ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PROSEDUR IMPOR LIMBAH


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 15/MPP/SK/I/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: PROSEDUR IMPOR LIMBAH

 


MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka upaya pemanfaatan limbah untuk memenuhi keperluan industri dalam negeri yang menggunakan limbah sebagai penambahan kekurangan bahan baku dan bahan penolong serta untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang dapat membahayakan kesehatan manusia, perlu mengatur prosedur impor limbah.

 

Mengingat :

1. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Rechten Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah beberapa kali diubah;

3. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 No. 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

4. Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan lembaran Negara No. 3215);

5. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 No.1, Tambahan Lembaran Negara No. 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3291);

6. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 26, Tambahan Lembaran Negara No. 3551) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1995 (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 29);

7. Keputusan Presiden RI No. 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

8. Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movement of Hazardous Waste and their Disposal;

9. Keputusan Presiden RI No. 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 388/M Tahun 1995;

10. Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;

11. Keputusan Presiden RI No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;

12. Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 1460/Kp/XII/84 tentang Angka Pengenal Importir (API);

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 13/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;

14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 14/MPP/SK/I/1996 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR IMPOR LIMBAH

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari aslinya, kecuali yang dapat dimakan atau diminum oleh manusia dan/atau hewan;

b. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, untuk selanjutnya disingkat Limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia;

c. Limbah Non-B3 adalah limbah yang tidak termasuk pengertian tersebut pada huruf b pasal ini;

d. Pengelolaan limbah adalah rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan limbah serta penimbunan hasil pengolahan;

e. Pemanfaat limbah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan proses daur ulang dan/atau pengambilan kembali dan/atau penggunaan kembali, yang mengubah limbah menjadi suatu produk yang mempunyai nilai ekonomis;

f. IU Limbah adalah Importir Umum yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dan disetujui untuk mengimpor limbah;

g. IP Limbah B3 adalah produsen yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri limbah B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya;

h. IP Limbah Non B3 adalah produsen yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dan disetujui untuk mengimpor sendiri limbah Non B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya;

i. Eksportir Luar Negeri adalah perusahaan yang mengekspor limbah yang berkedudukan di negara asal limbah.

 

BAB II
IMPOR LIMBAH

PASAL 2

Limbah yang dapat diimpor adalah sejumlah 57 Pos Tarif sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan sejumlah 2 (dua) Pos Tarip sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, sepanjang diperlukan sebagai bahan baku dan atau bahan penolong industri atau untuk didaur ulang.

PASAL 3

(1) Limbah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dapat diimpor oleh IU Limbah atau IP Limbah Non B3;

(2) Limbah yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini hanya dapat diimpor oleh IP Limbah B3;

(3) Limbah yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini, hanya dapat diimpor oleh IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3;

(4) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, impornya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5, 6, 8 dan 9 Keputusan ini;

(5) Jenis dan jumlah limbah yang diimpor oleh IP Limbah B3 maupun IP Limbah Non B3 hanya dapat dipergunakan untuk kebutuhan proses produksinya sendiri dan dilarang diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

 

BAB III
PROSEDUR IMPOR LIMBAH

PASAL 4

(1) IP Limbah B3 yang akan melaksanakan impor limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini wajib membuat kontrak dengan Eksportir Luar Negeri;

(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sekurang-kurangnya memuat :

a. Identitas yang jelas dari para pihak;
b. Jenis dan jumlah limbah yang diperjanjikan;
c. Informasi yang menyebutkan bahwa setiap sekali kontrak dapat dipakai untuk beberapa kali pengiriman barang, dalam periode maksimal 12 (dua belas) bulan.

(3) IP Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini wajib menyampaikan tindasan kontrak kepada Kepala BAPEDAL.

PASAL 5

(1) IP Limbah B3 yang akan melaksanakan impor limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dengan dilengkapi tindasan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan ini;

(2) Direktur Jenderal Perdagangan Internasional memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar;

(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, tembusannya disampaikan kepada Kepala BAPEDAL, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Surveyor di tempat muat barang.

