ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
TANDA TERA TAHUN 1996


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 176/MPP/KEP/7/1996

Tanggal: 9 JULI 1996 (JAKARTA)

Tentang: TANDA TERA TAHUN 1997

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa untuk pelaksanaan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dalam tahun 1997, perlu menetapkan Tanda Tera Tahun 1997;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3329);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);

4. Keputusan Presiden RI Nomor 46 Tahun 1979 tentang Wajib Tera dan Wajib Tera Ulang Meter Gas;

5. Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 388/M Tahun 1995;

6. Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1995;

7. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 59/Kp/II/1981 tentang Pengelompokan dan Penetapan Jangka Waktu Tera Ulang Tangki Ukur;

8. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 403/Kp/VII/1981 tentang Pemeriksaan dan Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya serta Pelaksanaan dan Jangka Waktu Dilakukan Tera Ulang;

9. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 406/Kp/VII/1981 tentang Tempat-tempat dan Daerah-daerah Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Jenis-jenis Tertentu;

10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 29/MPP/SK/I/1996 jo. Nomor : 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TANDA TERA TAHUN 1997.

 

Pasal 1

Tanda Tera Tahun 1997 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak.

Pasal 2

(1) Tanda Sah atau Tanda Batal dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) atau pada Surat Keterangan Tertulis yang berbentuk sampul atau label atau bentuk lainnya, saat dilakukan peneraan atau peneraulangan;

(2) Tanda Jaminan dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP saat dilakukan peneraan atau peneraulangan;

(3) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP, saat dilakukan peneraan.

Pasal 3

(1) Tanda Sah berbentuk segi lima beraturan yang didalamnya terdapat angka Arab 97, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan jarak antara titik sudut dengan sisi dihadapan sudut tersebut: 6 mm, 4mm dan 2mm;

(2) Pembubuhan dan/atau Pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember 1997;

(3) Masa laku Tanda Sah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) mulai sejak saat pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan :

a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah atau retak atau rusak;
b. tanggal 30 Nopember 2017 untuk Meter kWh 1 (satu) fase;
c. tanggal 30 Nopember 2012 untuk Meter kWh 3 (tiga)fase;
d. tanggal 30 Nopember 2003 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap;
e. tanggal 30 Nopember 2002 untuk Meter Gas Tekanan Rendah;
f. tanggal 30 Nopember 2002 untuk Meter Air;
g. tanggal 30 Nopember 1999 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus dipergunakan untuk menguji Meter Prover;
h. tanggal 30 Nopember 1998 untuk UTTP lainnya.

Pasal 4

Tanda Batal berbentuk segi tiga sama sisi, yang didalamnya terdapat garis yang sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran masing-masing 6 mm, 4 mm dan 2mm.

Pasal 5

Tanda Jaminan berbentuk lingkaran, yang didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai yang terdiri dari 4(empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5 mm, 4 mm dan 2 mm.

Pasal 6

Tanda Daerah berbentuk elips yang terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-masing dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm, yang didalamnya terdapat angka Arab yang menunjukkan kode Laboratorium Direktorat atau Kantor Bidang atau Seksi Metrologi.

Pasal 7

Tanda Pegawai Yang Berhak berbentuk lingkaran yang terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5 mm dan 4 mm, dan yang didalamnya terdapat huruf Latin yang menunjukkan inisial pegawai yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 2 Keputusan ini mempunyai masa laku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah;

(2) Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai yang Berhak mempunyai masa laku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dinyatakan dicabut.

Pasal 9

Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak yang diperbesar dari rekaman Cap adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 10

Pelaksanaan dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 9 Juli 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA

T. ARIWIBOWO

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_176_tanda_tera.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008