|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
11/MPP/SK/I/1996
Tanggal:
25 JANUARI 1996 (JAKARTA)
Tentang:
KEGIATAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka
Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, maka perlu
diatur Pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara
Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943)
;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran
Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan. (Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3380) ;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan
Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman
Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3552) ;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan
Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang
Perdagangan Ekspor dan Impor (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
3, 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3620) ;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 388/M Tahun 1995 ;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 1993
tentang Tata Cara Penanaman Modal ;
7.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 10/MPP/I/1996
tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING
DI BIDANG EKSPOR.
Pasal
1
Kegiatan
perdagangan ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan
di bidang produksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Pasal
2
Perusahaan
di bidang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan
ini yang telah memiliki Surat Izin Usaha Industri/Izin Usaha
Tetap dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan
Koordinasi Penanaman Modal, dapat melakukan ;
(a)
pembelian di dalam negeri untuk keperluan proses produksi
;
(b) pembelian barang dan atau bahan hasil produksi di dalam
negeri untuk diekspor ;
(c) ekspor hasil produksinya sendiri ;
(d) promosi, penelitian pasar dan kegiatan-kegiatan lain yang
serupa.
Pasal
3
Perusahaan
yang dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1996, dapat melakukan pengadaan barang ekspornya dengan cara
;
(a)
melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri langsung
dari produsen,
(b)
melakukan pembelian dari perusahaan, koperasi, dan perorangan.
Pasal
4
Barang
dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan
ini meliputi barang jadi hasil industri dan/atau barang hasil
pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan
dan lain sebagainya.
Pasal
5
(1)
Ekspor barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 Keputusan ini berlaku ketentuan umum di bidang ekspor.
(2)
Ekspor barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini berlaku ketentuan mengenai barang yang diatur
tata niaga ekspornya, barang yang diawasi ekspornya dan barang
yang dilarang ekspornya.
Pasal
6
Dengan
ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Menteri Perdagangan
Nomor 335/Kp/XII/87 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing
Di Bidang Perdagangan ekspor, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
7
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 25 Januari 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN
ttd
T.
ARIWIBOWO
Kutipan:
LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|