ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PENUNJUKAN PELAKSANA PEMANTAUAN EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG DIKENAKAN KUOTA


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 12/MPP/SK/I/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: PENUNJUKAN PELAKSANA PEMANTAUAN EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG DIKENAKAN KUOTA

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 

Menimbang :

Bahwa untuk pelaksanaan pasal 10 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 06/MPP/SK/I/1996 perlu menunjuk pelaksana pemantauan realisasi ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang dikenakan kuota.

 

Mengingat :

1. Bedrijfareglementeringsordonnantie tahun 1934 (staadsblad 1938 No. 86);

2. Peraturan Pemerintah RI No. I Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa;

3. Keputusan Presiden RI No. 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

4. Keputusan Presiden RI No. 96/M tahun 1993 jo No. 388/M Tahun 1995 tentang Pengelompokan Baru Kabinet Pembangunan VI;

5. Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;

6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 06/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.

 

MEMUTUSKAN

 

Mencabut :

Keputusan Menteri Perdagangan No. 225/KP/IX/90 tentang Penunjukan Pelaksanaan dan Penetapan Biaya Pemantauan Realisasi Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PENUNJUKAN PELAKSANA PEMANTAUAN EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG DIKENAKAN KUOTA.

 

Pasal 1

Menunjuk PT. (Persero) Sucofindo untuk melaksanakan pemantauan ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang dikenakan kuota.

Pasal 2

Biaya pemantauan TPT sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Januari 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN

ttd

T. ARIWIBOWO

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_12_penunj_pelaks.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008