|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
16/MPP/SK/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
KEGIATAN IMPOR OLEH PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING KE KAWASAN
BERIKAT (KB) DAN/ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR
(EPTE)
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, maka perlu
diatur ketentuan Pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran
Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2943);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran
Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan. (Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan
Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman
Modal Asing. (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara No. 3552);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan
Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang
Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3620);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nmomr 388/M Tahun 1995;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1993
tentang Tata Cara Penanaman Modal;
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KEGIATAN IMPOR OLEH PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN
MODAL ASING
Pasal
1
Kegiatan
impor mesin, peralatan pabrik dan komponennya, bahan baku
atau bahan penolong bagi keperluan Perusahaan Pengolahan Di
Kawasan Berikat (PPDKB) atau Perusahaan Industri yang mengusahakan
Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dapat dilakukan oleh
Perusahaan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (PMA) yang khusus didirikan untuk itu.
Pasal
2
Perusahaan
PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini wajib
memiliki Surat Izin Usaha Tetap Perdagangan dan Angka Pengenal
Importir Terbatas dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal
3
(1)
Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan
ini dapat melakukan penjualan mesin, peralatan pabrik dan
komponennya, bahan baku, bahan penolong kepada PPDKB dan/atau
perusahaan industri yang mengusahakan EPTE.
(2)
Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan
ini wajib mengekspor hasil olahan yang berasal dari bahan
baku atau bahan penolong yang telah di impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini.
Pasal
4
Mesin,
peralatan pabrik dan/atau komponennya yang akan diimpor, terbatas
hanya yang secara langsung digunakan untuk proses produksi
di PPDKB dan/atau perusahaan industri yang mengusahakan EPTE.
Pasal
5
Pelaksanaan
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan
ini berlaku ketentuan umum di bidang impor.
Pasal
6
Perusahaan
PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini harus
berbadan hukum Indonesia, berbentuk Perseroan Terbatas dan
berkedudukan di Wilayah Republik Indonesia.
Pasal
7
Perusahaan
PMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini wajib
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri mengenai rencana impor barang sebagaimana dimaksud
padal Pasal 5 Keputusan ini dan laporan realisasi impornya.
Pasal
8
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 25 Januari 1996.
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
ttd
T.
ARIWIBOWO
Kutipan:
LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|