ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 124/MPP/Kep/5/1996

Tanggal: 31 MEI 1996(JAKARTA)

Tentang: KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 jo. Nomor 24 Tahun 1985 serta untuk meningkatkan dan melancarkan ekspor, dipandang perlu memperbaharui Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

b. bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;

9. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 323/Kp/II/84 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor No. 193/KP/VIII/1990;

10. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1458/Kp/XII/84 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

11. Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 225/Kp/X/1995 tentang Pengeluaran Barang-barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;

12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo. Nomor 92/MPP/Kep/4/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR

 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;

b. Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor;

c. Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

e. Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;

f. Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;

g. Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor;

h. Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak dikenakan butir e, f dan g;.

Pasal 2

(1) Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
b. Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

(2) Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diatur ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.

(3) Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diawasi ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.

(4) Barang yang diatur ekspornya, diawasi ekspornya dan dilarang ekspornya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3

(1) Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit (L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

(2) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional akan menetapkan barang tertentu yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

Terhadap barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan.

Pasal 5

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang Keluar Negeri Di Luar Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor.

Pasal 6

Ketentuan tentang pelaksanaan ekspor barang yang diatur ekspornya ditetapkan dalam Keputusan tersendiri.

Pasal 7

Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar sebelum diterbitkannya Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku selama Eksportir Terdaftar tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya.

Pasal 8

Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Pelaksanaan Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.

Pasal 10

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 10/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 31 Mei 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN

T. ARIWIBOWO

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_124_ketent_umum_bid_ekspor.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008