|
Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
176/MPP/KEP/7/1996
Tanggal:
9 JULI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
TANDA TERA TAHUN 1997
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa untuk pelaksanaan tera dan tera ulang alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dalam tahun 1997,
perlu menetapkan Tanda Tera Tahun 1997;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3193);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya
Tera (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3329);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan
Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat
bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran
Negara Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3283);
4.
Keputusan Presiden RI Nomor 46 Tahun 1979 tentang Wajib Tera
dan Wajib Tera Ulang Meter Gas;
5.
Keputusan Presiden RI Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI sebagaimana diubah dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 388/M Tahun 1995;
6.
Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan
atas Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali
Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun
1995;
7.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 59/Kp/II/1981
tentang Pengelompokan dan Penetapan Jangka Waktu Tera Ulang
Tangki Ukur;
8.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 403/Kp/VII/1981
tentang Pemeriksaan dan Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang,
dan Perlengkapannya serta Pelaksanaan dan Jangka Waktu Dilakukan
Tera Ulang;
9.
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 406/Kp/VII/1981
tentang Tempat-tempat dan Daerah-daerah Pelaksanaan Tera dan
Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
Jenis-jenis Tertentu;
10.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 29/MPP/SK/I/1996
jo. Nomor : 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
TANDA TERA TAHUN 1997.
Pasal
1
Tanda
Tera Tahun 1997 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda
Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak.
Pasal
2
(1)
Tanda Sah atau Tanda Batal dibubuhkan dan/atau dipasang pada
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
atau pada Surat Keterangan Tertulis yang berbentuk sampul
atau label atau bentuk lainnya, saat dilakukan peneraan atau
peneraulangan;
(2)
Tanda Jaminan dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP saat
dilakukan peneraan atau peneraulangan;
(3)
Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak dibubuhkan dan/atau
dipasang pada UTTP, saat dilakukan peneraan.
Pasal
3
(1)
Tanda Sah berbentuk segi lima beraturan yang didalamnya terdapat
angka Arab 97, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing
dengan jarak antara titik sudut dengan sisi dihadapan sudut
tersebut: 6 mm, 4mm dan 2mm;
(2)
Pembubuhan dan/atau Pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 1 Januari 1997 sampai
dengan tanggal 31 Desember 1997;
(3)
Masa laku Tanda Sah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1)
mulai sejak saat pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai
dengan :
a.
saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah atau retak
atau rusak;
b. tanggal 30 Nopember 2017 untuk Meter kWh 1 (satu) fase;
c. tanggal 30 Nopember 2012 untuk Meter kWh 3 (tiga)fase;
d. tanggal 30 Nopember 2003 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki
Ukur Tetap;
e. tanggal 30 Nopember 2002 untuk Meter Gas Tekanan Rendah;
f. tanggal 30 Nopember 2002 untuk Meter Air;
g. tanggal 30 Nopember 1999 untuk Meter Prover dan Bejana
Ukur yang khusus dipergunakan untuk menguji Meter Prover;
h. tanggal 30 Nopember 1998 untuk UTTP lainnya.
Pasal
4
Tanda
Batal berbentuk segi tiga sama sisi, yang didalamnya terdapat
garis yang sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri
dari 3 (tiga) ukuran masing-masing 6 mm, 4 mm dan 2mm.
Pasal
5
Tanda
Jaminan berbentuk lingkaran, yang didalamnya terdapat gambar
bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai yang terdiri
dari 4(empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah 8
mm, 5 mm, 4 mm dan 2 mm.
Pasal
6
Tanda
Daerah berbentuk elips yang terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-masing
dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu
panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm, yang didalamnya terdapat
angka Arab yang menunjukkan kode Laboratorium Direktorat atau
Kantor Bidang atau Seksi Metrologi.
Pasal
7
Tanda
Pegawai Yang Berhak berbentuk lingkaran yang terdiri dari
3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah 8 mm, 5
mm dan 4 mm, dan yang didalamnya terdapat huruf Latin yang
menunjukkan inisial pegawai yang bersangkutan.
Pasal
8
(1)
Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 2 Keputusan
ini mempunyai masa laku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau
dipasang sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan
kembali dan diberi Tanda Sah;
(2)
Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai yang Berhak
mempunyai masa laku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau
dipasang sampai dinyatakan dicabut.
Pasal
9
Tanda
Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah dan Tanda Pegawai
Yang Berhak yang diperbesar dari rekaman Cap adalah sebagaimana
contoh dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal
10
Pelaksanaan
dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal
11
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 9 Juli 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|