ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERDAGANGAN TAHUN 1996
KEGIATAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR


Bentuk: KEPUTUSAN (KEP)

Oleh: MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)

Nomor: 11/MPP/SK/I/1996

Tanggal: 25 JANUARI 1996 (JAKARTA)

Tentang: KEGIATAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR

 

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, maka perlu diatur Pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943) ;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan. (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380) ;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552) ;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Perdagangan Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3, 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620) ;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995 ;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal ;

7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 10/MPP/I/1996 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR.

 

Pasal 1

Kegiatan perdagangan ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Pasal 2

Perusahaan di bidang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini yang telah memiliki Surat Izin Usaha Industri/Izin Usaha Tetap dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dapat melakukan ;

(a) pembelian di dalam negeri untuk keperluan proses produksi ;
(b) pembelian barang dan atau bahan hasil produksi di dalam negeri untuk diekspor ;
(c) ekspor hasil produksinya sendiri ;
(d) promosi, penelitian pasar dan kegiatan-kegiatan lain yang serupa.

Pasal 3

Perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996, dapat melakukan pengadaan barang ekspornya dengan cara ;

(a) melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri langsung dari produsen,

(b) melakukan pembelian dari perusahaan, koperasi, dan perorangan.

Pasal 4

Barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini meliputi barang jadi hasil industri dan/atau barang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan lain sebagainya.

Pasal 5

(1) Ekspor barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan ini berlaku ketentuan umum di bidang ekspor.

(2) Ekspor barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku ketentuan mengenai barang yang diatur tata niaga ekspornya, barang yang diawasi ekspornya dan barang yang dilarang ekspornya.

Pasal 6

Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 335/Kp/XII/87 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Bidang Perdagangan ekspor, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 25 Januari 1996

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN

ttd

T. ARIWIBOWO

 

Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 1996





Undang-undang Perdagangan Tahun 1996 Main Page

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/perdagangan/dagang_96/dag_1996_11_keg_perush.htm
Created: September 1, 1995 -Last updated: February 14, 2008