|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
120/MPP/Kep/5/1996
Tanggal:
31 MEI 1996(JAKARTA)
Tentang:
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR 17/MPP/SK/I/1996 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik
dan mendorong peningkatan ekspor non migas, perlu merubah
kembali ketentuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang
ke dan dari Kawasan Berikat (KB).
b.
bahwa sehubungan dengan itu, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun
1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah;
2.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3612) ;
3.
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
4.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi
Departemen sebagaimana telah dua puluh lima kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;
5.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 17/MPP/SK/I/1996
Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan
Berikat (KB) ;
6.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996
jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 17/MPP/SK/I/1996
TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN
BERIKAT (KB).
Pasal
1
1.
Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 18 dan Pasal 19 Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 17/MPP/SK/I/1996 sehingga seluruhnya
berbunyi:
Pasal
2
Barang dan/atau bahan dari luar negeri, KB lain, EPTE dan/atau
dari dalam daerah pabean Indonesia dapat dimasukkan ke KB
untuk diolah lebih lanjut sendiri oleh Perusahaan Pengolahan
di Kawasan Berikat (PPDKB) ;
Pasal
7
(1)
Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan
ini harus diolah menjadi barang sesuai dengan Izin Usaha Industri
dari PPDKB;
(2)
PPDKB yang telah melakukan ekspor dan/atau menjual hasil olahannya
ke KB lain atau EPTE, boleh memasarkan barang hasil pengolahannya
ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, sebanyak-banyaknya
25% dari nilai realisasi ekspor dan/atau penjualan ke PPDKB
lainnya atau EPTE;
(3)
Ekspor barang hasil pengolahan PPDKB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor.
Pasal
10
Barang
hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2),
hanya dapat diekspor atau dipasarkan ke dalam daerah pabean
Indonesia lainnya setelah memenuhi ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
12
Dihapus
"Pasal
13 (1)
Sebagian dari kegiatan pengolahan barang dan/atau bahan yang
dilakukan oleh PPDKB, dapat diserahkan melalui perjanjian
sub kontrak kepada perusahaan industri yang berada di KB lain
dan/atau EPTE dan/atau yang berada di dalam daerah pabean
Indonesia lainnya;(2)
Pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat meliputi semua bagian kegiatan pengolahan kecuali pekerjaan
pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan;(3)
Perjanjian sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya harus memuat jangka waktu, jumlah barang
dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dan jumlah hasil produksi
yang harus dikembalikan kepada PPDKB;(4)
Barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dalam rangka
subkontrak, bukan merupakan barang dan/atau bahan yang dikeluarkan
untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan
ini."
Pasal
18
Dihapus
Pasal
19
Dihapus
2.
Ketentuan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 17/MPP/SK/I/1996 tanggal 25 Januari
1996 dinyatakan tetap berlaku.
Pasal
II
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada Tanggal : 31 Mei 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|