|
Bentuk:
KEPUTUSAN (KEP)
Oleh:
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA (MENPERINDAG)
Nomor:
116/MPP/Kep/5/1996
Tanggal:
28 MEI 1996(JAKARTA)
Tentang:
BADAN CENGKEH NASIONAL
MENTERI
PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 114/MPP/Kep/5/1996
tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh, perlu dibentuk Badan
Cengkeh Nasional;
b.
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Mengingat
:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1992
tentang Tata Niaga Cengkeh;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI, sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
388/M Tahun 1995;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1996 tentang
Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah
Dua Puluh Lima kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1995;
4.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Harga Dasar Pembelian Cengkeh Oleh Koperasi Unit Desa dari
Petani Cengkeh;
5.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 29/MPP/SK/2/1996 jo Nomor 92/MPP/SK/4/1996
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Perindustrian
dan Perdagangan.
6.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 114/MPP/Kep/5/1996, tentang Pelaksanaan Tata Niaga Cengkeh.
MEMUTUSKAN
Mencabut
:
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 176/Kp/VIII/94
tentang Badan Cengkeh Nasional (BCN) sebagaimana pernah diubah
dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 221/Kp/X/95 tentang
Perubahan butir h Pasal 1 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
176/Kp/VIII/94 tentang Badan Cengkeh Nasional.
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG BADAN CENGKEH NASIONAL.
Pasal
1
Membentuk
Badan Cengkeh Nasional dengan susunan anggota sebagai berikut
:
1.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian
dan Perdagangan, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2.
Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan Departemen Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Kecil, sebagai Wakil Ketua merangkap
Anggota;
3.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagai
Sekretaris merangkap Anggota;
4.
Direktur Bina Koperasi Perkebunan Direktorat Jenderal Pembinaan
Koperasi Pedesaan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil, sebagai Wakil Sekretaris merangkap Anggota;
5.
Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Departemen Perindustrian
dan Perdagangan, sebagai Anggota;
6.
Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian, sebagai
Anggota;
7.
Direktur Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
8.
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, sebagai
Anggota;
9.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, sebagai
Anggota;
10.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen
Dalam Negeri, sebagai Anggota;
11.
Asisten II Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi,
sebagai Anggota;
12.
Direktur Bina Program, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, sebagai Anggota;
13.
Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, sebagai Anggota;
14.
Deputi Penyaluran Badan Urusan Logistik, sebagai Anggota;
15.
Ketua Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, sebagai Anggota;
16.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, sebagai
Anggota.
Pasal
2
Badan
Cengkeh Nasional berfungsi melakukan pengendalian tata niaga
cengkeh dan membantu Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan
di bidang cengkeh.
Pasal
3
Dalam
melaksanakan fungsinya Badan Cengkeh Nasional mempunyai tugas
sebagai berikut :
1.
Menyelaraskan pasokan dan kebutuhan cengkeh;
2.
Membina dan mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait dalam
tata niaga cengkeh;
3.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata niaga cengkeh;
4.
Memberikan saran mengenai struktur dan besarnya harga cengkeh
serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kebijaksanaan di
bidang cengkeh.
Pasal
4
Upaya
menyelaraskan pasokan dan kebutuhan cengkeh dikoordinasikan
oleh Badan Cengkeh Nasional melalui program konversi dan diversifikasi
tanaman cengkeh.
Pasal
5
(1)
Dalam pengendalian tata niaga cengkeh di daerah, Badan Cengkeh
Nasional dibantu oleh Tim Teknis Cengkeh (TTC) Daerah Tingkat
I dan TTC Daerah Tingkat II.
(2)
Susunan keanggotaan TTC ditetapkan oleh Ketua Badan Cengkeh
Nasional.
Pasal
6
(1)
Ketua Badan Cengkeh Nasional bertanggung jawab kepada Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
(2)
Ketua Badan Cengkeh Nasional menyampaikan laporan setiap triwulan
mengenai pelaksanaan tata niaga cengkeh kepada Menteri Perindustrian
dan Perdagangan.
Pasal
7
Tata
kerja Badan Cengkeh Nasional ditetapkan oleh Ketua Badan Cengkeh
Nasional.
Pasal
8
(1).
Untuk kelancaran tugasnya Badan Cengkeh Nasional dapat membentuk
Kelompok Kerja dan Sekretariat Badan Cengkeh Nasional.
(2).
Sekretariat Badan Cengkeh Nasional dipimpin oleh Sekretaris
Badan Cengkeh Nasional.
Pasal
9
Biaya
kegiatan Badan Cengkeh Nasional dibebankan pada biaya operasional
tata niaga cengkeh.
Pasal
10
Ketentuan
pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Ketua
Badan Cengkeh Nasional.
Pasal
11
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : JAKARTA
Pada tanggal : 28 MEI 1996
MENTERI
PERINDUSTRIAN
DAN PERDAGANGAN R.I
T.
ARIWIBOWO
Kutipan: LEMBAR LEPAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN 1996

Undang-undang
Perdagangan Tahun 1996 Main Page
|