ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 17/MPP/SK/I/1996 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 120/MPP/Kep/5/1996

Tanggal: 31 MEI 1996(JAKARTA)

Tentang: PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 17/MPP/SK/I/1996 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

a. bahwa untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan mendorong peningkatan ekspor non migas, perlu merubah kembali ketentuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat (KB).

b. bahwa sehubungan dengan itu, perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah;

2. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) ;

3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;

4. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh lima kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;

5. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 17/MPP/SK/I/1996 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (KB) ;

6. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/Kep/4/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 17/MPP/SK/I/1996 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (KB).

 

Pasal 1

1. Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 18 dan Pasal 19 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 17/MPP/SK/I/1996 sehingga seluruhnya berbunyi:

Pasal 2

Barang dan/atau bahan dari luar negeri, KB lain, EPTE dan/atau dari dalam daerah pabean Indonesia dapat dimasukkan ke KB untuk diolah lebih lanjut sendiri oleh Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (PPDKB) ;

Pasal 7

(1) Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini harus diolah menjadi barang sesuai dengan Izin Usaha Industri dari PPDKB;

(2) PPDKB yang telah melakukan ekspor dan/atau menjual hasil olahannya ke KB lain atau EPTE, boleh memasarkan barang hasil pengolahannya ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, sebanyak-banyaknya 25% dari nilai realisasi ekspor dan/atau penjualan ke PPDKB lainnya atau EPTE;

(3) Ekspor barang hasil pengolahan PPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan ketentuan umum di bidang ekspor.

Pasal 10

Barang hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2), hanya dapat diekspor atau dipasarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya setelah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Dihapus

"Pasal 13 (1) Sebagian dari kegiatan pengolahan barang dan/atau bahan yang dilakukan oleh PPDKB, dapat diserahkan melalui perjanjian sub kontrak kepada perusahaan industri yang berada di KB lain dan/atau EPTE dan/atau yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya;(2) Pekerjaan sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meliputi semua bagian kegiatan pengolahan kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan;(3) Perjanjian sub kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya harus memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dan jumlah hasil produksi yang harus dikembalikan kepada PPDKB;(4) Barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB dalam rangka subkontrak, bukan merupakan barang dan/atau bahan yang dikeluarkan untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini."

Pasal 18

Dihapus

Pasal 19

Dihapus

2. Ketentuan lain yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 17/MPP/SK/I/1996 tanggal 25 Januari 1996 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 25 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 31 Mei 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN

T. ARIWIBOWO

 


Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996



Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_120_penyemp_keput_memperindag.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008