ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 18/MPP/SK/I/1996 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 121/MPP/Kep/5/1996

Tanggal: 31 MEI 1996(JAKARTA)

Tentang: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 18/MPP/SK/I/1996 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan mendorong peningkatan ekspor non migas, perlu merubah kembali ketentuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah;

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;

4. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh lima kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;

5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 18/MPP/SK/I/1996 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);

6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/MPP/SK/I/1996 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE).

 

Pasal I

1. Mengubah ketentuan Pasal 7 dan Pasal 10 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/MPP/SK/I/1996, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7 (1) Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini diolah menjadi barang sesuai dengan izin usaha industri dari perusahaan yang mengusahakan EPTE. (2) Perusahaan industri yang mengusahakan EPTE yang telah melakukan ekspor dan/atau menjual hasil olahannya ke EPTE lain atau KB , boleh memasarkan barang hasil pengolahannya ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, sebanyak-banyaknya 25 % dari nilai realisasi ekspor dan/atau penjualan ke EPTE lainnya atau KB. (3) Ekspor barang hasil pengolahan perusahaan industri yang mengusahakan EPTE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor."

"Pasal 10 Barang hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2), hanya dapat diekspor atau dipasarkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya setelah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku."

2. Ketentuan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 18/MPP/SK/I/1996 tanggal 25 Januari 1996 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 31 Mei 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN

T. ARIWIBOWO

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_121_penyemp_keput_memperindag_ttg_entrepot.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008