|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
124/MPP/Kep/5/1996
Tanggal:
31 MEI 1996(JAKARTA)
Tentang:
KETENTUAN UMUM DI BIDANG EKSPOR
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 jo. Nomor 24 Tahun 1985 serta
untuk meningkatkan dan melancarkan ekspor, dipandang perlu
memperbaharui Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
b.
bahwa untuk itu, perlu dikeluarkan keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Staatsblad
1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3612);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982
tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1994
tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam
Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967
tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan
Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
8.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana
telah dua puluh lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
9.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 323/Kp/II/84
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor No. 193/KP/VIII/1990;
10.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1458/Kp/XII/84
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
11.
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 225/Kp/X/1995
tentang Pengeluaran Barang-barang Ke Luar Negeri Di Luar Ketentuan
Umum Di Bidang Ekspor;
12.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo. Nomor 92/MPP/Kep/4/1994 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN
UMUM DI BIDANG EKSPOR
Pasal
1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean;
b.
Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan
kegiatan ekspor;
c.
Eksportir Terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang
telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
d.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas
kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan;
e.
Barang yang diatur ekspornya adalah barang yang ekspornya
hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar;
f.
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya
hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk;
g.
Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh
diekspor;
h.
Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak dikenakan
butir e, f dan g;.
Pasal
2
(1)
Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan
yang telah memiliki :
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); atau
b. Izin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non
Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
(2)
Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diatur
ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir
Terdaftar dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dalam
hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional.
(3)
Setiap eksportir yang melakukan ekspor barang yang diawasi
ekspornya harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan telah mendapat persetujuan ekspor dari Menteri
Perindustrian dan Perdagangan, dalam hal ini Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional.
(4)
Barang yang diatur ekspornya, diawasi ekspornya dan dilarang
ekspornya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
Pasal
3
(1)
Pembayaran ekspor dapat dilakukan dengan Letter of Credit
(L/C) atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku
dalam perdagangan internasional sesuai kesepakatan antara
penjual dan pembeli.
(2)
Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini Direktur
Jenderal Perdagangan Internasional akan menetapkan barang
tertentu yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal
4
Terhadap
barang ekspor tertentu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan
dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Internasional
menetapkan Harga Patokan Ekspor secara berkala sebagai dasar
perhitungan Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan.
Pasal
5
Dikecualikan
dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95
tentang Pengeluaran Barang-barang Keluar Negeri Di Luar Ketentuan
Umum Di Bidang Ekspor.
Pasal
6
Ketentuan
tentang pelaksanaan ekspor barang yang diatur ekspornya ditetapkan
dalam Keputusan tersendiri.
Pasal
7
Pengakuan
sebagai Eksportir Terdaftar sebelum diterbitkannya Keputusan
ini dinyatakan tetap berlaku selama Eksportir Terdaftar tersebut
masih menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal
8
Eksportir
yang melanggar ketentuan dalam Keputusan ini dapat dikenakan
sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
9
Pelaksanaan
Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Perdagangan Internasional.
Pasal
10
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 10/MPP/SK/I/1996 tentang Ketentuan Umum
Di Bidang Ekspor dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
11
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 31 Mei 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|