|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
147/MPP/Kep/6/1996
Tanggal:
10 JUNI 1996(JAKARTA)
Tentang:
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH
TINGKAT II PERCONTOHAN
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1995, perlu menjabarkan dan menetapkan pedoman
teknis pelaksanaan urusan perindustrian dan perdagangan kepada
Daerah Tingkat II Percontohan agar urusan tersebut dapat terlaksana
secara efektif dan efisien;
b.
bahwa untuk keperluan tersebut di atas perlu dikeluarkan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsblad
1938 Nomor 86);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan
di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3274);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3330);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3375);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah dengan Titik Berat pada Daerah Tingkat II (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3487);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 26 (dua puluh enam) Daerah
Tingkat II Percontohan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);
8.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 25, Tambahan Lembaran
Negara No.3596);
9.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan
Organisasi Departemen Sebagaimana telah diubah Dua Puluh Lima
Kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;
12.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996
jo. Nomor 92/MPP/Kep /4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
13.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.84/MPP/Kep/4/1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian dan Perdagangan Di Propinsi dan Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kotamadya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN YANG DISERAHKAN KEPADA 26(DUA PULUH ENAM) DAERAH
TINGKAT II PERCONTOHAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
2.
Daerah Tingkat II adalah 26 (Dua puluh enam) Daerah Tingkat
II Percontohan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1995.
3.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah aparat pelaksana
sebagian urusan perindustrian dan perdagangan pada 26 (dua
puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan.
4.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan adalah
instansi vertikal Departemen Perindustrian dan Perdagangan
di Daerah Tingkat I.
5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian
dan perdagangan.
Pasal
2
Dengan
tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, pelaksanaan
sebagian urusan perindustrian dan perdagangan yang diserahkan
kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
II
SEBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN YANG DISERAHKAN
UNTUK DISELENGGARAKAN OLEH 26 (DUA PULUH ENAM)
DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN
Pasal
3
Sebagian
urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan perdagangan
yang diserahkan untuk diselenggarakan di Daerah Tingkat II
terdiri dari :
1.
Perindustrian :
a.
Pemberian bimbingan dan petunjuk pengembangan industri;
b.
Evaluasi terhadap pelaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan
sarana industri, usaha industri dan produksi industri;
c.
Pemberian pengarahan dan petunjuk dalam rangka pencegahan
pencemaran dan pemberian informasi serta penyusunan laporan;
d.
Pemberian bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan industri
kecil di lapangan;
e.
Pemberian STPIK (Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil);
f.
Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap industri kecil.
2.
Perdagangan :
a.
Pembinaan pedagang kecil dan menengah;
b.
Pengadaan dan penyaluran mata dagangan;
c.
Perlindungan konsumen;
d. Penyuluhan perdagangan;
e.
Promosi dan pemasaran.
Pasal
4
Sebagian
urusan pemerintahan bidang perdagangan yang diserahkan kepada
Daerah Tingkat II tidak termasuk kegiatan pengelolaan administrasi
perizinan usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan (WDP), pelaksanaan kegiatan Metrologi
Legal dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
Pasal
5
(1)
Pengelolaan administrasi perizinan usaha SIUP, penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan dan pelaksanaan kegiatan Metrologi
Legal, dilaksanakan melalui tugas pembantuan kepada Daerah
Tingkat II.
(2)
Ketentuan pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), akan diatur tersendiri.
BAB
III
RINCIAN
SEBAGIAN URUSAN PERINDUSTRIAN
YANG DISERAHKAN
Bagian
Pertama
Pemberian Bimbingan dan Petunjuk Pengembangan Industri
Pasal
6
Pemberian
bimbingan dan petunjuk pengembangan industri bertujuan memperkuat
struktur industri nasional dan mencegah persaingan tidak jujur
serta mencegah penguasaan industri oleh satu kelompok atau
perorangan, menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
dan peluang tumbuh kepada industri.
Pasal
7
Pemberian
bimbingan dan petunjuk pengembangan industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dilakukan melalui kegiatan :
a.
Pemberian bimbingan dan petunjuk guna pengembangan industri
berdasarkan pedoman dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
b.
Pemberian konsultasi kepada pengusaha industri kecil;
c.
Peningkatan keterampilan melalui magang, bagi industri kecil;
d.
Kemitraan industri kecil dengan perusahaan besar, menengah
dan sektor ekonomi lainnya;
e.
Pemberian bantuan industri kecil dalam memperoleh dana untuk
pengembangan;
f.
Peningkatan ketrampilan manajemen dan pemasaran hasil Industri
Kecil;
g.
