ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 147/MPP/Kep/6/1996

Tanggal: 10 JUNI 1996(JAKARTA)

Tentang: PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995, perlu menjabarkan dan menetapkan pedoman teknis pelaksanaan urusan perindustrian dan perdagangan kepada Daerah Tingkat II Percontohan agar urusan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan efisien;

b. bahwa untuk keperluan tersebut di atas perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan Titik Berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);

8. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 25, Tambahan Lembaran Negara No.3596);

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995;

11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana telah diubah Dua Puluh Lima Kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo. Nomor 92/MPP/Kep /4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.84/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Di Propinsi dan Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kotamadya.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA 26(DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Daerah Tingkat II adalah 26 (Dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995.

3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah aparat pelaksana sebagian urusan perindustrian dan perdagangan pada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan.

4. Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah instansi vertikal Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat I.

5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, pelaksanaan sebagian urusan perindustrian dan perdagangan yang diserahkan kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB II
SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN YANG DISERAHKAN
UNTUK DISELENGGARAKAN OLEH 26 (DUA PULUH ENAM)
DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

Pasal 3

Sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan yang diserahkan untuk diselenggarakan di Daerah Tingkat II terdiri dari :

1. Perindustrian :

a. Pemberian bimbingan dan petunjuk pengembangan industri;

b. Evaluasi terhadap pelaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan sarana industri, usaha industri dan produksi industri;

c. Pemberian pengarahan dan petunjuk dalam rangka pencegahan pencemaran dan pemberian informasi serta penyusunan laporan;

d. Pemberian bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan industri kecil di lapangan;

e. Pemberian STPIK (Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil);

f. Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap industri kecil.

2. Perdagangan :
a. Pembinaan pedagang kecil dan menengah;
b. Pengadaan dan penyaluran mata dagangan;
c. Perlindungan konsumen;
d. Penyuluhan perdagangan;
e. Promosi dan pemasaran.

Pasal 4

Sebagian urusan pemerintahan bidang perdagangan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II tidak termasuk kegiatan pengelolaan administrasi perizinan usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP), pelaksanaan kegiatan Metrologi Legal dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).

Pasal 5

(1) Pengelolaan administrasi perizinan usaha SIUP, penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan dan pelaksanaan kegiatan Metrologi Legal, dilaksanakan melalui tugas pembantuan kepada Daerah Tingkat II.

(2) Ketentuan pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur tersendiri.

 

BAB III
RINCIAN SEBAGIAN URUSAN PERINDUSTRIAN
YANG DISERAHKAN

Bagian Pertama


Pemberian Bimbingan dan Petunjuk Pengembangan Industri

Pasal 6

Pemberian bimbingan dan petunjuk pengembangan industri bertujuan memperkuat struktur industri nasional dan mencegah persaingan tidak jujur serta mencegah penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan, menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup dan peluang tumbuh kepada industri.

Pasal 7

Pemberian bimbingan dan petunjuk pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan melalui kegiatan :

a. Pemberian bimbingan dan petunjuk guna pengembangan industri berdasarkan pedoman dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk;

b. Pemberian konsultasi kepada pengusaha industri kecil;

c. Peningkatan keterampilan melalui magang, bagi industri kecil;

d. Kemitraan industri kecil dengan perusahaan besar, menengah dan sektor ekonomi lainnya;

e. Pemberian bantuan industri kecil dalam memperoleh dana untuk pengembangan;

f. Peningkatan ketrampilan manajemen dan pemasaran hasil Industri Kecil;

g. Penyediaan informasi teknologi, administrasi manajemen, pemasaran, pemakaian hak atas kekayaan intelektual, dana dan sumberdaya manusia.

 

Bagian Kedua


Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Teknis Bimbingan dan Pengembangan Sarana Industri, Usaha Industri dan Produksi Industri

Pasal 8

Evaluasi terhadap pelaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan sarana industri, usaha industri dan produksi industri bertujuan memberikan penilaian atau pelaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan sarana industri, usaha industri dan produksi industri.

