|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
15/MPP/SK/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PROSEDUR IMPOR LIMBAH
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa dalam rangka upaya pemanfaatan limbah untuk memenuhi
keperluan industri dalam negeri yang menggunakan limbah sebagai
penambahan kekurangan bahan baku dan bahan penolong serta
untuk mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan
hidup yang dapat membahayakan kesehatan manusia, perlu mengatur
prosedur impor limbah.
Mengingat
:
1. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.
Rechten Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471)
sebagaimana telah beberapa kali diubah;
3.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun
1938 No. 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12,
Tambahan lembaran Negara No. 3215);
5.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun
1982 No.1, Tambahan Lembaran Negara No. 3210) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 No. 33, Tambahan Lembaran Negara
No. 3291);
6.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Lembaran Negara Tahun
1994 No. 26, Tambahan Lembaran Negara No. 3551) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1995
(Lembaran Negara Tahun 1995 No. 29);
7.
Keputusan Presiden RI No. 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang
Perdagangan Luar Negeri;
8.
Keputusan Presiden RI No. 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Basel Convention on the Control of Transboundary Movement
of Hazardous Waste and their Disposal;
9.
Keputusan Presiden RI No. 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 388/M Tahun 1995;
10.
Keputusan Presiden RI No. 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan;
11.
Keputusan Presiden RI No. 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi
Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir
Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;
12.
Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 1460/Kp/XII/84 tentang
Angka Pengenal Importir (API);
13.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 13/MPP/SK/I/1996
tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor;
14.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 14/MPP/SK/I/1996
tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PROSEDUR IMPOR LIMBAH
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
PASAL
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Limbah adalah bahan/barang sisa atau bekas dari suatu kegiatan
dan/atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah dari
aslinya, kecuali yang dapat dimakan atau diminum oleh manusia
dan/atau hewan;
b.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, untuk selanjutnya disingkat
Limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau
dapat membahayakan kesehatan manusia;
c.
Limbah Non-B3 adalah limbah yang tidak termasuk pengertian
tersebut pada huruf b pasal ini;
d.
Pengelolaan limbah adalah rangkaian kegiatan yang mencakup
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan limbah
serta penimbunan hasil pengolahan;
e.
Pemanfaat limbah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
proses daur ulang dan/atau pengambilan kembali dan/atau penggunaan
kembali, yang mengubah limbah menjadi suatu produk yang mempunyai
nilai ekonomis;
f.
IU Limbah adalah Importir Umum yang diakui oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional dan disetujui untuk mengimpor limbah;
g.
IP Limbah B3 adalah produsen yang diakui oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri limbah
B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya;
h.
IP Limbah Non B3 adalah produsen yang diakui oleh Direktur
Jenderal Perdagangan Internasional dan disetujui untuk mengimpor
sendiri limbah Non B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses
produksinya;
i.
Eksportir Luar Negeri adalah perusahaan yang mengekspor limbah
yang berkedudukan di negara asal limbah.
BAB
II
IMPOR
LIMBAH
PASAL
2
Limbah
yang dapat diimpor adalah sejumlah 57 Pos Tarif sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I dan sejumlah 2 (dua) Pos Tarip sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, sepanjang diperlukan
sebagai bahan baku dan atau bahan penolong industri atau untuk
didaur ulang.
PASAL
3
(1)
Limbah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dapat
diimpor oleh IU Limbah atau IP Limbah Non B3;
(2)
Limbah yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini hanya
dapat diimpor oleh IP Limbah B3;
(3)
Limbah yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan
ini, hanya dapat diimpor oleh IP Limbah B3 atau IP Limbah
Non B3;
(4)
Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, impornya
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, 5, 6, 8 dan 9 Keputusan ini;
(5)
Jenis dan jumlah limbah yang diimpor oleh IP Limbah B3 maupun
IP Limbah Non B3 hanya dapat dipergunakan untuk kebutuhan
proses produksinya sendiri dan dilarang diperjualbelikan maupun
dipindahtangankan.
BAB
III
PROSEDUR
IMPOR LIMBAH
PASAL
4
(1)
IP Limbah B3 yang akan melaksanakan impor limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini wajib membuat kontrak
dengan Eksportir Luar Negeri;
(2)
Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sekurang-kurangnya
memuat :
a.
Identitas yang jelas dari para pihak;
b. Jenis dan jumlah limbah yang diperjanjikan;
c. Informasi yang menyebutkan bahwa setiap sekali kontrak
dapat dipakai untuk beberapa kali pengiriman barang, dalam
periode maksimal 12 (dua belas) bulan.
(3)
IP Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini
wajib menyampaikan tindasan kontrak kepada Kepala BAPEDAL.
PASAL
5
(1)
IP Limbah B3 yang akan melaksanakan impor limbah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini harus terlebih dahulu
mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan
Internasional dengan dilengkapi tindasan kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan ini;
(2)
Direktur Jenderal Perdagangan Internasional memberikan persetujuan
atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar;
(3)
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal
ini, tembusannya disampaikan kepada Kepala BAPEDAL, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dan Surveyor di tempat muat barang.