Penyediaan informasi teknologi, administrasi manajemen, pemasaran,
pemakaian hak atas kekayaan intelektual, dana dan sumberdaya
manusia.
Bagian
Kedua
Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Teknis Bimbingan dan Pengembangan
Sarana Industri, Usaha Industri dan Produksi Industri
Pasal
8
Evaluasi
terhadap pelaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan sarana
industri, usaha industri dan produksi industri bertujuan memberikan
penilaian atau pelaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan
sarana industri, usaha industri dan produksi industri.
Pasal
9
Evaluasi
terhadap pelaksanaan teknis bimbingan dan pengembangan sarana
industri, usaha industri dan produksi industri, dilakukan
melalui kegiatan:
a.
Pendataan teknis bimbingan dan pengembangan sarana, usaha
dan produksi industri kecil;
b.
Pendataan sarana dan prasarana yang digunakan oleh industri
kecil;
c.
Inventarisasi hambatan-hambatan yang perlu dipecahkan dalam
pelaksanaan bimbingan dan pengembangan;
d.
Melaksanakan dan memberikan masukan guna memecahkan persoalan
dan peningkatan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan;
e.
Pendataan hambatan yang dihadapi industri kecil seperti :
teknologi, administrasi manajemen, pemasaran, pemakaian Hak
Atas Kekayaan Intelektual, dana, sumberdaya manusia dan pelaksanaan
sistem keterkaitan industri kecil;
f.
Memberikan laporan kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan mengenai hasil evaluasi yang dilakukan.
Bagian
Ketiga
Pemberian Pengarahan dan Petunjuk Dalam Rangka Pencegahan
Pencemaran dan Pemberian Informasi Serta Penyusunan Laporan
Pasal
10
Pemberian
pengarahan dan petunjuk dalam rangka pencegahan pencemaran
dan pemberian informasi serta penyusunan laporan bertujuan
agar penyelenggaraan kegiatan industri benar-benar mematuhi
ketentuan, guna mencegah kerusakan lingkungan akibat adanya
kegiatan industri.
Pasal
11
Pemberian
pengarahan dan petunjuk dalam rangka pencegahan pencemaran
dan pemberian informasi serta penyusunan laporan, dilakukan
melalui kegiatan :
a.
Pemberian informasi mengenai industri yang dapat menimbulkan
pencemaran;
b.
Memberikan petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan, apabila
industri berdampak mencemari lingkungan;
c.
Memonitor penggunaan peralatan pembersih limbah yang digunakan
oleh industri;
d.
Memberikan laporan kepada instansi yang berwenang mengenai
adanya industri yang mempunyai potensi menimbulkan pencemaran
lingkungan.
Bagian
Keempat
Pemberian Bimbingan dan Penyuluhan Dalam Pelaksanaan Industri
Kecil di Lapangan
Pasal
12
Pemberian
bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan industri kecil
di lapangan bertujuan untuk memberikan dorongan kepada industri
kecil agar mandiri, tumbuh dan berkembang sehingga dapat tercipta
pertumbuhan industri kecil yang sehat dan saling mengisi.
Pasal
13
Pemberian bimbingan dan penyuluhan dalam pelaksanaan industri
kecil di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan
melalui kegiatan :
a.
Tatap muka, temu wicara diantara para industri kecil;
b.
Menyelenggarakan penataran atau kursus ketrampilan bagi sumber
daya manusia yang menjadi pendukung industri kecil.
c.
Melakukan studi banding antara industri kecil di wilayahnya
atau di luar wilayahnya;
Bagian
Kelima
Pemberian STPIK (Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil)
Pasal
14
Penerbitan
Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) yang kemudian
disebut Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan peraturan
tentang perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian
dan Perdagangan, bertujuan memperoleh data dan informasi mengenai
industri kecil sebagai penetapan langkah-langkah pembinaan,
pengaturan, pengembangan dan pengawasannya.
Pasal
15
Penerbitan
Tanda Daftar Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dilakukan melalui kegiatan :
a.
Menyediakan formulir isian Tanda Daftar Industri
b.
Menandatangani Tanda Daftar Industri.
c.
Menyimpan berkas-berkas pendaftaran industri kecil.
d.
Menyampaikan tembusan TDI kepada Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian dan Perdagangan setempat, Pusat Data dan Informasi
dan Direktur Jenderal pembina.
Pasal
16
Pemberian
TDI sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, hanya untuk semua
jenis industri kecil yang nilai kekayaan perusahaan seluruhnya
sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai tidak lebih
dari Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 150/M/SK/7/1995 tentang
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan.
