|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
12/MPP/SK/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
PENUNJUKAN PELAKSANA PEMANTAUAN EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK
TEKSTIL YANG DIKENAKAN KUOTA
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Menimbang
:
Bahwa untuk pelaksanaan pasal 10 Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan No. 06/MPP/SK/I/1996 perlu menunjuk pelaksana
pemantauan realisasi ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
yang dikenakan kuota.
Mengingat
:
1. Bedrijfareglementeringsordonnantie tahun 1934 (staadsblad
1938 No. 86);
2.
Peraturan Pemerintah RI No. I Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 1985 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah No. I Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa;
3.
Keputusan Presiden RI No. 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang
Perdagangan Luar Negeri;
4.
Keputusan Presiden RI No. 96/M tahun 1993 jo No. 388/M Tahun
1995 tentang Pengelompokan Baru Kabinet Pembangunan VI;
5.
Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan
Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
6.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 06/MPP/SK/I/1996
tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.
MEMUTUSKAN
Mencabut
:
Keputusan Menteri Perdagangan No. 225/KP/IX/90 tentang Penunjukan
Pelaksanaan dan Penetapan Biaya Pemantauan Realisasi Ekspor
Tekstil dan Produk Tekstil.
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PENUNJUKAN
PELAKSANA PEMANTAUAN EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG
DIKENAKAN KUOTA.
Pasal
1
Menunjuk
PT. (Persero) Sucofindo untuk melaksanakan pemantauan ekspor
Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang dikenakan kuota.
Pasal
2
Biaya
pemantauan TPT sebagaimana dimaksud Pasal 1 Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal
3
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan menempatkannya di dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Januari 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
ttd
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|