BAB
IV
PENGIRIMAN
LIMBAH
PASAL
6
(1)
Pengapalan atau pengiriman limbah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan II Keputusan ini dapat dilakukan oleh IU Limbah
atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 dengan melampirkan
keterangan sebagai berikut :
a.
Nama dan alamat lengkap Eksportir Luar Negeri;
b. Uraian jenis limbah serta nama yang biasa digunakan dalam
perdagangan;
c. Kuantitas dalam berat/volume;
d. Nama dan alamat penerima/importir;
e. Cara kerja (pengelolaan) yang menyangkut daur ulang; dan
f. Rencana pengapalan.
(2)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan
bersama-sama dokumen impor lainnya.
BAB
V
PENGAWASAN
DAN PEMBEBANAN
PASAL
7
(1)
Setiap limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II
Keputusan ini yang diimpor harus diperiksa jenis dan jumlahnya,
di tempat muat barang sebelum pengapalan atau pengiriman,
oleh Surveyor yang ditunjuk Pemerintah Indonesia;
(2)
Jenis dan jumlah limbah yang diimpor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pasal ini harus sesuai dengan persetujuan Direktur
Jenderal Perdagangan Internasional dan/atau Keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal 6 Keputusan ini;
(3)
Setiap limbah yang diimpor melalui alih kapal harus diperiksa
ulang oleh Surveyor di pelabuhan transit pada waktu barang
akan dikapalkan kembali atas beban biaya Eksportir atau Importir
Limbah;
(3)
Surveyor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini harus bertanggung jawab atas pengiriman limbah yang
diimpor bilamana isinya tidak sesuai dengan persetujuan atau
keterangan yang dilampirkan dan/atau ketentuan yang berlaku.
PASAL
8
I
P Limbah B3, IP Limbah Non B3 dan IU Limbah wajib menyampaikan
laporan tertulis atas realisasi impor sampai penyimpanan di
gudangnya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Internasional
yang tembusannya disampaikan kepada Kepala BAPEDAL dan Direktur
Jenderal Pembina.
PASAL
9
(1)
IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 wajib mengirim
kembali limbah yang diimpor apabila ternyata jenisnya tidak
sesuai dan atau jumlahnya melebihi dari yang ditetapkan dalam
persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional dan/atau
tidak sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal 6 Keputusan ini.
(2)
Pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini dilarang untuk dikirim ke negara ke tiga.
PASAL
10
Segala
biaya yang diperlukan untuk pengiriman kembali limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Keputusan ini, dibebankan
pada IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 yang
bersangkutan.
BAB
VI
SANKSI
PASAL 11
(1)
Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuknya
dapat memberikan Surat Peringatan, apabila IU Limbah atau
IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 tidak menyampaikan laporan
realisasi impor limbah dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
tanggal PIUD ditandasyahkan oleh petugas hanggar Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
(2)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
masing-masing dalam jarak waktu 10 (sepuluh) hari, IU Limbah
atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 dimaksud tidak menyampaikan
laporan, maka pengakuan sebagai IU Limbah atau IP Limbah B3
atau IP Limbah Non B3 dapat dibekukan oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuknya;
(3)
Pembekuan pengakuan sebagai IU Limbah atau IP Limbah B3 atau
IP Limbah Non B3 berlaku selama 2 (dua) bulan dan apabila
selama itu tetap tidak ada laporan dan atau tindakan sesuai
ketentuan yang berlaku dari importir yang bersangkutan, maka
pengakuan sebagai IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah
Non B3 dicabut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
PASAL
12
Menteri
Perindustrian dan Perdagangan tanpa melalui peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Keputusan ini dapat langsung melakukan
pencabutan Pengakuan apabila :
a.
IU Limbah :
1).
Melakukan impor limbah yang jenisnya tidak sesuai atau jumlahnya
melebihi dari yang disetujui Direktur Jenderal Perdagangan
Internasional;
2).
Melakukan pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) Keputusan ini ke negara ketiga bukan negara
asal Eksportir Luar Negeri.
b.
IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3 :
1).
Melakukan penjualan limbah yang diimpornya atau membeli limbah
asal impor yang dijual oleh IP Limbah B3 atau IP Limbah Non
B3 lain;
2).
Melakukan impor limbah yang jenisnya tidak sesuai dan atau
jumlahnya melebihi dari yang disetujui Menteri Perindustrian
dan Perdagangan;
3).
Melakukan pengiriman kembali limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) Keputusan ini ke negara ketiga bukan negara
asal Eksportir Luar Negeri.
PASAL
13
(1)
Apabila IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3
tidak bersedia mengirim kembali limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) Keputusan ini, Menteri Perindustrian
dan Perdagangan dapat membekukan atau mencabut pengakuan sebagai
IU Limbah atau IP Limbah B3 atau IP Limbah Non B3;
(2)
Apabila limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini
menimbulkan kerusakan atau pencemaran maka importir dimaksud
wajib membayar ganti rugi dan membayar biaya pengelolaan limbah
dan atau pemulihan lingkungan hidup kepada Negara dan atau
dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang
No. 4 Tahun 1982.
BAB
VII
PENUTUP
PASAL
14
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Perdagangan
No. 156/Kp/VII/1995 tentang Prosedur Impor Limbah, dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL
15
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Januari 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,
ttd
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|