Pasal 9

Evaluasi terhadap pelaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan sarana industri, usaha industri dan produksi industri, dilakukan melalui kegiatan:

a. Pendataan teknis bimbingan dan pengembangan sarana, usaha dan produksi industri kecil;

b. Pendataan sarana dan prasarana yang digunakan oleh industri kecil;

c. Inventarisasi hambatan-hambatan yang perlu dipecahkan dalam pelaksanaan bimbingan dan pengembangan;

d. Melaksanakan dan memberikan masukan guna memecahkan persoalan dan peningkatan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan;

e. Pendataan hambatan yang dihadapi industri kecil seperti : teknologi, administrasi manajemen, pemasaran, pemakaian Hak Atas Kekayaan Intelektual, dana, sumberdaya manusia dan pelaksanaan sistem keterkaitan industri kecil;

f. Memberikan laporan kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan mengenai hasil evaluasi yang dilakukan.

Bagian Ketiga


Pemberian Pengarahan dan Petunjuk Dalam Rangka Pencegahan Pencemaran dan Pemberian Informasi Serta Penyusunan Laporan

Pasal 10

Pemberian pengarahan dan petunjuk dalam rangka pencegahan pencemaran dan pemberian informasi serta penyusunan laporan bertujuan agar penyelenggaraan kegiatan industri benar-benar mematuhi ketentuan, guna mencegah kerusakan lingkungan akibat adanya kegiatan industri.

Pasal 11

Pemberian pengarahan dan petunjuk dalam rangka pencegahan pencemaran dan pemberian informasi serta penyusunan laporan, dilakukan melalui kegiatan :

a. Pemberian informasi mengenai industri yang dapat menimbulkan pencemaran;

b. Memberikan petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan, apabila industri berdampak mencemari lingkungan;

c. Memonitor penggunaan peralatan pembersih limbah yang digunakan oleh industri;

d. Memberikan laporan kepada instansi yang berwenang mengenai adanya industri yang mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

 

Bagian Keempat


Pemberian Bimbingan dan Penyuluhan Dalam Pelaksanaan Industri Kecil di Lapangan

Pasal 12

Pemberian bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan industri kecil di lapangan bertujuan untuk memberikan dorongan kepada industri kecil agar mandiri, tumbuh dan berkembang sehingga dapat tercipta pertumbuhan industri kecil yang sehat dan saling mengisi.

Pasal 13

Pemberian bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan industri kecil di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan melalui kegiatan :

a. Tatap muka, temu wicara diantara para industri kecil;

b. Menyelenggarakan penataran atau kursus ketrampilan bagi sumber daya manusia yang menjadi pendukung industri kecil.

c. Melakukan studi banding antara industri kecil di wilayahnya atau di luar wilayahnya;

 

Bagian Kelima


Pemberian STPIK (Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil)

Pasal 14

Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) yang kemudian disebut Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan peraturan tentang perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, bertujuan memperoleh data dan informasi mengenai industri kecil sebagai penetapan langkah-langkah pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasannya.

Pasal 15

Penerbitan Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan melalui kegiatan :

a. Menyediakan formulir isian Tanda Daftar Industri

b. Menandatangani Tanda Daftar Industri.

c. Menyimpan berkas-berkas pendaftaran industri kecil.

d. Menyampaikan tembusan TDI kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat, Pusat Data dan Informasi dan Direktur Jenderal pembina.

Pasal 16

Pemberian TDI sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, hanya untuk semua jenis industri kecil yang nilai kekayaan perusahaan seluruhnya sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai tidak lebih dari Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 150/M/SK/7/1995 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan.

 

Bagian Keenam
Pengawasan dan Pengendalian Teknis
Terhadap Industri Kecil

Pasal 17

Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap industri kecil bertujuan untuk peningkatan jumlah dan mutu, kelestarian alam dan sosial budaya, penggunaan sumberdaya alam yang layak serta peningkatan sumberdaya manusia masyarakat industri kecil.