Bagian
Keenam
Pengawasan dan Pengendalian Teknis
Terhadap Industri Kecil
Pasal
17
Pengawasan
dan pengendalian teknis terhadap industri kecil bertujuan
untuk peningkatan jumlah dan mutu, kelestarian alam dan sosial
budaya, penggunaan sumberdaya alam yang layak serta peningkatan
sumberdaya manusia masyarakat industri kecil.
Pasal
18
Pengawasan
dan pengendalian terhadap industri kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, dilakukan melalui kegiatan :
a.
Peninjauan ke lokasi industri kecil mengenai kegiatan yang
dilakukan;
b.
Memantau pemanfaatan peralatan yang digunakan oleh industri
kecil;
c.
Memantau di lapangan untuk dicocokkan dengan laporan;
e.
Pembuatan laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
BAB
IV
RINCIAN
SEBAGIAN URUSAN PERDAGANGAN
YANG DISERAHKAN
Bagian
Pertama
Pembinaan Pedagang Kecil dan Menengah
Pasal
19
Pembinaan
pedagang kecil dan menengah bertujuan untuk mengarahkan sumber
daya kepada kemampuan ketrampilan usaha dan profesionalisme
mengenai bidang usahanya.
Pasal
20
Pembinaan
pedagang kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 dilakukan melalui kegiatan:
a.
Penyuluhan atau temu wicara kepada pedagang kecil dan menengah
untuk membantu pemecahan masalah dan mengembangkan pemasaran,
permodalan dan kepastian tempat usaha;
b.
Penataran untuk membantu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
di dalam mengelola usaha yang mencakup bidang pengetahuan
pembelanjaan, pemasaran, pembukuan, pengelolaan usaha atau
penyusunan permohonan kredit dan lain-lain;
c.
Bantuan teknis pemecahan masalah di dalam penyu-sunan proposal
pengajuan kredit, penyusunan analisa pengembangan usaha atau
penyusunan rencana kegiatan usaha dan lain sebagainya.
d.
Bantuan pemberian informasi pasar dengan mengadakan temu usaha,
promosi dagang atau pameran baik di dalam negeri maupun di
luar negeri.
e.
Pembinaan terhadap pengelola pasar, pembangunan pasar percontohan/desa,
penyediaan tempat usaha bagi pedagang informal;
f.
Bantuan dalam rangka pendalaman usaha melalui kegiatan magang;
g.
Bantuan terciptanya kerjasama keterkaitan yang saling menguntungkan
dalam bentuk kemitraan usaha;
h.
Pembinaan kepada organisasi atau asosiasi usaha pedagang kecil,
menengah dan koperasi, termasuk mendorong terbentuknya organisasi
atau asosiasi.
Bagian
Kedua
Pengadaan dan Penyaluran Mata Dagangan
Pasal
21
Pengadaan
dan penyaluran mata dagangan bertujuan mengupayakan tersedianya
barang dalam jumlah dan waktu yang tepat dengan harga yang
terjangkau oleh masyarakat.
Pasal
22
Pengadaan
dan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dilakukan
melalui kegiatan :
a.
Perhitungan perkiraan kebutuhan mata dagangan bahan pokok
dan strategis di Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
b.
Perhitungan perkiraan hasil produksi Daerah Tingkat II yang
bersangkutan;
c.
Perhitungan pemasukan mata dagangan bahan pokok dan strategis
ke Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
d.
Pengamatan tingkat harga dan persediaan (stock) mata dagangan
bahan pokok dan strategis secara periodik.
e.
Menyampaikan laporan tentang hasil perhitungan perkiraan kebutuhan,
perkiraan hasil pengamatan tingkat harga serta stock mata
dagangan kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
Pasal
23
Kegiatan
pengadaan dan penyaluran mata dagangan baik yang diatur tata
niaganya maupun tidak, dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Bagian
Ketiga
Perlindungan Konsumen
Pasal
24
Perlindungan
konsumen bertujuan mengupayakan terciptanya tertib barang
dan jasa dagangan sebagai salah satu alat dalam rangka menuju
masyarakat yang sejahtera dimana kepentingan produsen sekaligus
juga merupakan kepentingan konsumen.
Pasal
25
Perlindungan
konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dilakukan melalui
kegiatan :
a.
Penyuluhan kepada konsumen dan atau produsen mengenai segala
sesuatu yang berkaitan dengan mata dagangan yang beredar dan
dikonsumsi;
b.
Pengamatan terhadap mata dagangan beredar.
c.
Pengamatan terhadap kegiatan perdagangan jasa;
d.
