ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
KEGIATAN IMPOR OLEH PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING KE KAWASAN BERIKAT (KB) DAN/ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 16/MPP/SK/I/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: KEGIATAN IMPOR OLEH PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING KE KAWASAN BERIKAT (KB) DAN/ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, maka perlu diatur ketentuan Pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan. (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara No. 3552);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nmomr 388/M Tahun 1995;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEGIATAN IMPOR OLEH PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

 

Pasal 1

Kegiatan impor mesin, peralatan pabrik dan komponennya, bahan baku atau bahan penolong bagi keperluan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (PPDKB) atau Perusahaan Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dapat dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang khusus didirikan untuk itu.

Pasal 2

Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini wajib memiliki Surat Izin Usaha Tetap Perdagangan dan Angka Pengenal Importir Terbatas dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

(1) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini dapat melakukan penjualan mesin, peralatan pabrik dan komponennya, bahan baku, bahan penolong kepada PPDKB dan/atau perusahaan industri yang mengusahakan EPTE.

(2) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini wajib mengekspor hasil olahan yang berasal dari bahan baku atau bahan penolong yang telah di impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.

Pasal 4

Mesin, peralatan pabrik dan/atau komponennya yang akan diimpor, terbatas hanya yang secara langsung digunakan untuk proses produksi di PPDKB dan/atau perusahaan industri yang mengusahakan EPTE.

Pasal 5

Pelaksanaan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini berlaku ketentuan umum di bidang impor.

Pasal 6

Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini harus berbadan hukum Indonesia, berbentuk Perseroan Terbatas dan berkedudukan di Wilayah Republik Indonesia.

Pasal 7

Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengenai rencana impor barang sebagaimana dimaksud padal Pasal 5 Keputusan ini dan laporan realisasi impornya.

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 25 Januari 1996.

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN

ttd

T. ARIWIBOWO

 

Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_16_keg_impor_perush.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008