Pasal 18

Pengawasan dan pengendalian terhadap industri kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan melalui kegiatan :

a. Peninjauan ke lokasi industri kecil mengenai kegiatan yang dilakukan;

b. Memantau pemanfaatan peralatan yang digunakan oleh industri kecil;

c. Memantau di lapangan untuk dicocokkan dengan laporan;

e. Pembuatan laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

BAB IV
RINCIAN SEBAGIAN URUSAN PERDAGANGAN
YANG DISERAHKAN

Bagian Pertama


Pembinaan Pedagang Kecil dan Menengah

Pasal 19

Pembinaan pedagang kecil dan menengah bertujuan untuk mengarahkan sumber daya kepada kemampuan ketrampilan usaha dan profesionalisme mengenai bidang usahanya.

Pasal 20

Pembinaan pedagang kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui kegiatan:

a. Penyuluhan atau temu wicara kepada pedagang kecil dan menengah untuk membantu pemecahan masalah dan mengembangkan pemasaran, permodalan dan kepastian tempat usaha;

b. Penataran untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di dalam mengelola usaha yang mencakup bidang pengetahuan pembelanjaan, pemasaran, pembukuan, pengelolaan usaha atau penyusunan permohonan kredit dan lain-lain;

c. Bantuan teknis pemecahan masalah di dalam penyu-sunan proposal pengajuan kredit, penyusunan analisa pengembangan usaha atau penyusunan rencana kegiatan usaha dan lain sebagainya.

d. Bantuan pemberian informasi pasar dengan mengadakan temu usaha, promosi dagang atau pameran baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

e. Pembinaan terhadap pengelola pasar, pembangunan pasar percontohan/desa, penyediaan tempat usaha bagi pedagang informal;

f. Bantuan dalam rangka pendalaman usaha melalui kegiatan magang;

g. Bantuan terciptanya kerjasama keterkaitan yang saling menguntungkan dalam bentuk kemitraan usaha;

h. Pembinaan kepada organisasi atau asosiasi usaha pedagang kecil, menengah dan koperasi, termasuk mendorong terbentuknya organisasi atau asosiasi.

 

Bagian Kedua
Pengadaan dan Penyaluran Mata Dagangan

Pasal 21

Pengadaan dan penyaluran mata dagangan bertujuan mengupayakan tersedianya barang dalam jumlah dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.

Pasal 22

Pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan melalui kegiatan :

a. Perhitungan perkiraan kebutuhan mata dagangan bahan pokok dan strategis di Daerah Tingkat II yang bersangkutan;

b. Perhitungan perkiraan hasil produksi Daerah Tingkat II yang bersangkutan;

c. Perhitungan pemasukan mata dagangan bahan pokok dan strategis ke Daerah Tingkat II yang bersangkutan;

d. Pengamatan tingkat harga dan persediaan (stock) mata dagangan bahan pokok dan strategis secara periodik.

e. Menyampaikan laporan tentang hasil perhitungan perkiraan kebutuhan, perkiraan hasil pengamatan tingkat harga serta stock mata dagangan kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 23

Kegiatan pengadaan dan penyaluran mata dagangan baik yang diatur tata niaganya maupun tidak, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagian Ketiga
Perlindungan Konsumen

Pasal 24

Perlindungan konsumen bertujuan mengupayakan terciptanya tertib barang dan jasa dagangan sebagai salah satu alat dalam rangka menuju masyarakat yang sejahtera dimana kepentingan produsen sekaligus juga merupakan kepentingan konsumen.

Pasal 25

Perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dilakukan melalui kegiatan :

a. Penyuluhan kepada konsumen dan atau produsen mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan mata dagangan yang beredar dan dikonsumsi;

b. Pengamatan terhadap mata dagangan beredar.

c. Pengamatan terhadap kegiatan perdagangan jasa;

d. Pembinaan teknis perlindungan konsumen terhadap organisasi perlindungan konsumen yang berdiri di Daerah Tingkat II;

Pasal 26

(1) Pelaksanaan pembinaan dan pengamatan kegiatan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri yang berwenang mengatur dan ketentuan pelaksanaannya.

