|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
13/MPP/SK/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 1
Tahun 1982 dan untuk lebih meningkatkan produktivitas serta
daya saing industri dalam negeri, dipandang perlu memperbaharui
Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Mengingat
:
1.
Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35) sebagaimana
telah diubah dan ditambah;
2.
Rechten Ordonnantie 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471)
sebagaimana telah beberapa kali diubah;
3.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun
1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
4.
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara Tahun 1982 No. 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3214);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 1955
Tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan
Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1957 Tentang
Pembebasan Dari Bea Masuk Berdasarkan Hubungan Internasional;
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 Tentang
Pembebanan Atas Impor ;
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 1977
tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan
(Lembaran Negara Tahun 1977 No. 60, Tambahan Lembaran Negara
No. 3113) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun
1988 No. 39, Tambahan Lembaran Negara No. 3380);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 1982 tentang
Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran
Negara Tahun 1982 No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. 3210)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 No.33, Tambahan
Lembaran Negara No. 3291) ;
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 260 Tahun 1967 tentang
Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam
Bidang Perdagangan Luar Negeri;
11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No.
388/M Tahun 1995;
12.
Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan
Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali
Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1995;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG
KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR.
Pasal 1
Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Pasal
2
(1).
Impor dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka
Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara
(APIS) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
(2).
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) Pasal ini, Badan atau
Perorangan yang mengimpor barang sebagai berikut :
a.
Barang pindahan.
b.
Barang dalam rangka impor sementara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
c.
Berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No. 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Kiriman Hadiah.
d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 19 Tahun 1955 Tentang
Pembebasan dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan Pejabat
Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu.
e.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 8 Tahun 1957 Tentang
Pembebasan Dari Bea Masuk Berdasarkan Hubungan Internasional.
f.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 6 Tahun 1969 Tentang
Pembebanan Atas Impor.
h.
Barang Contoh.
Pasal
3
Barang
yang diimpor harus dalam keadaan baru.
Pasal
4
Pengecualian
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan
ini dapat diberikan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan
atas rekomendasi dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah
Non Departemen.
Pasal
5
Pembayaran
impor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan
cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan
luar negeri baik tunai maupun kredit termasuk konsinyasi,
sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pasal
6
Pembiayaan
impor dapat dilakukan baik dengan menggunakan devisa yang
dibeli dari Bank Indonesia melalui Bank Devisa dengan kurs
yang terjadi dalam Bursa Valuta Asing maupun menggunakan sumber
lainnya.
Pasal
7
(1).
Dokumen yang dipakai untuk impor adalah Pemberitahuan Impor
Untuk Dipakai (PIUD);
(2).
Importir wajib mengisi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD)
dengan sebenarnya;
(3).
Copy dokumen Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) tersebut
oleh Instansi Bea dan Cukai dikirim kepada Biro Pusat Statistik
(BPS), Bank Indonesia (Bagian Pengolahan Data), Kantor Pajak
setempat dan Importir bersangkutan.
Pasal
8
Barang
yang tata niaga impornya diatur, barang yang dilarang untuk
diimpor, barang yang dimasukkan dari luar negeri ke wilayah
Indonesia di luar Daerah Pabean, barang yang dimasukkan dari
wilayah Indonesia di luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean
Indonesia serta barang dalam rangka Perdagangan Lintas Batas,
diatur tersendiri.
Pasal
9
Importir
yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan
sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dapat dicabut izin sebagai importir serta Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal
10
Pelaksanaan
Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional.
Pasal
11
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Perdagangan
dan Koperasi No. 28/Kp/I/82 tanggal 18 Januari 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Umum di Bidang Impor, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
12
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Januari 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,
ttd
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|