetapkannya keputusan ini, maka :
a.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 128/Kp/VI/94 tentang Pemasukan
Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat, dinyatakan
tidak berlaku, dan
b.
Keputusan Menteri Perdagangan No. 90/Kp/V/95 tentang Pemasaran
Kedalam Negeri Hasil Pengolahan Perusahaan Penghasil Barang
Atau Bahan (Komponen) Didalam Kawasan Berikat dan Perusahaan
Penghasil Barang Atau Bahan (Komponen) Yang Berstatus Entreport
Produksi Untuk tujuan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
23
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 Januari 1996.
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN RI
ttd
T.
ARIWIBOWO
Kutipan:
LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|