 

BAB IV
PENGIRIMAN LIMBAH

PASAL 6

(1) Pengapalan atau pengiriman limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini dapat dilakukan oleh IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 dengan melampirkan keterangan sebagai berikut :

a. Nama dan alamat lengkap Eksportir Luar Negeri;
b. Uraian jenis limbah serta nama yang biasa digunakan dalam perdagangan;
c. Kuantitas dalam berat/volume;
d. Nama dan alamat penerima/importir;
e. Cara kerja (pengelolaan) yang menyangkut daur ulang; dan
f. Rencana pengapalan.

(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan bersama-sama dokumen impor lainnya.

 

BAB V
PENGAWASAN DAN PEMBEBANAN

PASAL 7

(1) Setiap limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini yang diimpor harus diperiksa jenis dan jumlahnya, di tempat muat barang sebelum pengapalan atau pengiriman, oleh Surveyor yang ditunjuk Pemerintah Indonesia;

(2) Jenis dan jumlah limbah yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus sesuai dengan persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dan/atau Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 6 Keputusan ini;

(3) Setiap limbah yang diimpor melalui alih kapal harus diperiksa ulang oleh Surveyor di pelabuhan transit pada waktu barang akan dikapalkan kembali atas beban biaya Eksportir atau Importir Limbah;

(3) Surveyor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus bertanggung jawab atas pengiriman limbah yang diimpor bilamana isinya tidak sesuai dengan persetujuan atau keterangan yang dilampirkan dan/atau ketentuan yang berlaku.

PASAL 8

I P Limbah B3, IP Limbah Non B3 dan IU Limbah wajib menyampaikan laporan tertulis atas realisasi impor sampai penyimpanan di gudangnya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Internasional yang tembusannya disampaikan kepada Kepala BAPEDAL dan Direktur Jenderal Pembina.

PASAL 9

(1) IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 wajib mengirim kembali limbah yang diimpor apabila ternyata jenisnya tidak sesuai dan atau jumlahnya melebihi dari yang ditetapkan dalam persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dan/atau tidak sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 6 Keputusan ini.

(2) Pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilarang untuk dikirim ke negara ke tiga.

PASAL 10

Segala biaya yang diperlukan untuk pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Keputusan ini, dibebankan pada IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 yang bersangkutan.

 

BAB VI
SANKSI

PASAL 11

(1) Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuknya dapat memberikan Surat Peringatan, apabila IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 tidak menyampaikan laporan realisasi impor limbah dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal PIUD ditandasyahkan oleh petugas hanggar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing dalam jarak waktu 10 (sepuluh) hari, IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 dimaksud tidak menyampaikan laporan, maka pengakuan sebagai IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 dapat dibekukan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuknya;

(3) Pembekuan pengakuan sebagai IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 berlaku selama 2 (dua) bulan dan apabila selama itu tetap tidak ada laporan dan atau tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dari importir yang bersangkutan, maka pengakuan sebagai IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 dicabut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

PASAL 12

Menteri Perindustrian dan Perdagangan tanpa melalui peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Keputusan ini dapat langsung melakukan pencabutan Pengakuan apabila :

a. IU Limbah :

1). Melakukan impor limbah yang jenisnya tidak sesuai atau jumlahnya melebihi dari yang disetujui Direktur Jenderal Perdagangan Internasional;

2). Melakukan pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Keputusan ini ke negara ketiga bukan negara asal Eksportir Luar Negeri.

b. IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 :

1). Melakukan penjualan limbah yang diimpornya atau membeli limbah asal impor yang dijual oleh IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 lain;

2). Melakukan impor limbah yang jenisnya tidak sesuai dan atau jumlahnya melebihi dari yang disetujui Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

3). Melakukan pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Keputusan ini ke negara ketiga bukan negara asal Eksportir Luar Negeri.

PASAL 13

(1) Apabila IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 tidak bersedia mengirim kembali limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Keputusan ini, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dapat membekukan atau mencabut pengakuan sebagai IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3;

(2) Apabila limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini menimbulkan kerusakan atau pencemaran maka importir dimaksud wajib membayar ganti rugi dan membayar biaya pengelolaan limbah dan atau pemulihan lingkungan hidup kepada Negara dan atau dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982.

 

BAB VII
PENUTUP

PASAL 14

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Perdagangan No. 156/Kp/VII/1995 tentang Prosedur Impor Limbah, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Januari 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,

ttd

T. ARIWIBOWO


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_15_prosedur_limbah.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008