(2) Pelaksanaan yang menyangkut kegiatan dan atau berkaitan dengan tugas instansi lain, dilakukan bersama dalam suatu Tim.

(3) Pelaksanaan yang berkaitan dengan peredaran barang asal impor dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai tatacara pengujian barang.

Bagian Keempat
Penyuluhan Perdagangan

Pasal 27

Penyuluhan perdagangan bertujuan untuk mengupayakan agar program Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II dapat mendorong masyarakat dan pengusaha berperan serta dalam kegiatan pembangunan perdagangan.

Pasal 28

Penyuluhan perdagangan sebagaimana dimaksud Pasal 27 dilakukan melalui kegiatan :

a. Menyusun rencana dan program penyuluhan perdagangan;

b. Penyuluhan perdagangan baik sendiri atau bersama instansi terkait;

c. Penyuluhan perdagangan melalui media cetak, elektronik dan luar ruang di Daerah Tingkat II yang bersangkutan;

d. Pelaksanaan program penyuluhan perdagangan;

e. Mendorong terbentuknya atau berdirinya pusat-pusat penyedia informasi di Daerah Tingkat II.

 

Bagian Kelima
Promosi dan Pemasaran

Pasal 29

Promosi dan pemasaran bertujuan untuk mengarahkan pedagang dalam rangka perluasan pasar dan pasaran mata dagangan serta jangkauan permintaan.

Pasal 30

Promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui kegiatan:

a. Menyusun rencana dan program promosi dan pemasaran mata dagangan potensial;

b. Mengadakan pameran dagang baik sendiri maupun bersama instansi terkait;

c. Pengikutsertaan pedagang dalam pameran yang diselenggarakan di Daerah Tingkat II, Daerah Tingkat I, tingkat nasional dan luar negeri.

d. Pembinaan hubungan dagang antar Daerah Tingkat II, Daerah Tingkat I dan nasional.

e. Mendorong usaha-usaha untuk menyelenggarakan pameran dagang.

f. Penerbitan berupa bulletin, brosur, pamflet yang berisikan daftar permintaan pasar, data potensi daerah, petunjuk praktis berusaha, info tentang kualitas, desain produk yang laku dipasar.

Pasal 31

Seluruh pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini tidak dikenakan pungutan dalam bentuk apapun.

 

BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TEKNIS

Pasal 32

Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan urusan perindustrian dan perdagangan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II, dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Pasal 33

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud Pasal 32, Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan bertugas :

a. Mengkoordinasikan rencana dan program pembangunan industri dan perdagangan;

b. Memberikan bimbingan pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan Menteri;

c. Membantu Gubernur dalam pembinaan operasional bidang perindustrian dan perdagangan;

d. Menyampaikan usulan pengangkatan Kepala Dinas yang diajukan oleh Bupati KDH Tingkat II kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 34

Dalam melaksanakan sebagian urusan perindustrian dan perdagangan yang telah diserahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan berkewajiban melaporkan pelaksanaan sebagian urusan perindustrian dan perdagangan yang diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Pasal 35

Pelaksanaan semua kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II Percontohan, wajib mematuhi petunjuk, pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pasal 36

(1) Pendidikan dan pelatihan struktural bagi pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan, diselenggarakan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

(3) Kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dikoordinasikan Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud ayat (2) di bidang industri dan perdagangan bagi aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Menteri dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

 

BAB VII
PENUTUP

Pasal 37

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 10 Juni 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN RI,

T. ARIWIBOWO

 

TEMBUSAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
3. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD);
4. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
5. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
6. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
7. Pertinggal.

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_147_pedoman_pelaks_indag_dati_II.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008