|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
125/MPP/Kep/5/1996
Tanggal:
31 MEI 1996(JAKARTA)
Tentang:
KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 1982 jo Nomor 24 Tahun 1985 serta untuk meningkatkan
kelancaran arus barang, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan
umum di bidang impor;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad tahun
1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3214);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 75, (Tambahan Lembaran Negara Nomor
3612);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Pembebasan
dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan Pejabat Dan
Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 821);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 Tentang Pembebasan
Dari Bea Masuk Berdasarkan Hubungan Internasional (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1170);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan
Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2880);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran
Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan (Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113)
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan
Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3291);
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 260 Tahun 1967 tentang
Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam
Bidang Perdagangan Luar Negeri;
11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
12.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah
dua puluh lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
13.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
: 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN
UMUM DI BIDANG IMPOR.
Pasal
1
a.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
b.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan;
c.
Barang yang diatur tata niaga impornya adalah barang yang
impornya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang diakui
dan disetujui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk
mengimpor barang yang bersangkutan.
d.
Barang yang dilarang impornya adalah barang yang tidak boleh
diimpor.
Pasal
2
(1).
Impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki
Angka Pengenal Importir (API), Angka Pengenal Importir Sementara
(APIS) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
(2).
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), Badan, Perusahaan atau
Perorangan yang mengimpor barang sebagai berikut :
a.
Barang pindahan;
b.
Barang impor sementara;
c.
Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal,
sosial, atau kebudayaan;
d.
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
e.
Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya
yang bertugas di Indonesia;
f.
Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
Pasal
3
Barang
yang diimpor harus dalam keadaan baru.
Pasal
4
Pengecualian
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan
ini dapat ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal
5
Pembayaran
impor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan
cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan
internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Pasal
6
Pembiayaan
impor dapat dilakukan baik dengan menggunakan devisa yang
dibeli dari Bank Devisa dengan kurs yang terjadi dalam Bursa
Valuta Asing maupun menggunakan sumber lainnya.
Pasal
7
Barang
yang impornya diatur, barang yang dilarang untuk diimpor,
barang yang dimasukkan dari luar negeri ke Tempat Penimbunan
Berikat, barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat
ke wilayah lain dalam Daerah Pabean serta barang dalam rangka
Perdagangan Lintas Batas, diatur tersendiri.
Pasal
8
Importir
yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan
sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
9
Ketentuan
yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
Pasal
10
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 13/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum
di Bidang Impor, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
11
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 31 Mei 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN RI,
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|