Pembinaan teknis perlindungan konsumen terhadap organisasi
perlindungan konsumen yang berdiri di Daerah Tingkat II;
Pasal
26
(1)
Pelaksanaan pembinaan dan pengamatan kegiatan perlindungan
konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan
Keputusan Menteri yang berwenang mengatur dan ketentuan pelaksanaannya.
(2)
Pelaksanaan yang menyangkut kegiatan dan atau berkaitan dengan
tugas instansi lain, dilakukan bersama dalam suatu Tim.
(3)
Pelaksanaan yang berkaitan dengan peredaran barang asal impor
dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai tatacara pengujian
barang.
Bagian
Keempat
Penyuluhan Perdagangan
Pasal
27
Penyuluhan
perdagangan bertujuan untuk mengupayakan agar program Departemen
Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II dapat mendorong
masyarakat dan pengusaha berperan serta dalam kegiatan pembangunan
perdagangan.
Pasal
28
Penyuluhan
perdagangan sebagaimana dimaksud Pasal 27 dilakukan melalui
kegiatan :
a.
Menyusun rencana dan program penyuluhan perdagangan;
b.
Penyuluhan perdagangan baik sendiri atau bersama instansi
terkait;
c.
Penyuluhan perdagangan melalui media cetak, elektronik dan
luar ruang di Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
d.
Pelaksanaan program penyuluhan perdagangan;
e.
Mendorong terbentuknya atau berdirinya pusat-pusat penyedia
informasi di Daerah Tingkat II.
Bagian
Kelima
Promosi dan Pemasaran
Pasal
29
Promosi
dan pemasaran bertujuan untuk mengarahkan pedagang dalam rangka
perluasan pasar dan pasaran mata dagangan serta jangkauan
permintaan.
Pasal
30
Promosi
dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan
melalui kegiatan:
a.
Menyusun rencana dan program promosi dan pemasaran mata dagangan
potensial;
b.
Mengadakan pameran dagang baik sendiri maupun bersama instansi
terkait;
c.
Pengikutsertaan pedagang dalam pameran yang diselenggarakan
di Daerah Tingkat II, Daerah Tingkat I, tingkat nasional dan
luar negeri.
d.
Pembinaan hubungan dagang antar Daerah Tingkat II, Daerah
Tingkat I dan nasional.
e.
Mendorong usaha-usaha untuk menyelenggarakan pameran dagang.
f.
Penerbitan berupa bulletin, brosur, pamflet yang berisikan
daftar permintaan pasar, data potensi daerah, petunjuk praktis
berusaha, info tentang kualitas, desain produk yang laku dipasar.
Pasal
31
Seluruh
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
ini tidak dikenakan pungutan dalam bentuk apapun.
BAB
V
PENGAWASAN
DAN PENGENDALIAN TEKNIS
Pasal
32
Pengawasan
dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan urusan perindustrian
dan perdagangan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II,
dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan setempat.
Pasal
33
Dalam
rangka pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud
Pasal 32, Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan
bertugas :
a.
Mengkoordinasikan rencana dan program pembangunan industri
dan perdagangan;
b.
Memberikan bimbingan pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan
Menteri;
c.
Membantu Gubernur dalam pembinaan operasional bidang perindustrian
dan perdagangan;
d.
Menyampaikan usulan pengangkatan Kepala Dinas yang diajukan
oleh Bupati KDH Tingkat II kepada Menteri melalui Sekretaris
Jenderal.
Pasal
34
Dalam
melaksanakan sebagian urusan perindustrian dan perdagangan
yang telah diserahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
berkewajiban melaporkan pelaksanaan sebagian urusan perindustrian
dan perdagangan yang diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen
Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Pasal
35
Pelaksanaan
semua kegiatan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan
perdagangan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II Percontohan,
wajib mematuhi petunjuk, pedoman dan ketentuan-ketentuan yang
dibuat oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal,
Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
BAB
VII
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN
Pasal
36
(1)
Pendidikan dan pelatihan struktural bagi pegawai Dinas Perindustrian
dan Perdagangan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis untuk meningkatkan
kemampuan dan keterampilan teknis pegawai Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, diselenggarakan oleh Departemen Perindustrian
dan Perdagangan.
(3)
Kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud ayat
(2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dikoordinasikan
Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
(4)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana
dimaksud ayat (2) di bidang industri dan perdagangan bagi
aparat Dinas Perindustrian dan Perdagangan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Menteri dilakukan bekerjasama dengan Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
37
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 10 Juni 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN RI,
T.
ARIWIBOWO
TEMBUSAN
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
3. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
(PUOD);
4. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
5. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
6. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
7. Pertinggal.
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|