|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
121/MPP/Kep/5/1996
Tanggal:
31 MEI 1996(JAKARTA)
Tentang:
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR 18/MPP/SK/I/1996 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik
dan mendorong peningkatan ekspor non migas, perlu merubah
kembali ketentuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang
ke dan dari Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
b.
bahwa sehubungan dengan itu, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun
1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah;
2.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3612);
3.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
4.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi
Departemen sebagaimana telah dua puluh lima kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;
5.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 18/MPP/SK/I/1996
Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Entrepot
Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
6.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996
jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/MPP/SK/I/1996 TENTANG
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI ENTREPOT PRODUKSI
UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE).
Pasal
I
1.
Mengubah ketentuan Pasal 7 dan Pasal 10 Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/MPP/SK/I/1996,
sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal
7 (1)
Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan
ini diolah menjadi barang sesuai dengan izin usaha industri
dari perusahaan yang mengusahakan EPTE. (2)
Perusahaan industri yang mengusahakan EPTE yang telah melakukan
ekspor dan/atau menjual hasil olahannya ke EPTE lain atau
KB , boleh memasarkan barang hasil pengolahannya ke dalam
daerah pabean Indonesia lainnya, sebanyak-banyaknya 25 % dari
nilai realisasi ekspor dan/atau penjualan ke EPTE lainnya
atau KB. (3)
Ekspor barang hasil pengolahan perusahaan industri yang mengusahakan
EPTE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan ketentuan
umum di bidang ekspor."
"Pasal
10 Barang
hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2),
hanya dapat diekspor atau dipasarkan ke dalam Daerah Pabean
Indonesia lainnya setelah memenuhi ketentuan perundang-undangan
yang berlaku."
2.
Ketentuan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 18/MPP/SK/I/1996 tanggal 25 Januari
1996 dinyatakan tetap berlaku.
Pasal
II
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada Tanggal : 31 Mei 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|