ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
ETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 13/MPP/SK/I/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 dan untuk lebih meningkatkan produktivitas serta daya saing industri dalam negeri, dipandang perlu memperbaharui Ketentuan Umum di Bidang Impor.

 

Mengingat :

1. Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Rechten Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagaimana telah beberapa kali diubah;

3. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah.

4. Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 1955 Tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1957 Tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Berdasarkan Hubungan Internasional;

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor ;

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3113) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 39, Tambahan Lembaran Negara No. 3380);

9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 No.33, Tambahan Lembaran Negara No. 3291) ;

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 388/M Tahun 1995;

12. Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR.


Pasal 1

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

Pasal 2

(1). Impor dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).

(2). Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) Pasal ini, Badan atau Perorangan yang mengimpor barang sebagai berikut :

a. Barang pindahan.

b. Barang dalam rangka impor sementara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

c. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Kiriman Hadiah.

d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 19 Tahun 1955 Tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu.

e. Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 8 Tahun 1957 Tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Berdasarkan Hubungan Internasional.

f. Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor.

h. Barang Contoh.

Pasal 3

Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru.

Pasal 4

Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini dapat diberikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan atas rekomendasi dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pasal 5

Pembayaran impor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan luar negeri baik tunai maupun kredit termasuk konsinyasi, sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Pasal 6

Pembiayaan impor dapat dilakukan baik dengan menggunakan devisa yang dibeli dari Bank Indonesia melalui Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing maupun menggunakan sumber lainnya.

Pasal 7

(1). Dokumen yang dipakai untuk impor adalah Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD);

(2). Importir wajib mengisi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dengan sebenarnya;

(3). Copy dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) tersebut oleh Instansi Bea dan Cukai dikirim kepada Biro Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (Bagian Pengolahan Data), Kantor Pajak setempat dan Importir bersangkutan.

Pasal 8

Barang yang tata niaga impornya diatur, barang yang dilarang untuk diimpor, barang yang dimasukkan dari luar negeri ke wilayah Indonesia di luar Daerah Pabean, barang yang dimasukkan dari wilayah Indonesia di luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean Indonesia serta barang dalam rangka Perdagangan Lintas Batas, diatur tersendiri.

Pasal 9

Importir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dicabut izin sebagai importir serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 10

Pelaksanaan Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.

Pasal 11

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 28/Kp/I/82 tanggal 18 Januari 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Umum di Bidang Impor, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Januari 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,

ttd

T. ARIWIBOWO

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_13_ketent_umum_impor.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008